✔ Tugas Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Berkenaan dengan tugas serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, hal-hal penting yang harus dipahami oleh perencana pengembangan sekolah meliputi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 54, 55, dan 56. Pasal 54 mengatur bentuk dan ruang lingkup tugas serta masyarakat, sebagai berikut:
Pasal 55 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 mengatur prinsip-prinsip pendidikan berbasis masyarakat. Dalam pasal ini ditetapkan bahwa:
- Peran serta masyarakat dalam pendidikan mencakup tugas serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
- Masyarakat sanggup berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Pasal 55 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 mengatur prinsip-prinsip pendidikan berbasis masyarakat. Dalam pasal ini ditetapkan bahwa:
- Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
- Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat membuatkan dan melakukan kurikulum dan penilaian pendidikan, serta administrasi dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat sanggup bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah kawasan dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Lembaga pendidikan berbasis masyarakat sanggup memperoleh pinjaman teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Belum ada Komentar untuk "✔ Tugas Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan"
Posting Komentar