✔ Ruang Lingkup Administrasi Pendidikan
| Substansi yang menjadi garapan manajemen pendidikan sebagai proses atau disebut juga sebagai fungsi manajemen adalah:
(1) perencanaan;
(2) pengorganisasian;
(3) pengarahan (motivasi, kepemimpinan, kekuasaan, pengambilan keputusan, komunikasi, koordinasi, negosiasi, manajemen konflik, perubahan organisasi, keterampilan interpersonal, membangun kepercayaan, penilaian kinerja, dan kepuasan kerja);
(4) pengendalian mencakup pemantauan (monitoring), penilaian, dan pelaporan. Monitoring dan penilaian sering disingkat ME atau Monev.
Contoh 1, sumber daya insan sanggup dibatasi pada ruang lingkup perencanaannya saja atau pengorganisasiannya atau pengarahannya atau pengendaliannya. Demikian pula untuk sumber daya pendidikan lainnya. Gambaran menyeluruh ihwal ruang lingkup manajemen pendidikan sebagai proses tampak pada Tabel 1.2 berikut.
(1) perencanaan;
(2) pengorganisasian;
(3) pengarahan (motivasi, kepemimpinan, kekuasaan, pengambilan keputusan, komunikasi, koordinasi, negosiasi, manajemen konflik, perubahan organisasi, keterampilan interpersonal, membangun kepercayaan, penilaian kinerja, dan kepuasan kerja);
(4) pengendalian mencakup pemantauan (monitoring), penilaian, dan pelaporan. Monitoring dan penilaian sering disingkat ME atau Monev.
Contoh 1, sumber daya insan sanggup dibatasi pada ruang lingkup perencanaannya saja atau pengorganisasiannya atau pengarahannya atau pengendaliannya. Demikian pula untuk sumber daya pendidikan lainnya. Gambaran menyeluruh ihwal ruang lingkup manajemen pendidikan sebagai proses tampak pada Tabel 1.2 berikut.
Contoh 2, ruang lingkup manajemen pendidikan sebagai kiprah atau sebagai manajemen sekolah dibatasi pada perencanaan penerima asuh saja atau pengorganisasian penerima asuh atau pengarahan penerima asuh atau pengendalian penerima didik. Demikian pula terhadap tugas-tugas manajemen lainnya.
Gambaran menyeluruh ihwal ruang lingkup manajemen pendidikan sebagai proses tampak pada Tabel 1.3 berikut.
Secara yuridis, ruang lingkup manajemen pendidikan yang dilaksanakan oleh kepala sekolah di sekolah mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Pengelolaan Sekolah/Madrasah adalah: (1) planning kegiatan sekolah, (2) pelaksanaan kegiatan sekolah, (3) kepemimpinan, (4) pengawasan/evaluasi, dan (5) sistem warta manajemen.
Sumber:
Usman, Husaini. 2011. Manajemen: Teori, Praktek, dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara. Hal.15-16.
Keyword terkait:
manajemen pendidikan dalam profesi keguruan, manajemen pendidikan berdasarkan para ahli, manajemen pendidikan dan manajemen pendidikan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Ruang Lingkup Administrasi Pendidikan"
Posting Komentar