✔ Aspek-Aspek Produktivitas Kerja Guru
Aspek-Aspek Produktivitas Kerja Guru. Produktivitas kerja guru sanggup ditinjau dari tugas-tugas guru yang tertuang dalam kiprah pokok dan fungsi guru. Jenis kiprah guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru Pasal 52, meliputi: (1) merencanakan pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran; (3) menilai hasil pembelajaran; (4) membimbing dan melatih akseptor didik; dan (5) melaksanakan kiprah tambahan.
Tugas pokok dan fungsi guru yaitu membantu dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan berguru mengajar, meliputi: (1) menciptakan kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran, (3) melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum dan ujian akhir, (3) melaksanakan analisis hasil ulangan harian, (4) menyusun dan melaksanakan acara perbaikan dan pengayaan, (5) mengisi daftar nilai anak didik; (6) melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses pembelajaran; (7) menciptakan alat pelajaran/alat peraga; (8) menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni; (9) mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum; (10) melaksanakan kiprah tertentu di sekolah; (11) mengadakan pengembangan acara pembelajaran; (12) menciptakan catatan perihal kemajuan hasil berguru anak didik; (13) mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran; (14) mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya; dan (15) mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Tugas-tugas guru tidak hanya berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru Pasal 52, tetapi dalam menyebarkan keterampilan dan keilmuannya, dikala ini guru dituntut melaksanakan penelitian, khususnya Penelitian Tindakan Kelas (PTK), training dan workshop, dan pengembangan media pembelajaran.
Produktvitas kerja guru merupakan wujud dari pemahaman dan penerapan perihal kompetensi guru, diantaranya kompetensi profesional (Mulyasa, 2008). Kompetensi profesional guru meliputi (1) memahami Standar Nasional Pendidikan; (2) menyebarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, diantaranya menyebarkan silabus, menyusun RPP, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil belajar; (3) menguasai materi standar, yaitu materi pembelajaran dan materi pendalaman; (4) mengelola acara pembelajaran, meliputi merumuskan tujuan, menjabarkan kompetensi dasar, menentukan dan memakai metode pembelajaran, menyusun prosedur, dan melaksanakan pembelajaran; (5) mengelola kelas; (6) memakai media dan sumber pembelajaran, yang meliputi menciptakan dan memakai media pembelajaran, menciptakan alat-alat pembelajaran, dan mengelola dan menyebarkan laboratorium; (7) memahami dan melaksanakan pengembangan akseptor didik; (8) memahami dan menyelenggarakan manajemen sekolah; (9) memahami penelitian dalam pembelajaran, meliputi mengembangan rancangan penelitian, melaksanakan penelitian, dan memakai hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; (10) menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran; (11) menyebarkan teori dan konsep dasar kependidikan; dan (12) memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual.
Berdasar pendapat Mulyasa tersebut terang bahwa seorang guru tidak hanya merencanakan dan melaksanakan pembelajaran saja, tetapi juga merancang dan melaksanakan penelitian, menciptakan media dan mengaplikasikannya dalam pembelajaran, serta merancang, melaksanakan dan mengaplikasikan penelitian dalam proses belejar mengajar.
Arikunto (1993) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru mempunyai pengetahuan yang luas dan dalam perihal subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoritik, maupun menentukan metode yang sempurna dan bisa menggunakannya dalam proses berguru mengajar. Kompetensi profesional guru tercermin dari indikator: (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) memahami dan bisa memanfaatkan teknologi komunikasi untuk kepentikan pembelajaran.
Suparlan (1997) mengemukakan kiprah dan kiprah guru yaitu sebagai berikut: (1) kiprah manajemen (the management role), dengan kiprah utama: (a) mengetahui latar belakang, sosial ekonomi, dan intelektual akademis siswa, dan (b) mengetahui perbedaan individual siswa, potensi, dan kelemahan siswa, termasuk pembelajaran mereka; dan (2) kiprah pengajaran (the instructional role), yang meliputi tugas-tugas utama: (a) memberikan pengetahuan dan keterampilan, (b) memahamkan siswa perihal tanggungjawab, disiplin, dan produktif; (c) menghargai dan kasih sayang terhadap siswa; (d) memberikan nilai-nilai etika dan kemanusiaan dalam semua langkahnya; (e) mendorong siswa untuk bersikap inovatif, kreatif, dan memahami perbedaan individualitas; (f) memperlihatkan pola bagi siswa, baik kata-kata dan perilakunya; dan (g) mengajarkan terhadap kepedulian terhadap lingkungan dan memahamkan perkembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan modern.
Kamaruddin Haji Husin (Suparlan, 1995) memaparkan sembilan kiprah guru dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam banyak sekali aspek, yaitu peran-peran sebagai berikut. Pertama, pendidik, yang mempunyai kiprah menyebarkan kepribadian dan membina kebijaksanaan pekerti. Kedua, pengajar, yang bertugas: memberikan ilmu pengetahuan, melatih keterampilan, memperlihatkan penduaan atau petunjuk; memadukan antara pengetahuan, bimbingan, dan keterampilan yang diberikan; merancang pengajaran; melaksanakan pembelajaran; dan menilai acara pembelajaran. Ketiga, fasilitator, yang tugasnya: memotivasi siswa, membantu siswa, membimbing siswa dalam proses pembelajaran di dalam maupun di luar kelas, memakai taktik dan metode pembelajaran yang sesuai, memakai pertanyaan yang merangsang siswa untuk belajar, menyediakan materi pengajaran, mendorong siswa untuk mencari materi ajar, memakai ganjaran dan eksekusi sebagai alat pendidikan, dan mewujudkan disiplin. Keempat, pembimbing, yang mempunyai tugas: memperlihatkan petunjuk atau bimbingan perihal gaya pembelajaran siswa, mencari kekuatan dan kelemahan siswa, memperlihatkan latihan, memperlihatkan penghargaan kepada siswa, mengenal permasalahan yang dihadapi siswa dan menemukan cara pemecahannya, membantu siswa untuk menemukan talenta dan minat siswa, dan mengenali perbedaan individual siswa. Kelima, pelayan, yang tugasnya: memperlihatkan layanan pembelajaran yang nyaman dan kondusif sesuai dengan perbedaan individual siswa, menyediakan kemudahan pembelajaran dari sekolah (seperti ruang kelas, meja kursi, papan tulis, almari, alat peraga, papan pengumuman), dan memperlihatkan layanan sumber belajar. Keenam, perancang, yang menyangkut tugas: menyusun acara pengajaran dan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku, menyusun planning mengajar, dan menentukan taktik dan metode pembelajaran sesuai dengan konsep PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan). Ketujuh, pengelola, yang mempunyai tugas: melaksanakan manajemen kelas, melaksanakan presensi kelas, dan menentukan taktik dan metode pembelajaran yang efektif. Kedelapan, inovator, yang mempunyai tugas: menemukan taktik dan metode mengajar yang efektif, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam penggunaan taktik dan metode mengajar, dan mau mencoba dan menerapkan taktik dan metode pembelajaran yang baru. Kesembilan, penilai, yang tugasnya: menyusun tes dan instrumen penilai lain, melaksanakan penilaian terhadap siswa secara objektif, mengadakan pembelajaran remidial, dan mengadakan pengayaan dalam pembelajaran.
Tugas guru berdasarkan Melisa (2008), meliputi: (1) perencanaan, pengembangan, dan pengorganisasian pembelajaran; (2) mengambil kehadiran dan merekam kehadiran siswa; (3) mengelola sikap siswa; (4) menyajikan materi pelajaran; (5) menilai hasil belajar; dan (6) melaksanakan penilaian proses pembelajaran.
Berdasar kajian-kajian di atas, produktivitas kerja guru tidak hanya: menciptakan kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap, melaksanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum dan ujian akhir, melaksanakan analisis hasil ulangan harian, menyusun dan melaksanakan acara perbaikan dan pengayaan, mengisi daftar nilai anak didik; melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses pembelajaran; menciptakan alat pelajaran/alat peraga; menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni; mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum; melaksanakan kiprah tertentu di sekolah; mengadakan pengembangan acara pembelajaran; menciptakan catatan perihal kemajuan hasil berguru anak didik; mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran; mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya; dan mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat; tetapi guru juga harus melaksanakan penelitian, khususnya penelitian tindakan kelas untuk memperbaiki pembelajarannya, menulis artikel pada majalah atau jurnal, menciptakan alat dan media pembelajaran untuk dipakai dalam proses pembelajarannya, membimbing siswa dan teman sejawat yang lebih yunior, dan keikutsertaan dalam lembaga ilmiah, yaitu workshop, pelatihan, diskusidiskusi, seminar, dan lain sebagainya.
