✔ Konsep Mbs (Manajemen Berbasis Sekolah)

Konsep MBS terbukti telah berhasil di negara-negara maju, tetapi masih merupakan konsep gres bagi administrasi pendidikan di negara kita.  Oleh sebab itu, tidak secara otomatis sempurna.  Untuk penyempurnaannya, praktisi pendidikan sanggup merevisinya sesuai kebutuhan sekolah.

MBS merupakan salah satu tanggapan tunjangan otonomi kawasan dibidang pendidikan dan telah diundang-undangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sisdiknas Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi, "Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan menurut standar pelayanan minimal dengan prinsip administrasi berbasis sekolah".  Oleh sebab itu, MBS wajib diktahui, dihayati, dan diamalkan oleh warga negara Indonesia terutama mereka yang berkecimpung di dunia pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Otonomi kawasan terjadi sebab melemahnya kekuatan pusat terutama dalam hal pendanaan pembangunan.  Sebaliknya, kawasan semakin besar lengan berkuasa tuntutannya untuk melakukan otonomi.  Suatu saat, kalau kekuatan kawasan melemah, maka sentralistik akan terjadi lagi.  Jadi, sentralistik dan desentralistik merupakan proses politik yang tidak pernah final.

Artikel ini tidak membahas konsep MBS dan penerapannya secara rinci, karena konsep dan petunjuk pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasinya sudah cukup lengkap di Buku 1 hingga 4 ihwal MBS yang diterbitkan Depdiknas (2003), namun mencoba melengkapi hal-hal yang secara substansi dianggap perlu ditambah.

Pustaka:
Usman, Husaini.  2011.  Manajemen : Teori, Praktek dan Riset Pendidikan.  Yogyakarta: Bumi Aksara.  Edisi Ketiga, hal.623-624.

Belum ada Komentar untuk "✔ Konsep Mbs (Manajemen Berbasis Sekolah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel