✔ Registrasi Ppg Bagi Kepala Sekolah Yang Belum Mempunyai Akta Pendidik
Program sertifikasi guru PPG ketika ini menjadi topik yang banyak diperbincangkan, khususnya oleh rekan guru yang ingin mengejar status guru profesional (memiliki akta pendidik). Pemerintah pun juga sangat serius menjalankan amanah undang-undang, dengan menunjukkan kuota besar-besaran untuk calon guru penerima sertifikasi melalui kegiatan PPG.
Setelah beredarnya pengumuman syarat dan tata cara registrasi seleksi akademik PPG 2019, Dirjen GTK Kemdikbud kembali menunjukkan informasi gres wacana Pendaftaran Program PPG bagi Kepala Sekolah Yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik.
Isi surat tersebut yaitu pemberitahuan kepada kepala sekolah yang belum mempunyai akta pendidik untuk segera mendaftarkan diri mengikuti pretest (seleksi kemampuan akademik). Berikut ini informasinya:
- Kepala Sekolah yang belum mempunyai akta pendidik semoga mendaftarkan diri dengan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam surat dimaksud sebagaimana terlampir.
- Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selama satu semester dengan rujukan hybrid learning (melalui daring selama 3 bulan dan tatap muka selama 6 minggu).
- Tahapan pelaksanaan PPG dimulai dengan melaksanakan registrasi melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id, mengikuti seleksi akademik, mengumpulkan manajemen bagi yang lulus seleksi akademik, mengikuti kegiatan PPG di Perguruan Tinggi sesuai dengan kuota yang tersedia.
Download Surat Dirjen GTK Nomor 7262/B5.3/GT/2019.pdf
Berdasarkan informasi di atas, maka tidak ada perbedaan baik kepala sekolah maupun guru yang ingin mengikuti sertifikasi PPG. Artinya, kepala sekolah harus melalui tahap dan proses sebagaimana yang guru lakukan, dimulai dengan mendaftarkan diri melalui akun SIM PKB (gtk.kemdikbud.go.id), kemudian lulus seleksi akademik, mengikuti daring, dan seterusnya.
Dan edaran tersebut sepertinya lebih ditujukan kepada kepala sekolah di sekolah-sekolah swasta, mengingat kalau di sekolah negeri umumnya kepala sekolah sudah sertifikasi alasannya yaitu pencalonan kepala sekolah negeri biasanya mensyaratkan harus sudah mempunyai akta pendidik. Namun kalau memang ada kepala sekolah negeri yang belum sertifikasi, tentu tetap berhak mengikuti kegiatan PPG di atas selama syarat-syaratnya terpenuhi.
Demikian informasi yang sanggup admin bagikan berkenaan dengan registrasi kegiatan PPG bagi kepala sekolah. Mudah-mudahan bermanfaat..
Belum ada Komentar untuk "✔ Registrasi Ppg Bagi Kepala Sekolah Yang Belum Mempunyai Akta Pendidik"
Posting Komentar