Tugas pokok dan fungsi guru yaitu membantu dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan berguru mengajar, meliputi: (1) menciptakan kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran, (3) melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum dan ujian akhir, (3) melaksanakan analisis hasil ulangan harian, (4) menyusun dan melaksanakan acara perbaikan dan pengayaan, (5) mengisi daftar nilai anak didik; (6) melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses pembelajaran; (7) menciptakan alat pelajaran/alat peraga; (8) menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni; (9) mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum; (10) melaksanakan kiprah tertentu di sekolah; (11) mengadakan pengembangan acara pembelajaran; (12) menciptakan catatan perihal kemajuan hasil berguru anak didik; (13) mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran; (14) mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya; dan (15) mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Tugas-tugas guru tidak hanya berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru Pasal 52, tetapi dalam menyebarkan keterampilan dan keilmuannya, dikala ini guru dituntut melaksanakan penelitian, khususnya Penelitian Tindakan Kelas (PTK), training dan workshop, dan pengembangan media pembelajaran.
Produktvitas kerja guru merupakan wujud dari pemahaman dan penerapan perihal kompetensi guru, diantaranya kompetensi profesional (Mulyasa, 2008). Kompetensi profesional guru meliputi (1) memahami Standar Nasional Pendidikan; (2) menyebarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, diantaranya menyebarkan silabus, menyusun RPP, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil belajar; (3) menguasai materi standar, yaitu materi pembelajaran dan materi pendalaman; (4) mengelola acara pembelajaran, meliputi merumuskan tujuan, menjabarkan kompetensi dasar, menentukan dan memakai metode pembelajaran, menyusun prosedur, dan melaksanakan pembelajaran; (5) mengelola kelas; (6) memakai media dan sumber pembelajaran, yang meliputi menciptakan dan memakai media pembelajaran, menciptakan alat-alat pembelajaran, dan mengelola dan menyebarkan laboratorium; (7) memahami dan melaksanakan pengembangan akseptor didik; (8) memahami dan menyelenggarakan manajemen sekolah; (9) memahami penelitian dalam pembelajaran, meliputi mengembangan rancangan penelitian, melaksanakan penelitian, dan memakai hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; (10) menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran; (11) menyebarkan teori dan konsep dasar kependidikan; dan (12) memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual.
Berdasar pendapat Mulyasa tersebut terang bahwa seorang guru tidak hanya merencanakan dan melaksanakan pembelajaran saja, tetapi juga merancang dan melaksanakan penelitian, menciptakan media dan mengaplikasikannya dalam pembelajaran, serta merancang, melaksanakan dan mengaplikasikan penelitian dalam proses belejar mengajar.
Arikunto (1993) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru mempunyai pengetahuan yang luas dan dalam perihal subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoritik, maupun menentukan metode yang sempurna dan bisa menggunakannya dalam proses berguru mengajar. Kompetensi profesional guru tercermin dari indikator: (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) memahami dan bisa memanfaatkan teknologi komunikasi untuk kepentikan pembelajaran.
Suparlan (1997) mengemukakan kiprah dan kiprah guru yaitu sebagai berikut: (1) kiprah manajemen (the management role), dengan kiprah utama: (a) mengetahui latar belakang, sosial ekonomi, dan intelektual akademis siswa, dan (b) mengetahui perbedaan individual siswa, potensi, dan kelemahan siswa, termasuk pembelajaran mereka; dan (2) kiprah pengajaran (the instructional role), yang meliputi tugas-tugas utama: (a) memberikan pengetahuan dan keterampilan, (b) memahamkan siswa perihal tanggungjawab, disiplin, dan produktif; (c) menghargai dan kasih sayang terhadap siswa; (d) memberikan nilai-nilai etika dan kemanusiaan dalam semua langkahnya; (e) mendorong siswa untuk bersikap inovatif, kreatif, dan memahami perbedaan individualitas; (f) memperlihatkan pola bagi siswa, baik kata-kata dan perilakunya; dan (g) mengajarkan terhadap kepedulian terhadap lingkungan dan memahamkan perkembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan modern.
Kamaruddin Haji Husin (Suparlan, 1995) memaparkan sembilan kiprah guru dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam banyak sekali aspek, yaitu peran-peran sebagai berikut. Pertama, pendidik, yang mempunyai kiprah menyebarkan kepribadian dan membina kebijaksanaan pekerti. Kedua, pengajar, yang bertugas: memberikan ilmu pengetahuan, melatih keterampilan, memperlihatkan penduaan atau petunjuk; memadukan antara pengetahuan, bimbingan, dan keterampilan yang diberikan; merancang pengajaran; melaksanakan pembelajaran; dan menilai acara pembelajaran. Ketiga, fasilitator, yang tugasnya: memotivasi siswa, membantu siswa, membimbing siswa dalam proses pembelajaran di dalam maupun di luar kelas, memakai taktik dan metode pembelajaran yang sesuai, memakai pertanyaan yang merangsang siswa untuk belajar, menyediakan materi pengajaran, mendorong siswa untuk mencari materi ajar, memakai ganjaran dan eksekusi sebagai alat pendidikan, dan mewujudkan disiplin. Keempat, pembimbing, yang mempunyai tugas: memperlihatkan petunjuk atau bimbingan perihal gaya pembelajaran siswa, mencari kekuatan dan kelemahan siswa, memperlihatkan latihan, memperlihatkan penghargaan kepada siswa, mengenal permasalahan yang dihadapi siswa dan menemukan cara pemecahannya, membantu siswa untuk menemukan talenta dan minat siswa, dan mengenali perbedaan individual siswa. Kelima, pelayan, yang tugasnya: memperlihatkan layanan pembelajaran yang nyaman dan kondusif sesuai dengan perbedaan individual siswa, menyediakan kemudahan pembelajaran dari sekolah (seperti ruang kelas, meja kursi, papan tulis, almari, alat peraga, papan pengumuman), dan memperlihatkan layanan sumber belajar. Keenam, perancang, yang menyangkut tugas: menyusun acara pengajaran dan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku, menyusun planning mengajar, dan menentukan taktik dan metode pembelajaran sesuai dengan konsep PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan). Ketujuh, pengelola, yang mempunyai tugas: melaksanakan manajemen kelas, melaksanakan presensi kelas, dan menentukan taktik dan metode pembelajaran yang efektif. Kedelapan, inovator, yang mempunyai tugas: menemukan taktik dan metode mengajar yang efektif, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam penggunaan taktik dan metode mengajar, dan mau mencoba dan menerapkan taktik dan metode pembelajaran yang baru. Kesembilan, penilai, yang tugasnya: menyusun tes dan instrumen penilai lain, melaksanakan penilaian terhadap siswa secara objektif, mengadakan pembelajaran remidial, dan mengadakan pengayaan dalam pembelajaran.
Tugas guru berdasarkan Melisa (2008), meliputi: (1) perencanaan, pengembangan, dan pengorganisasian pembelajaran; (2) mengambil kehadiran dan merekam kehadiran siswa; (3) mengelola sikap siswa; (4) menyajikan materi pelajaran; (5) menilai hasil belajar; dan (6) melaksanakan penilaian proses pembelajaran.
Berdasar kajian-kajian di atas, produktivitas kerja guru tidak hanya: menciptakan kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap, melaksanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum dan ujian akhir, melaksanakan analisis hasil ulangan harian, menyusun dan melaksanakan acara perbaikan dan pengayaan, mengisi daftar nilai anak didik; melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses pembelajaran; menciptakan alat pelajaran/alat peraga; menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni; mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum; melaksanakan kiprah tertentu di sekolah; mengadakan pengembangan acara pembelajaran; menciptakan catatan perihal kemajuan hasil berguru anak didik; mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran; mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya; dan mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat; tetapi guru juga harus melaksanakan penelitian, khususnya penelitian tindakan kelas untuk memperbaiki pembelajarannya, menulis artikel pada majalah atau jurnal, menciptakan alat dan media pembelajaran untuk dipakai dalam proses pembelajarannya, membimbing siswa dan teman sejawat yang lebih yunior, dan keikutsertaan dalam lembaga ilmiah, yaitu workshop, pelatihan, diskusidiskusi, seminar, dan lain sebagainya.
Belum ada Komentar untuk "✔ Aspek-Aspek Produktivitas Kerja Guru"
Posting Komentar