✔ Juknis Penyaluran Sumbangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Informasi perihal TPG (Tunjangan Profesi Guru) sepertinya menjadi satu topik yang banyak diperbincangkan rekan-rekan guru. Pertanyaan yang sering muncul, “Kapan TPG triwulan ini cair?”, “Kapan pemberkasan TPG triwulan ini?”, dan pertanyaan sejenis lainnya.

Ada pula yang bertanya, “Apa syarat sanggup ikut PPG?”, “Sudahkah ada info PPG tahun ini?”. Pertanyaan ini lebih banyak muncul bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik. Karena ibarat diketahui, sertifikasi guru ketika ini dijalankan melalui contoh PPG (Pendidikan Profesi Guru), tidak ada lagi PLPG ibarat tahun-tahun sebelumnya.

Bagi Anda yang sudah lulus sertifikasi (memiliki akta pendidik), wajib kiranya untuk bersyukur. Sebab pemerintah berkomitmen untuk terus menyalurkan TPG ini, salah satu tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteraan guru. Sedangkan bagi yang belum, terus ikuti gosip terbaru perihal syarat-syarat sanggup mengikuti PPG. (Baca: Mendaftar/Ajuan PPG Lewat Akun Simpatika.

Nah, untuk kelancaran pembayaran TPG tahun ini, Dirjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Juknis ini mengatur semua hal perihal prosedur dan pencairan TPG. Mari kita simpan dan pahami juknis ini untuk meminimalisir pertanyaan-pertanyaan terkait pencairan TPG selama satu tahun ini.

Siapa target akseptor Tunjangan Profesi Guru?

Sasaran akseptor derma profesi guru adalah:

  1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berapa besaran derma profesi guru madrasah?

Besaran TPG guru madrasah sebagai berikut:

  1. Guru PNS diberikan derma sebesar honor pokok per bulan;
  2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan derma sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan derma profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, klarifikasi di atas yaitu sedikit dari apa yang dituangkan dalam juknis TPG 2020. Untuk lebih lengkapnya, silahkan menyimpan dokumennya melalui link di bawah ini.

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2020. Unduh PDF

Demikian gosip yang sanggup saya bagikan kali ini. Dengan adanya TPG, selain bersyukur perlu kiranya terus berupaya meningkatkan kualitas mengajar sesuai kemapuan kita masing-masing, semoga derma yang kita terima berkah dan impian pemerintah untuk terangkatnya kualitas pendidikan nasional sanggup tercapai.

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Penyaluran Sumbangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel