✔ Landasan Kebijakan Kurikulum 2013
Landasan Kebijaksan Kurikulum 2013 mencakup empat aspek, yaitu aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan psikologis.
1. Filosofis
Menguktip pendapat (Oliva,1992:29) : “curriculum is a product of its time...curriculum responds to and is changed by social forces, philosophical positions, psychological principles, accumulating knowledge, and educational leadership at its moment in history”
Maka, landasan filosofis kurikulum 2013 yaitu :
Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional). Untuk menyebarkan dan membentuk tabiat dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi menyebarkan segenap potensi penerima didik “menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan yaitu suatu proses pengembangan potensi penerima didik sehingga mereka bisa menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan aneka macam nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana penerima didik tersebut hidup dan menyebarkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki penerima didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, perilaku dan kebiasaan, keterampilan sosial memperlihatkan dasar untuk secara aktif menyebarkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia.
Pendidikan juga harus memperlihatkan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang mencerminkan aksara bangsa masa kini. Oleh sebab itu, konten pendidikan yang mereka pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa kemudian tetapi juga hal-hal yang berkembang pada ketika kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan gres dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan umat insan dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam aneka macam aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memosisikan pendidikan yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa kemudian untuk dipakai dan dikembangkan sebagai belahan dari kehidupan masa kini.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan memakai apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menuntaskan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi penerima didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana beliau telah menuntaskan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus sanggup dipakai untuk kehidupan paling tidak satu hingga dua dekade dari sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi penerima didik untuk dikembangkan dan diubahsuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
2. Yuridis
Landasan yuridis kurikulum yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 perihal Standar Isi.
Namun secara yuridis formal, pelaksanaan kurikulum 2013 terkait juga dengan :
Tiap masyarakat mempunyai norma dan adat kebiasaan yang harus dipatuhi. Norma dan adat kebiasaan tersebut mempunyai corak nilai yang berbeda-beda, selain itu masing-masing dari kita juga mempunyai latar belakang kebudayaan yang berbeda. Hal inilah yang menjadi pertimbangan dalam pengembangan sebuah kurikulum, termasuk perubahan tatanan masyarakat jawaban perkembangan IPTEK. Sehingga masyarakat dijadikan salah satu asas dalam pengembangan kurikulum.
Ada beberapa faktor yang memperlihatkan imbas terhadap pengembangan kurikulum dalam masyrakat, antara lain ;
a. Psikologi Perkembangan Peserta Didik
Implikasi dari perkembangan penerima didik terhadap pengembangan kurikulum yaitu: Setiap anak diberi kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, minat dan kebutuhannya.
b. Psikologi Belajar
Psikologi atau teori berguru yang berkembang intinya sanggup dikelompokkan kedalam tiga rumpun yaitu:
1. Filosofis
Menguktip pendapat (Oliva,1992:29) : “curriculum is a product of its time...curriculum responds to and is changed by social forces, philosophical positions, psychological principles, accumulating knowledge, and educational leadership at its moment in history”
Maka, landasan filosofis kurikulum 2013 yaitu :
- Pendidikan berakar pada budaya bangsa, kehidupan masa kini dan membangun landasan kehidupan masa depan.
- Pendidikan yaitu proses pewarisan dan pengembang budaya.
- Pendidikan memperlihatkan dasar bagi untuk penerima didik berpartisipasi dalam membangun kehidupan masa kini.
- Pendidikan menyebarkan aneka macam potensi yang dimiliki penerima didik.
- Pendidikan yaitu proses pengembangan jatidiri penerima didik.
- Pendidikan menempatkan penerima didik sebagai subjek yang berguru (eklektik antara perenialisme, esensialisme, humanisme, progresivis-me, rekonstruksi sosial).
Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional). Untuk menyebarkan dan membentuk tabiat dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi menyebarkan segenap potensi penerima didik “menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan yaitu suatu proses pengembangan potensi penerima didik sehingga mereka bisa menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan aneka macam nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana penerima didik tersebut hidup dan menyebarkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki penerima didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, perilaku dan kebiasaan, keterampilan sosial memperlihatkan dasar untuk secara aktif menyebarkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia.
Pendidikan juga harus memperlihatkan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang mencerminkan aksara bangsa masa kini. Oleh sebab itu, konten pendidikan yang mereka pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa kemudian tetapi juga hal-hal yang berkembang pada ketika kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan gres dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan umat insan dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam aneka macam aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memosisikan pendidikan yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa kemudian untuk dipakai dan dikembangkan sebagai belahan dari kehidupan masa kini.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan memakai apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menuntaskan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi penerima didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana beliau telah menuntaskan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus sanggup dipakai untuk kehidupan paling tidak satu hingga dua dekade dari sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi penerima didik untuk dikembangkan dan diubahsuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
2. Yuridis
Landasan yuridis kurikulum yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 perihal Standar Isi.
Namun secara yuridis formal, pelaksanaan kurikulum 2013 terkait juga dengan :
- PP No 23 tahun 2013 perihal Perubahan Standar Nasional Pendidikan
- Permendikbud No 54 tahun 2013 perihal Standar Kompetensi Lulusan
- Permendikbud No 64 tahun 2013 perihal Standar Isi
- Permendikbud No 65 tahun 2013 perihal Standar Proses
- Permendikbud No 66 tahun 2013 perihal Standar Penilaian
- Permendikbud No 67 tahun 2013 perihal Kerangka Dasar Kurikulum Kompetensi SD
- Permendikbud No 68 tahun 2013 perihal Kerangka Dasar Kurikulum Kompetensi SMP
- Permendikbud No 69 tahun 2013 perihal Kerangka Dasar Kurikulum Kompetensi SMA
- Permendikbud No 70 tahun 2013 perihal Kerangka Dasar Kurikulum Kompetensi SMK
- Permendikbud No 71 tahun 2013 perihal Buku Teks Pelajaran Layak
Tiap masyarakat mempunyai norma dan adat kebiasaan yang harus dipatuhi. Norma dan adat kebiasaan tersebut mempunyai corak nilai yang berbeda-beda, selain itu masing-masing dari kita juga mempunyai latar belakang kebudayaan yang berbeda. Hal inilah yang menjadi pertimbangan dalam pengembangan sebuah kurikulum, termasuk perubahan tatanan masyarakat jawaban perkembangan IPTEK. Sehingga masyarakat dijadikan salah satu asas dalam pengembangan kurikulum.
Ada beberapa faktor yang memperlihatkan imbas terhadap pengembangan kurikulum dalam masyrakat, antara lain ;
- Kebutuhan masyarakat
- Perubahan dan perkembangan masyarakat
- Tri sentra pendidikan
a. Psikologi Perkembangan Peserta Didik
Implikasi dari perkembangan penerima didik terhadap pengembangan kurikulum yaitu: Setiap anak diberi kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, minat dan kebutuhannya.
b. Psikologi Belajar
Psikologi atau teori berguru yang berkembang intinya sanggup dikelompokkan kedalam tiga rumpun yaitu:
- Teori Daya (Disiplin Mental).
- Teori Behavorisme
- Teori Organismik atau Gestalt
Belum ada Komentar untuk "✔ Landasan Kebijakan Kurikulum 2013"
Posting Komentar