✔ Revitalisasi Pendidikan Di Indonesia

 Dalam upaya mengangkat gambaran dan martabat Bangsa Indonesia di mata dunia internasional ✔ Revitalisasi Pendidikan di Indonesia
Revitalisasi Pendidikan di Indonesia - .  Dalam upaya mengangkat gambaran dan martabat Bangsa Indonesia di mata dunia internasional, yang sekarang berada pada tingkat yang tidak menggembirakan, perlu adanya revitalisasi pendidikan dalam arti perubahan-perubahan sistem pendidikan secara mendasar dan konstektual.

Sebagai donasi pemikiran, disampaikan beberapa saran sebagai berikut:
  1. pendidikan di Indonesia harus mempunyai landasan filosofi yang kokoh, diarahkan pada penbentukan identitas dan integrasi nasional, menyerupai wawasan kebangsaan yang kuat, rasa patriotik yang tangguh, pandangan multikultural yang luas, perilaku kewarganegaraan yang baik, serta ketaatan beragama yang konsisten;
  2. kurikulum harus disusun menurut kajian yang mendalam dan dipilih muatan yang benar-benar relevan dengan kebutuhan bangsa pada dikala ini, terutama yang menunjang secara pribadi perkembangan ekonomi, penguatan industri dan perdagangan, penguasaan teknologi, penyiapan tenaga kerja terampil dengan etos kerja yang tinggi, penciptaan lapangan kerja, pembentukan susila yang mulia, serta nasionalisme yang kuat;
  3. adanya upaya peningkatan profesionalisme administrasi pendidikan dan administrasi pembelajaransecara terus menerus, baik pada perencanaan, struktur organisasi, pengembangan SDM, maupun evaluasinya;
  4. berbagi penemuan dalam pembelajaran menyerupai Contextual Teaching and Learning (CTL), Quantum Teaching and Learning (QTL), Accellerated Learning (AL),  moving class, dan PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan) sanggup diadopsi sepanjang menurut analisis kebutuhan yang matang, sesuai dengan karakteristik bidang studi dan penerima didik;
  5. penjaminan mutu harus dilakukan secara terus menerusdan komprehensif untuk seluruh komponen sistem pendidikan ialah input, proses, output, dan outcomes; dan
  6. pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD (UU No. 2O Tahun 2003 Pasal 49 Ayat 1) semoga direalisasikan secara efektif, konsisten, transparan, dan akuntabel.
 Sumber:
Sohandji, Ahmad.  2012. Manusia, Teknologi, Dan Pendidikan Menuju Peradaban Baru.  Malang: Universitas Negeri Malang. (hal. 95-96).

Belum ada Komentar untuk "✔ Revitalisasi Pendidikan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel