✔ 5 Kompetensi Kepala Sekolah
| Untuk sanggup melaksanakan kiprah pokok tersebut, seorang kepala sekolah dituntut mempunyai sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: (a) kepribadian, (b) manajerial, (c) kewirausahaan, (d) supervisi, dan (e) sosial.
Uraian mengenai kelima kompetensi tersebut yaitu sebagai berikut.
a. Kompetensi Kepribadian
Sebelum menilai kinerja kepala sekolah, seorang pengawas sekolah harus memahami betul apakah kepala sekolah telah memperlihatkan kemampuannya dalam memperlihatkan sikap dan sikap yang mendukung kepribadiannya sehingga ia dikatakan bisa menjadi pemimpin.
Kepala sekolah harus: (a) berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi komunitas sekolah/madrasah; (b) mempunyai integritas kepribadian sebagai pemimpin; (c) mempunyai impian yang berpengaruh dalam pengembangan diri; (d) bersikap terbuka dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsi; (e) mengendalikan diri dalam menghadapi masalah; dan (f) mempunyai talenta dan minat jabat-an sebagai pemimpin pendidikan.
Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan acara pendidikan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai pelengkap pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan acara pendidikan, kepala sekolah harus bisa memperlihatkan kinerjanya menurut kebijakan, perencanaan, dan acara pendidikan.
Pengetahuan pengawas sekolah mengenai kepala sekolah yang mempunyai pengetahuan, sikap dan sikap yang muncul menurut kompetensi kepala sekolah di atas, merupakan dasar pengetahuan bagaimana seharusnya menilai kinerja kepala sekolah semoga sempurna sasaran, walaupun tidak mudah.
Contoh menilai kinerja kepala sekolah yang berkaitan dengan kompetensi kepribadian dengan sub kompetensi mempunyai talenta dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan, maka pengawas sekolah harus bisa secara fundamental menilai kinerja kepala sekolah yang bekerjasama dengan kemampuannya sebagai pemimpin sekolah. Subkompetensi ini sanggup terwujud jikalau kepala sekolah mempunyai pengetahuan dan keterampilan, di antaranya: (1) memahami teori-teori kepemimpinan, menentukan taktik yang sempurna untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah; (2) mempunyai power dan kesan kasatmata untuk menghipnotis bawahan dan orang lain; (3) mempunyai kemampuan (intelektual dan kalbu) sebagai smart school principal semoga bisa memobilisasi sumberdaya yang ada di lingkungannya; (4) mengambil keputusan secara terampil (cepat, sempurna dan cekat); (5) mendorong perubahan(inovasi) sekolah; (6) berkomunikasi secara lancar; (7) menggalang teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis; (8) mendorong kegiatan yang bersifat kreatif; dan (9) membuat sekolah sebagai organisasi berguru (learning organization).
Kinerja kepala sekolah yang memperlihatkan subkompetensi ini sanggup dievaluasi oleh pengawas sekolah melalui interview kepada warga sekolah di antaranya kepada guru. Di sisi lain penilaian untuk menilai kinerja ini bisa dilakukan dengan cara menyajikan sebuah ilustrasi permasalahan yang harus menuntut kepala sekolah untuk memperlihatkan kemampuannya dalam memimpin sekolah.
Dalam rangka mewujudkan kinerja kepala sekolah untuk kompetensi kepribadian dengan subkompetensi mempunyai impian yang berpengaruh dalam pe-ngembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah, kepala sekolah tidak ha-nya dituntut untuk melaksanakan tugas-tugas di luar kebutuhan dirinya saja, tetapi ia perlu juga mempunyai kemampuan dalam membuatkan dirinya sendiri. Kompetensi ini bisa diwujudkan jikalau ia bisa untuk: (1) mengidentifikasi karakteristik kepala sekolah tangguh (efektif); (2) membuatkan kemampuan diri pada dimensi tugasnya; (3) membuatkan dirinya pada di-mensi proses (pengambilan keputusan, pengkoordinasian/penyerasian, pemberdayaan, pemrograman, pengevaluasian, dsb.; (4) membuatkan dirinya pada dimensi lingkungan (waktu, tempat, sumberdaya, dan kelompok kepentingan); (5) membuatkan keterampilan personal yang meliputi organisasi diri, korelasi antarmanusia, pembawaan diri, pemecahan masalah, gaya bi-cara, dan gaya menulis.
Pengawas sekolah sanggup menilai kinerja kepala sekolah untuk aspek ini melalui dengan wawancara dan angket yang harus diisi oleh kepala sekolah itu sendiri. Di samping itu juga pengawas sekolah sanggup melaksanakan wawan-cara dengan warga sekolah. Evaluasi kinerja ini tentunya akan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, Sekolah Menengah Pertama hingga SMA/SMK.
b. Kompetensi Manajerial
Kompetensi kepala sekolah lain yang harus dipahami oleh pengawas sekolah dalam rangka melaksanakan penilaian terhadap kinerjanya, yaitu yang bekerjasama dengan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya yaitu pengetahuan wacana manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara menge-lola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer. Contoh pengawas sekolah harus bisa memahami kinerja kepala sekolah dikala kepala sekolah memperlihatkan perilakunya dan bisa untuk mengidentifikasi dan membuatkan jenis-jenis input sekolah; membuatkan proses sekolah (proses berguru mengajar, pengkoordinasian, pengambilan keputusan, pem-berdayaan, pemotivasian, pemantauan, pensupervisian, pengevaluasian dan pengakreditasian). Selain itu pengawas sekolah juga harus bisa memahami bahwa kepala sekolah sudah bisa memperlihatkan upaya dalam mening-katkan output sekolah (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi).
Sesuai Keputusan Mendiknas mengenai kompetensi ini, di antaranya kepala sekolah harus bisa dan terlihat kinerjanya dalam bidang-bidang garapan manajerial sebagai berikut: (a) menyusun perencanaan sekolah/madrasah mengenai aneka macam tingkatan perencanaan; (b) membuatkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; (c) memimpin sekolah/madra-sah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal; (d) mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; (e) membuat budaya dan iklim sekolah/madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; (f) mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal; (g)mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; (h)mengelola korelasi sekolah/ma-drasah dan masyarakat dalam rangka pencarian proteksi ide, sumber berguru dan pembiyanaan sekolah/madrasah; (i) mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik; (j ) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; (k) mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, tranfaran dan efisien; (l) mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah; (m) mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah; (n) mengelola sistem gosip sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan acara dan pengam-bilan keputusan; (o)memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi pening-katan embelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; (p) melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanakan acara kegiatan sekolah/madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.
Secara umum kinerja kepala sekolah dalam kompetensi manajerial ini juga termasuk di dalamnya yaitu kemampuan dalam sistem administrasi. Makara dalam hal ini kepala sekolah sebagai pengelola forum pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing. Namun demikian penegasan terhadap eksistensi seorang kepala sekolah sebagai manajer dalam suatu forum pendidikan sanggup dinilai dari kompetensi mengelola kelembagaan, yang mencakup: (1) menyusun sistem manajemen sekolah; (2) membuatkan kebijakan operasional sekolah; (3) membuatkan pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, mekanisme kerja, pedoman kerja, petunjuk kerja, dan sebagainya; (4) melaksanakan analisis kelembagaan untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan efektif; dan (5) membuatkan unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.
Kemampuan yang mendukung subkompetensi mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah ini bisa diwujudkan oleh seorang kepala sekolah secara utuh jikalau memperoleh proteksi dari sistem yang sudah ia kembangkan bersama dengan komponen sekolah lainnya. Dengan demikian pengawas sekolah bisa menilai kinerja ke-pala sekolah yaitu dengan melalui review dokumen termasuk sistem manajemen sekolah. Pengawas sekolah juga bisa melakukannya dengan cara melaksanakan observasi terhadap kondisi lingkungan sekolah yang terlihat sebagai dampak dari taktik pengelolaan yang dikembangkan oleh kepala sekolah itu sendiri.
Pengawas sekolah juga harus jeli bahwa kompetensi kepala sekolah, termasuk dalam tugas-tugasnya sebagai manajer sekolah di antaranya harus memahami kurikulum. Aspek yang dinilai yaitu pengetahuan kepala sekolah dalam memahami kurikulum yang merupakan jantungnya forum pendi-dikan. Dengan demikian kepala sekolah dalam upaya mewujudkan kinerjanya dalam bidang ini, ia harus bisa untuk: (1) memfasilitasi sekolah untuk membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum; (2) memberdayakan tenaga kependidikan sekolah semoga bisa menyediakan dokumen-dokumen kurikulum; (3) memfasilitasi guru untuk membuatkan standar kom-petensi setiap mata pelajaran; (4) memfasilitasi guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran; (5) memfasilitasi guru untuk menentukan buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran; (6) mengarahkan tenaga kependidikan un-tuk menyusun planning dan acara pelaksanaan kurikulum; (7) membimbing guru dalam membuatkan dan memperbaiki proses berguru mengajar; (8) mengarahkan tim pengembang kurikulum untuk mengupayakan kesesuaian kurikulum dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), tuntutan dan kebutuhan masyarakat, kebutuhan peserta didik; (9) menggali dan memobilisasi sumberdaya pendidikan; (10) mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurikulum lokal; (11) mengevaluasi pelaksanaan kurikulum.
Kinerja kepala sekolah dalam mewujudkan sub kompetensi pengelolaan kurikulum ini sanggup dinilai oleh pengawas sekolah di antaranya dari isi pro-gram kurikulum yang didesain dan dikembangkan gurunya mulai dari tingkat perencanaan hingga dengan penilaian kurikulum itu sendiri contohnya dalam bentuk penilaian hasil pembelajaran.
Dampak dari kinerja kepala sekolah ini juga harus bisa dipahami oleh pengawas sekolah yaitu bisa melihat kinerja kepala sekolah dalam memahami dan menghayati Standar Pelayanan Minimal (SPM), melaksanakan SPM secara sempurna serta memahami lingkungan sekolah sebagai bab dari sistem sekolah yang bersifat terbuka. Kemampuan ini memang cukup sulit jikalau pengawas sekolah tidak bisa untuk melihat tanda-tanda ataupun hasil yang dicapai oleh kepala sekolah itu sendiri.
Kinerja kepala sekolah lainnya antara lain yang harus dipahami oleh pengawas sekolah yaitu pada sub mengelola guru dan staf dalam rangka pen-dayagunaan sumber daya insan secara optimal. Hal ini sanggup dilihat dari indikator-indikator yang mencakup: (1) mengidentifikasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif; (2) merencanakan tenaga kependidikan sekolah (permintaan, persediaan, dan kesenjangan); (3) merekrut, menyeleksi, menem-patkan, dan mengorientasikan tenaga kependidikan baru; (4) mengembang-kan profesionalisme tenaga kependidikan; (5) memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan; (6) menilai kinerja tenaga kependidikan; (7) mengem-bangkan sistem pengupahan, reward, dan punishment yang bisa menjamin kepastian dan keadilan; (8) melaksanakan dan membuatkan sistem training karir; (9) memotivasi tenaga kependidikan; (10) membina korelasi kerja yang harmonis; (11) memelihara dokumentasi personel sekolah atau mengelola manajemen personel sekolah; (12) mengelola konflik; (13) mela-kukan analisis jabatan dan menyusun uraian jabatan tenaga kependidikan; dan (13) mempunyai apresiasi, empati, dan simpati terhadap tenaga kependidikan.
Pengawas sekolah minimal bisa untuk memahami bentuk-bentuk sikap dari kinerja kepala sekolah yang bekerjasama dengan kompetensi ini, contohnya pengawas sekolah sanggup melaksanakan pengamatan serta mereview dokumen-dokumen laporan dari fungsi-fungsi manajemen yang diterapkan kepala sekolah selama mengelola tenaga kependidikan (guru dan tenaga ad-ministrasi).
Sebagai contoh dalam mencapai sasaran kinerja kepala sekolah untuk kompetensi manajerial dengan sub mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal, diantaranya bahwa kepala sekolah harus bisa utnuk menganalisis indikator-indikator sebagai berikut: (1) ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (labora-torium, perpustakaan, kelas, peralatan, perlengkapan, dsb.); (2) mengelola acara perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasa-rana ;mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah; (3) merenca-nakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah; (4) mengelola pembelian/pe-ngadaan sarana dan prasarana serta asuransinya; (5) mengelola manajemen sarana dan prasarana sekolah; dan (6) memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah.
Pengawas sekolah dalam hal ini bisa menilainya melalui kegiatan observasi dan wawancara. Observasi sanggup dilakukan oleh pengawas sekolah terhadap kondisi sarana dan prasarana yang bisa dilihat langsung. Adapun upaya pengawas sekolah untuk menilai kinerja kepala sekolah pada aspek sub kompetensi pengelolaan sarana prasarana ini juga bisa dilakukan dengan cara mereview dokumen pengelolaan, serta melaksanakan wawancara dengan warga sekolah mengenai kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana selama ini.
Ilustrasi selanjutnya bagaimana kompetensi manajerial dengan sub kompetensi mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik, ini bisa diwu-judkan oleh kepala sekolah. Seorang kepala sekolah harus bisa menunjuk-kan kemampuan dalam: (1) mengelola penerimaan siswa baru, mengelola pe-ngembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa; (2) mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis; (3) memelihara disiplin sis-wa; (4) menyusun tata tertib sekolah; (5) mengupayakan kesiapan berguru sis-wa (fisik dan mental); (6) mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa; dan (7) memperlihatkan layanan penempatan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.
Kompetensi ini tentunya tidak akan sanggup diwujudkan jikalau tidak ada du-kungan dari komponen dan warga berguru lainnya. Dengan demikian untuk menilai kinerja kepala sekolah untuk sub kompetensi ini pengawas sekolah bisa melakukannya dengan cara membuat cheklist atau melakukannya dengan memakai pedoman observasi terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi pada diri siswanya di sekolah yang bersangkutan.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah hendaknya bisa menyesuaikan diri, salah satunya akan tergantung kepada kepala sekolahnya, apakah ia bisa mengubah budaya sekolah, se-suai dengan kemajuan berpikirnya wacana bagaimana memanfaatkan Tekno-logi Informasi dan Komunikasi dalam mengelola sekolah. Sub kompetensi ini di antaranya sanggup diwujudkan dalam bentuk upaya kepala sekolah melaksanakan kegiatan yang mencakup: (1) membuatkan mekanisme dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan; (2) membuatkan pang-kalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan, fasilitas, dsb.); (3) mengelola hasil pangkalan data sekolah untuk merencanakan acara pengem-bangan sekolah; (4) menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis dan lo-gis; dan (5) membuatkan sim berbasis komputer.
Berdasarkan uraian sub kompetensi memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan manajemen sekolah/ madrasah, maka pengawas sekolah sanggup menilai melalui format isian menge-nai sistem gosip yang dikembangkan sekolah, serta melaksanakan pengama-tan eksklusif terhadap kondisi sistem gosip mulai dari perencanaan hing-ga sistem komputerisasi yang sudah ada di sekolah yang bersangkutan.
Setelah kepala sekolah bisa untuk memanfaatkan Teknologi, maka bagaimana ia bisa juga dalam memanfaatkan informasinya untuk kepen-tingan manajemen sekolahnya. Untuk kepentingan menilai kinerja selanjut-nya pengawas sekolah harus bisa melihat kemampuan kepala sekolah da-lam hal melaksanakan subkompetensi mengelola sistem gosip sekolah/ madrasah dalam mendukung penyusunan acara dan pengambilan keputus-an, maka seorang kepala sekolah harus bisa memperlihatkan unjuk kerjanya yaitu untuk mengambil keputusan secara terampil sanggup dicapai melalui ke-mampuan untuk: (a) menjaring gosip berkualitas sebagai materi untuk mengambil keputusan; (b) mengambil keputusan secara terampil (cepat, te-pat, cekat); (c) memperhitungkan akhir pengambilan keputusan dengan pe-nuh perhitungan (least cost and most benefit); (d) memakai sistem infor-masi sekolah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Kinerja kepala se-kolah yang ditunjukkan dalam bentuk aktivitas-aktivitas ini sanggup dievaluasi oleh pengawas sekolah dengan memakai instrumen wawancara kepada komponen sekolah yang ia datangi.
Kemampuan kepala sekolah dalam manajerial harus bisa merumus-kan laporan-laporan kegiatan sekolah. Bentuk laporan tersebut di antaranya membuat Laporan Akuntabilitas Sekolah.
Untuk menilai kinerja yang memperlihatkan kemampuan kepala sekolah dalam keterampilan membuat laporan ini bisa dilakukan oleh pengawas sekolah melalui bentuk penilaian dengan instrumen wawancara khususnya dalam: (a) menyebutkan dan memahami konsep-konsep laporan; (b) membuat laporan akuntabilitas kinerja sekolah; (c) mempertanggungjawabkan hasil kerja sekolah kepada stakeholders; (d) membuat keputusan secara cepat, tepat, dan cekat menurut hasil pertanggungjawaban; (e) memperbaiki perencanaan sekolah untuk jangka pendek, menengah dan panjang.
Selain melalui wawancara, pengawas sekolah bisa menilai kinerja kepala sekolah untuk menilai kompetensi pengawas sekolah bisa melakukannya dengan review dokumen acara sekolah yang memperlihatkan bahwa ada ba-gian-bagian tertentu yang telah diperbaiki oleh kepala sekolah bersama dengan guru-guru.
c. Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral dan merupakan pokok dari keberlanjutan acara sekolah diantaranya yaitu kompetensi Kewirau-sahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah bisa mewujudkan ke-mampuan dalam wirausahanya ini maka kepala sekolah harus bisa menun-jukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau dona-tur, serta bisa memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha. Secara rinci kemampuan atau kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap per-wujudan kompetensi kewirausahaan ini, di antara mencakup: (a) membuat penemuan yang berkhasiat bagi pengembangan sekolah/madrasah; (b) bekerja ke-ras untuk mencapai keberhsilsan sekolah/madrasah sebagai organisasi pem-belajar yang efektif; (c) mempunyai motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam me-laksanakan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; (d) pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi sekolah/madrasah; (e) mempunyai naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber berguru peserta didik.
Berdasarkan uraian sub kompetensi kewirausahaan ini, maka seorang pengawas sekolah harus bisa untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek ini secara jeli, contohnya bagaimana kepala sekolah memperlihatkan peri-laku hidup irit dan cendekia mengelola sumber daya keuangan sekolah.
Sebagai contoh dikala pengawas sekolah akan menilai kinerja sub dari kompetensi kewirausahaan ini yaitu untuk membuat penemuan yang berkhasiat bagi pengembangan sekolah/madrasah, maka pengawas sekolah harus mam-pu melihat kinerja kepala sekolah dalam hal: (1) mengidentifikasi dan menyu-sun profil sekolah; (2) membuatkan visi, misi, tujuan dan sasaran seko-lah; (3) mengidentifikasi fungsi-fungsi (komponen-komponen) sekolah yang diharapkan untuk mencapai setiap sasaran sekolah; (4) melaksanakan analisis SWOT terhadap setiap fungsi dan faktor-faktornya; (5) mengidentifikasi dan menentukan alternatif-alternatif pemecahan setiap persoalan; (6) menyusun ren-cana pengembangan sekolah; (7) menyusun program, yaitu mengalokasikan sumberdaya sekolah untuk merealisasikan planning pengembangan sekolah; (8) menyusun langkah-langkah untuk merealisasikan planning pengembangan sekolah; dan (9) membuat sasaran pencapaian hasil untuk setiap acara sesu-ai dengan waktu yang ditentukan (milestone).
Kompetensi yang diasumsikan akan bisa memperlihatkan kemajuan pe-sat di masa yang akan datang, yaitu kompetensi yang harus diwujudkan kepala sekolah pada aspek kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan. Kompetensi ini sanggup terwujud jikalau ia bisa untuk: (1) memahami dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) sekolah; (2) memakai metode, teknik dan proses perubahan sekolah; (4) menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk membuat kreativitas dan inovasi; (5) mendorong warga sekolah untuk melaksanakan eksperimentasi, prakarsa/keberanian moral untuk melaksanakan hal-hal baru; (6) menghargai hasil-hasil kreativitas warga sekolah dengan memperlihatkan rewards; dan (7) menumbuhkan jiwa kewirausahaan warga sekolah.
Berdasarkan uraian kompetensi ini maka pengawas sekolah sanggup menilai kinerja kepala sekolah terhadap hal yang bekerjasama dengan kompeten-si ini melalui wawancara dengan beberapa warga sekolah bisa dengan guru, siswa dan komite sekolah yang ada.
Kompetensi kepala sekolah juga hingga menyentuh kinerja kewirausahaan ini juga bekerjasama dengan proteksi aspek keuangan. Sebagai pim-pinan kiranya sangat penting mengetahui dan bisa menilai kondisi keuangan sehingga rumah tangga sekolah tetap seimbang. Kompetensi ini bisa ditunjukkan melalui kinerja kepala sekolah, khususnya dalam: (1) menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada acara pe-ngembangan sekolah secara transparan; (2) menggali sumber dana dari peme-rintah, masyarakat, orangtua siswa dan sumbangan lain yang tidak mengikat; (3) membuatkan kegiatan sekolah yang berorientasi pada income generating activities; mengelola akuntansi keuangan sekolah (cash in and cash out); (4) membuat aplikasi dan proposal untuk mendapat dana dari penyandang da-na; (5) melaksanakan sistem pelaporan penggunaan keuangan yang memperlihatkan bahwa kewirausahaannya terang terkontrol secara finansial. Kinerja kepala sekolah pada bab kompetensi ini sanggup dinilai oleh pengawas sekolah me-lalui review dokumen RAPBS. Pada dokumen tersebut akan terlihat sejauh mana RAPBS ini bisa memperlihatkan kinerja kepala sekolah, mulai dari tahap persiapan, pengembangan dan pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Berdasarkan uraian kompetensi ini maka kinerjanya bisa dinilai oleh pengawas sekolah melalui review dokumen, atau analisis terhadap program-program sekolah yang sudah dirumuskan melalui interview kepada kepala se-kolah itu sendiri serta melaksanakan validasi kepada guru, komite, dan siswa mengenai implementasi dari program-program yang direncanakan. Bahkan mungkin penilaian sanggup dilakukan terhadap mekanisme pelaksanaan perumusan planning acara sekolah, contohnya dalam RAPBS sekolah itu sendiri.
d. Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa kiprah dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap kompetensi ini, proses penilaian kinerja yang harus diperhatikan oleh pengawas sekolah, di antaranya harus bisa menilai sub-sub kompetensinya yang mencakup: (a) merencanakan acara supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesio-nalisme guru; (b) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; (c) menindaklan-juti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profe-sionalisme guru, di antaranya yaitu bahwa kiprah dan fungsi dari supervisi ini yaitu untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru. Dengan demikian kinerja kepala sekolah sanggup dinilai oleh pengawas sekolah melalui peniliain terhadap sub kompetensi melaksanakan supervisi akademik terha-dap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Langkah yang perlu dilakukan mencakup: (1) mengidentifikasi potensi-po-tensi sumberdaya sekolah berupa guru yang sanggup dikembangkan; (2) mema-hami tujuan pemberdayaan sumberdaya guru; (3) mengemukakan contoh-contoh yang sanggup membuat guru-guru lebih maju; dan (4) menilai tingkat keberdayaan guru di sekolahnya.
Kompetensi ini sanggup dievaluasi oleh pengawas sekolah melalui sistem penilaian yang memakai studi dokumentasi atau interview dokumen-dokumen, contohnya dokumen acara sekolah yang selama ini menjadi pegang-an sekolah yang bersangkutan, khususnya pada bagian-bagian pemberdayaan sumber dayanya.
Sebagai contoh dalam hal melaksanakan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi ini dengan sub kompetensi melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik super-visi yang tepat. Maka pengawas sekolah sebagai pelaksana penilaian ini ha-rus bisa melihat pemahaman kepala sekolah melaksanakan supervisi yang di-maksud yaitu supervisi kepada guru dan staf administrasi. Kompetensi ini sanggup dinilai sebagai bentuk kinerja kepala sekolah yang sanggup dilakukan oleh pengawas sekolah dengan cara wawancara dengan kepala sekolah yang ber-sangkutan, khususnya mengenai kemampuannya dalam: (a) memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik supervisi; (b) menyusun acara supervisi pendidikan; (c) melaksanakan acara supervisi; (d) memanfaatkan hasil-ha-sil supervisi; (e) melaksanakan umpan balik dari hasil supervisi.
Untuk melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah pada kompetensi ini, maka pengawas sekolah sanggup melakukannya dengan memakai instru-men berbentuk wawancara sebagaimana diulas sebelumnya. Di samping melaksanakan supervisi kepada guru, kepala sekolah sendiri diharapkan bisa melaksanakan monitoring dan penilaian yang sanggup dilihat oleh pengawas sekolah sebagai dasar untuk penilaian kinerjanya. Hal-hal yang perlu diungkap an-tara lain apakah kepala sekolah: (a) memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik monitoring dan evaluasi; (b) membuatkan sistem monitoring dan penilaian sekolah; (c) mengidentifikasi indikator-indikator sekolah yang efektif dan menyusun instrumen; (d) memakai teknik-teknik monitoring dan evaluasi; (e)mensosialisasikan dan mengarahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; (f) menganalisis data hasil monitoring dan evaluasi; dan (g) me-miliki komitmen berpengaruh untuk memperbaiki kinerja sekolah menurut hasil monitoring dan penilaian .
Dalam menilai kinerja kepala sekolah pada kompetensi ini, pengawas sekolah sanggup melakukannya dengan memakai sistem penilaian melalui instrumen dalam bentuk review dokumen wacana aneka macam kegiatan yang su-dah dilakukan sekolah.
e. Kompetensi Sosial
Kompetensi ini intinya cukup sulit jikalau harus dikaitkan dengan kegiatan sosial secara penuh oleh sekolah, jikalau hal itu dilakukan dalam rangka keterkaitannya dengan acara sekolah. Pada dasarnya sebagai materi pola pengawas sekolah untuk melaksanakan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi dan sub kompetensi ini, di antaranya mencakup: (a) bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah; (b) berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan (e) mempunyai kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Kompetensi kepala sekolah yang bekerjasama dengan kemampuan un-tuk mengelola korelasi sekolah dengan masyarakat bisa diwujudkan mel-lui kemampuannya dalam hal: (1) memfasilitasi dan memberdayakan dewan sekolah/komite sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap pengembangan sekolah; (2) mencari dan mengelola proteksi dari masyara-kat (dana, pemikiran, moral dan tenaga, dsb) bagi pengembangan sekolah; (3) menyusun planning dan acara pelibatan orangtua siswa dan masyarakat; (4) mempromosikan sekolah kepada masyarakat; (5) membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat; dan (6) membina korelasi yang serasi dengan orangtua siswa.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah terhadap kompetensi ini, maka pengawas sekolah harus bisa memahami komite sekolah, minimal mema-hami eksistensi komite lengkap dengan acara kerjanya. Dengan demikian penilaian bisa dilakukan dengan cara mereviu dokumen komite sekolah dan beberapa catatan pembukuan kepala sekolah yang memperlihatkan adanya pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat di sekitar dalam mensukseskan acara sekolah.
Kompetensi sosial ini kadang juga seriang bekerjasama dengan tuntutan kepala sekolah dalam hal membuatkan budaya sekolah atau madrasah secara adaptif, lebih baik, dan maju. Sub kompetensi ini bisa diwujudkan melalui kemampuannya untuk: (1) menerapkan dan membuatkan nilai-nilai kehidupan sekolah yang demokratis; (2) membentuk budaya kerjasama (school corporate culture) yang kuat; (3) menumbuhkan budaya profesionalisme warga sekolah; (4) membuat iklim sekolah yang kondusif-akademis; dan (5) menumbuhkembangkan keragaman budaya dalam kehidupan sekolah.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek kompetensi ini, pe-ngawas sekolah sanggup melakukannya dengan melalui observasi dan wawan-cara eksklusif dengan warga sekolah yang ditujukan pada kinerja kepala se-kolah untuk aspek yang tersebut.
Semua komptensi dan sub kompetensi ini berlaku untuk kepala sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah atau SMA/MA.
Sumber:
Anonim. 2008. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
Uraian mengenai kelima kompetensi tersebut yaitu sebagai berikut.
a. Kompetensi Kepribadian
Sebelum menilai kinerja kepala sekolah, seorang pengawas sekolah harus memahami betul apakah kepala sekolah telah memperlihatkan kemampuannya dalam memperlihatkan sikap dan sikap yang mendukung kepribadiannya sehingga ia dikatakan bisa menjadi pemimpin.
Kepala sekolah harus: (a) berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi komunitas sekolah/madrasah; (b) mempunyai integritas kepribadian sebagai pemimpin; (c) mempunyai impian yang berpengaruh dalam pengembangan diri; (d) bersikap terbuka dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsi; (e) mengendalikan diri dalam menghadapi masalah; dan (f) mempunyai talenta dan minat jabat-an sebagai pemimpin pendidikan.
Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan acara pendidikan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai pelengkap pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan acara pendidikan, kepala sekolah harus bisa memperlihatkan kinerjanya menurut kebijakan, perencanaan, dan acara pendidikan.
Pengetahuan pengawas sekolah mengenai kepala sekolah yang mempunyai pengetahuan, sikap dan sikap yang muncul menurut kompetensi kepala sekolah di atas, merupakan dasar pengetahuan bagaimana seharusnya menilai kinerja kepala sekolah semoga sempurna sasaran, walaupun tidak mudah.
Contoh menilai kinerja kepala sekolah yang berkaitan dengan kompetensi kepribadian dengan sub kompetensi mempunyai talenta dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan, maka pengawas sekolah harus bisa secara fundamental menilai kinerja kepala sekolah yang bekerjasama dengan kemampuannya sebagai pemimpin sekolah. Subkompetensi ini sanggup terwujud jikalau kepala sekolah mempunyai pengetahuan dan keterampilan, di antaranya: (1) memahami teori-teori kepemimpinan, menentukan taktik yang sempurna untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah; (2) mempunyai power dan kesan kasatmata untuk menghipnotis bawahan dan orang lain; (3) mempunyai kemampuan (intelektual dan kalbu) sebagai smart school principal semoga bisa memobilisasi sumberdaya yang ada di lingkungannya; (4) mengambil keputusan secara terampil (cepat, sempurna dan cekat); (5) mendorong perubahan(inovasi) sekolah; (6) berkomunikasi secara lancar; (7) menggalang teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis; (8) mendorong kegiatan yang bersifat kreatif; dan (9) membuat sekolah sebagai organisasi berguru (learning organization).
Kinerja kepala sekolah yang memperlihatkan subkompetensi ini sanggup dievaluasi oleh pengawas sekolah melalui interview kepada warga sekolah di antaranya kepada guru. Di sisi lain penilaian untuk menilai kinerja ini bisa dilakukan dengan cara menyajikan sebuah ilustrasi permasalahan yang harus menuntut kepala sekolah untuk memperlihatkan kemampuannya dalam memimpin sekolah.
Dalam rangka mewujudkan kinerja kepala sekolah untuk kompetensi kepribadian dengan subkompetensi mempunyai impian yang berpengaruh dalam pe-ngembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah, kepala sekolah tidak ha-nya dituntut untuk melaksanakan tugas-tugas di luar kebutuhan dirinya saja, tetapi ia perlu juga mempunyai kemampuan dalam membuatkan dirinya sendiri. Kompetensi ini bisa diwujudkan jikalau ia bisa untuk: (1) mengidentifikasi karakteristik kepala sekolah tangguh (efektif); (2) membuatkan kemampuan diri pada dimensi tugasnya; (3) membuatkan dirinya pada di-mensi proses (pengambilan keputusan, pengkoordinasian/penyerasian, pemberdayaan, pemrograman, pengevaluasian, dsb.; (4) membuatkan dirinya pada dimensi lingkungan (waktu, tempat, sumberdaya, dan kelompok kepentingan); (5) membuatkan keterampilan personal yang meliputi organisasi diri, korelasi antarmanusia, pembawaan diri, pemecahan masalah, gaya bi-cara, dan gaya menulis.
Pengawas sekolah sanggup menilai kinerja kepala sekolah untuk aspek ini melalui dengan wawancara dan angket yang harus diisi oleh kepala sekolah itu sendiri. Di samping itu juga pengawas sekolah sanggup melaksanakan wawan-cara dengan warga sekolah. Evaluasi kinerja ini tentunya akan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, Sekolah Menengah Pertama hingga SMA/SMK.
b. Kompetensi Manajerial
Kompetensi kepala sekolah lain yang harus dipahami oleh pengawas sekolah dalam rangka melaksanakan penilaian terhadap kinerjanya, yaitu yang bekerjasama dengan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya yaitu pengetahuan wacana manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara menge-lola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer. Contoh pengawas sekolah harus bisa memahami kinerja kepala sekolah dikala kepala sekolah memperlihatkan perilakunya dan bisa untuk mengidentifikasi dan membuatkan jenis-jenis input sekolah; membuatkan proses sekolah (proses berguru mengajar, pengkoordinasian, pengambilan keputusan, pem-berdayaan, pemotivasian, pemantauan, pensupervisian, pengevaluasian dan pengakreditasian). Selain itu pengawas sekolah juga harus bisa memahami bahwa kepala sekolah sudah bisa memperlihatkan upaya dalam mening-katkan output sekolah (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi).
Sesuai Keputusan Mendiknas mengenai kompetensi ini, di antaranya kepala sekolah harus bisa dan terlihat kinerjanya dalam bidang-bidang garapan manajerial sebagai berikut: (a) menyusun perencanaan sekolah/madrasah mengenai aneka macam tingkatan perencanaan; (b) membuatkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; (c) memimpin sekolah/madra-sah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal; (d) mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; (e) membuat budaya dan iklim sekolah/madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; (f) mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal; (g)mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; (h)mengelola korelasi sekolah/ma-drasah dan masyarakat dalam rangka pencarian proteksi ide, sumber berguru dan pembiyanaan sekolah/madrasah; (i) mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik; (j ) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; (k) mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, tranfaran dan efisien; (l) mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah; (m) mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah; (n) mengelola sistem gosip sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan acara dan pengam-bilan keputusan; (o)memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi pening-katan embelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; (p) melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanakan acara kegiatan sekolah/madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.
Secara umum kinerja kepala sekolah dalam kompetensi manajerial ini juga termasuk di dalamnya yaitu kemampuan dalam sistem administrasi. Makara dalam hal ini kepala sekolah sebagai pengelola forum pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing. Namun demikian penegasan terhadap eksistensi seorang kepala sekolah sebagai manajer dalam suatu forum pendidikan sanggup dinilai dari kompetensi mengelola kelembagaan, yang mencakup: (1) menyusun sistem manajemen sekolah; (2) membuatkan kebijakan operasional sekolah; (3) membuatkan pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, mekanisme kerja, pedoman kerja, petunjuk kerja, dan sebagainya; (4) melaksanakan analisis kelembagaan untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan efektif; dan (5) membuatkan unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.
Kemampuan yang mendukung subkompetensi mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah ini bisa diwujudkan oleh seorang kepala sekolah secara utuh jikalau memperoleh proteksi dari sistem yang sudah ia kembangkan bersama dengan komponen sekolah lainnya. Dengan demikian pengawas sekolah bisa menilai kinerja ke-pala sekolah yaitu dengan melalui review dokumen termasuk sistem manajemen sekolah. Pengawas sekolah juga bisa melakukannya dengan cara melaksanakan observasi terhadap kondisi lingkungan sekolah yang terlihat sebagai dampak dari taktik pengelolaan yang dikembangkan oleh kepala sekolah itu sendiri.
Pengawas sekolah juga harus jeli bahwa kompetensi kepala sekolah, termasuk dalam tugas-tugasnya sebagai manajer sekolah di antaranya harus memahami kurikulum. Aspek yang dinilai yaitu pengetahuan kepala sekolah dalam memahami kurikulum yang merupakan jantungnya forum pendi-dikan. Dengan demikian kepala sekolah dalam upaya mewujudkan kinerjanya dalam bidang ini, ia harus bisa untuk: (1) memfasilitasi sekolah untuk membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum; (2) memberdayakan tenaga kependidikan sekolah semoga bisa menyediakan dokumen-dokumen kurikulum; (3) memfasilitasi guru untuk membuatkan standar kom-petensi setiap mata pelajaran; (4) memfasilitasi guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran; (5) memfasilitasi guru untuk menentukan buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran; (6) mengarahkan tenaga kependidikan un-tuk menyusun planning dan acara pelaksanaan kurikulum; (7) membimbing guru dalam membuatkan dan memperbaiki proses berguru mengajar; (8) mengarahkan tim pengembang kurikulum untuk mengupayakan kesesuaian kurikulum dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), tuntutan dan kebutuhan masyarakat, kebutuhan peserta didik; (9) menggali dan memobilisasi sumberdaya pendidikan; (10) mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurikulum lokal; (11) mengevaluasi pelaksanaan kurikulum.
Kinerja kepala sekolah dalam mewujudkan sub kompetensi pengelolaan kurikulum ini sanggup dinilai oleh pengawas sekolah di antaranya dari isi pro-gram kurikulum yang didesain dan dikembangkan gurunya mulai dari tingkat perencanaan hingga dengan penilaian kurikulum itu sendiri contohnya dalam bentuk penilaian hasil pembelajaran.
Dampak dari kinerja kepala sekolah ini juga harus bisa dipahami oleh pengawas sekolah yaitu bisa melihat kinerja kepala sekolah dalam memahami dan menghayati Standar Pelayanan Minimal (SPM), melaksanakan SPM secara sempurna serta memahami lingkungan sekolah sebagai bab dari sistem sekolah yang bersifat terbuka. Kemampuan ini memang cukup sulit jikalau pengawas sekolah tidak bisa untuk melihat tanda-tanda ataupun hasil yang dicapai oleh kepala sekolah itu sendiri.
Kinerja kepala sekolah lainnya antara lain yang harus dipahami oleh pengawas sekolah yaitu pada sub mengelola guru dan staf dalam rangka pen-dayagunaan sumber daya insan secara optimal. Hal ini sanggup dilihat dari indikator-indikator yang mencakup: (1) mengidentifikasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif; (2) merencanakan tenaga kependidikan sekolah (permintaan, persediaan, dan kesenjangan); (3) merekrut, menyeleksi, menem-patkan, dan mengorientasikan tenaga kependidikan baru; (4) mengembang-kan profesionalisme tenaga kependidikan; (5) memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan; (6) menilai kinerja tenaga kependidikan; (7) mengem-bangkan sistem pengupahan, reward, dan punishment yang bisa menjamin kepastian dan keadilan; (8) melaksanakan dan membuatkan sistem training karir; (9) memotivasi tenaga kependidikan; (10) membina korelasi kerja yang harmonis; (11) memelihara dokumentasi personel sekolah atau mengelola manajemen personel sekolah; (12) mengelola konflik; (13) mela-kukan analisis jabatan dan menyusun uraian jabatan tenaga kependidikan; dan (13) mempunyai apresiasi, empati, dan simpati terhadap tenaga kependidikan.
Pengawas sekolah minimal bisa untuk memahami bentuk-bentuk sikap dari kinerja kepala sekolah yang bekerjasama dengan kompetensi ini, contohnya pengawas sekolah sanggup melaksanakan pengamatan serta mereview dokumen-dokumen laporan dari fungsi-fungsi manajemen yang diterapkan kepala sekolah selama mengelola tenaga kependidikan (guru dan tenaga ad-ministrasi).
Sebagai contoh dalam mencapai sasaran kinerja kepala sekolah untuk kompetensi manajerial dengan sub mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal, diantaranya bahwa kepala sekolah harus bisa utnuk menganalisis indikator-indikator sebagai berikut: (1) ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (labora-torium, perpustakaan, kelas, peralatan, perlengkapan, dsb.); (2) mengelola acara perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasa-rana ;mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah; (3) merenca-nakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah; (4) mengelola pembelian/pe-ngadaan sarana dan prasarana serta asuransinya; (5) mengelola manajemen sarana dan prasarana sekolah; dan (6) memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah.
Pengawas sekolah dalam hal ini bisa menilainya melalui kegiatan observasi dan wawancara. Observasi sanggup dilakukan oleh pengawas sekolah terhadap kondisi sarana dan prasarana yang bisa dilihat langsung. Adapun upaya pengawas sekolah untuk menilai kinerja kepala sekolah pada aspek sub kompetensi pengelolaan sarana prasarana ini juga bisa dilakukan dengan cara mereview dokumen pengelolaan, serta melaksanakan wawancara dengan warga sekolah mengenai kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana selama ini.
Ilustrasi selanjutnya bagaimana kompetensi manajerial dengan sub kompetensi mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik, ini bisa diwu-judkan oleh kepala sekolah. Seorang kepala sekolah harus bisa menunjuk-kan kemampuan dalam: (1) mengelola penerimaan siswa baru, mengelola pe-ngembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa; (2) mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis; (3) memelihara disiplin sis-wa; (4) menyusun tata tertib sekolah; (5) mengupayakan kesiapan berguru sis-wa (fisik dan mental); (6) mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa; dan (7) memperlihatkan layanan penempatan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.
Kompetensi ini tentunya tidak akan sanggup diwujudkan jikalau tidak ada du-kungan dari komponen dan warga berguru lainnya. Dengan demikian untuk menilai kinerja kepala sekolah untuk sub kompetensi ini pengawas sekolah bisa melakukannya dengan cara membuat cheklist atau melakukannya dengan memakai pedoman observasi terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi pada diri siswanya di sekolah yang bersangkutan.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah hendaknya bisa menyesuaikan diri, salah satunya akan tergantung kepada kepala sekolahnya, apakah ia bisa mengubah budaya sekolah, se-suai dengan kemajuan berpikirnya wacana bagaimana memanfaatkan Tekno-logi Informasi dan Komunikasi dalam mengelola sekolah. Sub kompetensi ini di antaranya sanggup diwujudkan dalam bentuk upaya kepala sekolah melaksanakan kegiatan yang mencakup: (1) membuatkan mekanisme dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan; (2) membuatkan pang-kalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan, fasilitas, dsb.); (3) mengelola hasil pangkalan data sekolah untuk merencanakan acara pengem-bangan sekolah; (4) menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis dan lo-gis; dan (5) membuatkan sim berbasis komputer.
Berdasarkan uraian sub kompetensi memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan manajemen sekolah/ madrasah, maka pengawas sekolah sanggup menilai melalui format isian menge-nai sistem gosip yang dikembangkan sekolah, serta melaksanakan pengama-tan eksklusif terhadap kondisi sistem gosip mulai dari perencanaan hing-ga sistem komputerisasi yang sudah ada di sekolah yang bersangkutan.
Setelah kepala sekolah bisa untuk memanfaatkan Teknologi, maka bagaimana ia bisa juga dalam memanfaatkan informasinya untuk kepen-tingan manajemen sekolahnya. Untuk kepentingan menilai kinerja selanjut-nya pengawas sekolah harus bisa melihat kemampuan kepala sekolah da-lam hal melaksanakan subkompetensi mengelola sistem gosip sekolah/ madrasah dalam mendukung penyusunan acara dan pengambilan keputus-an, maka seorang kepala sekolah harus bisa memperlihatkan unjuk kerjanya yaitu untuk mengambil keputusan secara terampil sanggup dicapai melalui ke-mampuan untuk: (a) menjaring gosip berkualitas sebagai materi untuk mengambil keputusan; (b) mengambil keputusan secara terampil (cepat, te-pat, cekat); (c) memperhitungkan akhir pengambilan keputusan dengan pe-nuh perhitungan (least cost and most benefit); (d) memakai sistem infor-masi sekolah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Kinerja kepala se-kolah yang ditunjukkan dalam bentuk aktivitas-aktivitas ini sanggup dievaluasi oleh pengawas sekolah dengan memakai instrumen wawancara kepada komponen sekolah yang ia datangi.
Kemampuan kepala sekolah dalam manajerial harus bisa merumus-kan laporan-laporan kegiatan sekolah. Bentuk laporan tersebut di antaranya membuat Laporan Akuntabilitas Sekolah.
Untuk menilai kinerja yang memperlihatkan kemampuan kepala sekolah dalam keterampilan membuat laporan ini bisa dilakukan oleh pengawas sekolah melalui bentuk penilaian dengan instrumen wawancara khususnya dalam: (a) menyebutkan dan memahami konsep-konsep laporan; (b) membuat laporan akuntabilitas kinerja sekolah; (c) mempertanggungjawabkan hasil kerja sekolah kepada stakeholders; (d) membuat keputusan secara cepat, tepat, dan cekat menurut hasil pertanggungjawaban; (e) memperbaiki perencanaan sekolah untuk jangka pendek, menengah dan panjang.
Selain melalui wawancara, pengawas sekolah bisa menilai kinerja kepala sekolah untuk menilai kompetensi pengawas sekolah bisa melakukannya dengan review dokumen acara sekolah yang memperlihatkan bahwa ada ba-gian-bagian tertentu yang telah diperbaiki oleh kepala sekolah bersama dengan guru-guru.
c. Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral dan merupakan pokok dari keberlanjutan acara sekolah diantaranya yaitu kompetensi Kewirau-sahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah bisa mewujudkan ke-mampuan dalam wirausahanya ini maka kepala sekolah harus bisa menun-jukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau dona-tur, serta bisa memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha. Secara rinci kemampuan atau kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap per-wujudan kompetensi kewirausahaan ini, di antara mencakup: (a) membuat penemuan yang berkhasiat bagi pengembangan sekolah/madrasah; (b) bekerja ke-ras untuk mencapai keberhsilsan sekolah/madrasah sebagai organisasi pem-belajar yang efektif; (c) mempunyai motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam me-laksanakan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; (d) pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi sekolah/madrasah; (e) mempunyai naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber berguru peserta didik.
Berdasarkan uraian sub kompetensi kewirausahaan ini, maka seorang pengawas sekolah harus bisa untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek ini secara jeli, contohnya bagaimana kepala sekolah memperlihatkan peri-laku hidup irit dan cendekia mengelola sumber daya keuangan sekolah.
Sebagai contoh dikala pengawas sekolah akan menilai kinerja sub dari kompetensi kewirausahaan ini yaitu untuk membuat penemuan yang berkhasiat bagi pengembangan sekolah/madrasah, maka pengawas sekolah harus mam-pu melihat kinerja kepala sekolah dalam hal: (1) mengidentifikasi dan menyu-sun profil sekolah; (2) membuatkan visi, misi, tujuan dan sasaran seko-lah; (3) mengidentifikasi fungsi-fungsi (komponen-komponen) sekolah yang diharapkan untuk mencapai setiap sasaran sekolah; (4) melaksanakan analisis SWOT terhadap setiap fungsi dan faktor-faktornya; (5) mengidentifikasi dan menentukan alternatif-alternatif pemecahan setiap persoalan; (6) menyusun ren-cana pengembangan sekolah; (7) menyusun program, yaitu mengalokasikan sumberdaya sekolah untuk merealisasikan planning pengembangan sekolah; (8) menyusun langkah-langkah untuk merealisasikan planning pengembangan sekolah; dan (9) membuat sasaran pencapaian hasil untuk setiap acara sesu-ai dengan waktu yang ditentukan (milestone).
Kompetensi yang diasumsikan akan bisa memperlihatkan kemajuan pe-sat di masa yang akan datang, yaitu kompetensi yang harus diwujudkan kepala sekolah pada aspek kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan. Kompetensi ini sanggup terwujud jikalau ia bisa untuk: (1) memahami dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) sekolah; (2) memakai metode, teknik dan proses perubahan sekolah; (4) menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk membuat kreativitas dan inovasi; (5) mendorong warga sekolah untuk melaksanakan eksperimentasi, prakarsa/keberanian moral untuk melaksanakan hal-hal baru; (6) menghargai hasil-hasil kreativitas warga sekolah dengan memperlihatkan rewards; dan (7) menumbuhkan jiwa kewirausahaan warga sekolah.
Berdasarkan uraian kompetensi ini maka pengawas sekolah sanggup menilai kinerja kepala sekolah terhadap hal yang bekerjasama dengan kompeten-si ini melalui wawancara dengan beberapa warga sekolah bisa dengan guru, siswa dan komite sekolah yang ada.
Kompetensi kepala sekolah juga hingga menyentuh kinerja kewirausahaan ini juga bekerjasama dengan proteksi aspek keuangan. Sebagai pim-pinan kiranya sangat penting mengetahui dan bisa menilai kondisi keuangan sehingga rumah tangga sekolah tetap seimbang. Kompetensi ini bisa ditunjukkan melalui kinerja kepala sekolah, khususnya dalam: (1) menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada acara pe-ngembangan sekolah secara transparan; (2) menggali sumber dana dari peme-rintah, masyarakat, orangtua siswa dan sumbangan lain yang tidak mengikat; (3) membuatkan kegiatan sekolah yang berorientasi pada income generating activities; mengelola akuntansi keuangan sekolah (cash in and cash out); (4) membuat aplikasi dan proposal untuk mendapat dana dari penyandang da-na; (5) melaksanakan sistem pelaporan penggunaan keuangan yang memperlihatkan bahwa kewirausahaannya terang terkontrol secara finansial. Kinerja kepala sekolah pada bab kompetensi ini sanggup dinilai oleh pengawas sekolah me-lalui review dokumen RAPBS. Pada dokumen tersebut akan terlihat sejauh mana RAPBS ini bisa memperlihatkan kinerja kepala sekolah, mulai dari tahap persiapan, pengembangan dan pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Berdasarkan uraian kompetensi ini maka kinerjanya bisa dinilai oleh pengawas sekolah melalui review dokumen, atau analisis terhadap program-program sekolah yang sudah dirumuskan melalui interview kepada kepala se-kolah itu sendiri serta melaksanakan validasi kepada guru, komite, dan siswa mengenai implementasi dari program-program yang direncanakan. Bahkan mungkin penilaian sanggup dilakukan terhadap mekanisme pelaksanaan perumusan planning acara sekolah, contohnya dalam RAPBS sekolah itu sendiri.
d. Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa kiprah dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap kompetensi ini, proses penilaian kinerja yang harus diperhatikan oleh pengawas sekolah, di antaranya harus bisa menilai sub-sub kompetensinya yang mencakup: (a) merencanakan acara supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesio-nalisme guru; (b) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; (c) menindaklan-juti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profe-sionalisme guru, di antaranya yaitu bahwa kiprah dan fungsi dari supervisi ini yaitu untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru. Dengan demikian kinerja kepala sekolah sanggup dinilai oleh pengawas sekolah melalui peniliain terhadap sub kompetensi melaksanakan supervisi akademik terha-dap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Langkah yang perlu dilakukan mencakup: (1) mengidentifikasi potensi-po-tensi sumberdaya sekolah berupa guru yang sanggup dikembangkan; (2) mema-hami tujuan pemberdayaan sumberdaya guru; (3) mengemukakan contoh-contoh yang sanggup membuat guru-guru lebih maju; dan (4) menilai tingkat keberdayaan guru di sekolahnya.
Kompetensi ini sanggup dievaluasi oleh pengawas sekolah melalui sistem penilaian yang memakai studi dokumentasi atau interview dokumen-dokumen, contohnya dokumen acara sekolah yang selama ini menjadi pegang-an sekolah yang bersangkutan, khususnya pada bagian-bagian pemberdayaan sumber dayanya.
Sebagai contoh dalam hal melaksanakan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi ini dengan sub kompetensi melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik super-visi yang tepat. Maka pengawas sekolah sebagai pelaksana penilaian ini ha-rus bisa melihat pemahaman kepala sekolah melaksanakan supervisi yang di-maksud yaitu supervisi kepada guru dan staf administrasi. Kompetensi ini sanggup dinilai sebagai bentuk kinerja kepala sekolah yang sanggup dilakukan oleh pengawas sekolah dengan cara wawancara dengan kepala sekolah yang ber-sangkutan, khususnya mengenai kemampuannya dalam: (a) memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik supervisi; (b) menyusun acara supervisi pendidikan; (c) melaksanakan acara supervisi; (d) memanfaatkan hasil-ha-sil supervisi; (e) melaksanakan umpan balik dari hasil supervisi.
Untuk melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah pada kompetensi ini, maka pengawas sekolah sanggup melakukannya dengan memakai instru-men berbentuk wawancara sebagaimana diulas sebelumnya. Di samping melaksanakan supervisi kepada guru, kepala sekolah sendiri diharapkan bisa melaksanakan monitoring dan penilaian yang sanggup dilihat oleh pengawas sekolah sebagai dasar untuk penilaian kinerjanya. Hal-hal yang perlu diungkap an-tara lain apakah kepala sekolah: (a) memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik monitoring dan evaluasi; (b) membuatkan sistem monitoring dan penilaian sekolah; (c) mengidentifikasi indikator-indikator sekolah yang efektif dan menyusun instrumen; (d) memakai teknik-teknik monitoring dan evaluasi; (e)mensosialisasikan dan mengarahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; (f) menganalisis data hasil monitoring dan evaluasi; dan (g) me-miliki komitmen berpengaruh untuk memperbaiki kinerja sekolah menurut hasil monitoring dan penilaian .
Dalam menilai kinerja kepala sekolah pada kompetensi ini, pengawas sekolah sanggup melakukannya dengan memakai sistem penilaian melalui instrumen dalam bentuk review dokumen wacana aneka macam kegiatan yang su-dah dilakukan sekolah.
e. Kompetensi Sosial
Kompetensi ini intinya cukup sulit jikalau harus dikaitkan dengan kegiatan sosial secara penuh oleh sekolah, jikalau hal itu dilakukan dalam rangka keterkaitannya dengan acara sekolah. Pada dasarnya sebagai materi pola pengawas sekolah untuk melaksanakan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi dan sub kompetensi ini, di antaranya mencakup: (a) bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah; (b) berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan (e) mempunyai kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Kompetensi kepala sekolah yang bekerjasama dengan kemampuan un-tuk mengelola korelasi sekolah dengan masyarakat bisa diwujudkan mel-lui kemampuannya dalam hal: (1) memfasilitasi dan memberdayakan dewan sekolah/komite sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap pengembangan sekolah; (2) mencari dan mengelola proteksi dari masyara-kat (dana, pemikiran, moral dan tenaga, dsb) bagi pengembangan sekolah; (3) menyusun planning dan acara pelibatan orangtua siswa dan masyarakat; (4) mempromosikan sekolah kepada masyarakat; (5) membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat; dan (6) membina korelasi yang serasi dengan orangtua siswa.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah terhadap kompetensi ini, maka pengawas sekolah harus bisa memahami komite sekolah, minimal mema-hami eksistensi komite lengkap dengan acara kerjanya. Dengan demikian penilaian bisa dilakukan dengan cara mereviu dokumen komite sekolah dan beberapa catatan pembukuan kepala sekolah yang memperlihatkan adanya pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat di sekitar dalam mensukseskan acara sekolah.
Kompetensi sosial ini kadang juga seriang bekerjasama dengan tuntutan kepala sekolah dalam hal membuatkan budaya sekolah atau madrasah secara adaptif, lebih baik, dan maju. Sub kompetensi ini bisa diwujudkan melalui kemampuannya untuk: (1) menerapkan dan membuatkan nilai-nilai kehidupan sekolah yang demokratis; (2) membentuk budaya kerjasama (school corporate culture) yang kuat; (3) menumbuhkan budaya profesionalisme warga sekolah; (4) membuat iklim sekolah yang kondusif-akademis; dan (5) menumbuhkembangkan keragaman budaya dalam kehidupan sekolah.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek kompetensi ini, pe-ngawas sekolah sanggup melakukannya dengan melalui observasi dan wawan-cara eksklusif dengan warga sekolah yang ditujukan pada kinerja kepala se-kolah untuk aspek yang tersebut.
Semua komptensi dan sub kompetensi ini berlaku untuk kepala sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah atau SMA/MA.
Sumber:
Anonim. 2008. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
Belum ada Komentar untuk "✔ 5 Kompetensi Kepala Sekolah"
Posting Komentar