✔ Sistem Evaluasi Ppg Dalam Jabatan

Sebenarnya hingga artikel ini dimuat, belum ada edaran resmi dari Panitia Nasional PPG atau Ditjen GTK perihal sistem evaluasi PPG Dalam Jabatan. Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari semua peserta, menyerupai apa kriteria evaluasi yang karenanya memutuskan penerima itu lulus dan tidak?

Apalagi dari pengalaman PPG tahun lalu, tidak semua penerima dinyatakan lulus. Banyak juga penerima yang diputuskan tidak lulus dan harus mengulangi UP atau UKIN. Akhirnya, alasannya yaitu kebanyakan gagalnya yaitu di UP/UKIN, beberapa penerima berasumsi bahwa hanya 2 kriteria itulah yang memilih kelulusan PPG. Padahal, tentu saja hal itu tidak benar.

Baca: Benarkah hanya UP dan UKIN yang Menentukan Kelulusan PPG?

Akhirnya, beberapa waktu kemudian saya menerima kiriman file PPT berisi sistem evaluasi PPG. File ini disampaikan ketika pembekalan PPG di salah satu LPTK. Memang, ini bukan edaran resmi dari Ditjen. Akan tetapi, sejauh pengalaman mengikuti PPG tahun lalu, isinya sesuai. Diantara kesesusaian yang dimaksud yaitu nilai pada tiap tahap memilih penerima untuk sanggup lanjut pada tahap berikutnya.

Atas dasar itulah, saya mencoba membagikan sistem evaluasi PPG berikut ini, kiranya sanggup menjadi citra bagi rekan yang akan mengikuti PPG ke depan.

Lingkup Penilaian PPG Daljab

  1. Penilaian proses dan produk daring;
  2. Penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran (termasuk tawaran PTK);
  3. Proses  dan produk PPL (Laporan PPL dan PTK);
  4. Uji kompetensi (Pengetahuan dan Kinerja)

Mengikuti Surat Keputusan Menristekdikti Nomor 234/M/KPT/2017 perihal Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program PPG (Panas UKMPPG), Uji Kompetensi menjadi kewenangan sekaligus tanggung jawab Panas UKMPPG. Adapun selebihnya menjadi kewenangan dan sekaligus tanggung jawab pengelola kegiatan PPG LPTK di bawah koordinasi Ditjen Belmawa Kemenristekdikti.

Proses Penilaian PPG Daljab

Proses evaluasi mahasiswa Program PPG dilakukan melalui tiga tahap.

Tahap pertama
Penilaian dilakukan dengan sistem, yaitu proses dan produk daring

Tahap kedua
Penilaian dilakukan oleh LPTK, mencakup: 1) evaluasi proses dan produk lokakarya dan 2) evaluasi proses dan produk PPL.

Tahap ketiga (UKMPPG)
Penilaian dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Pengetahuan dan 2) Uji Kinerja.

Mahasiswa sanggup mengikuti evaluasi tahap berikutnya sehabis mahasiswa mengikuti evaluasi tahap sebelumnya dengan predikat baik.

Kelulusan Peserta PPG Daljab

Peserta yang lulus evaluasi proses dan produk daring, lokakarya, dan PPL, serta uji kompetensi memperoleh akta pendidik yang  berlaku secara nasional.

Demikianlah sistem evaluasi PPG yang sanggup saya bagikan kali ini. Sekali lagi, ini bukan bersumber dari edaran resmi Ditjen GTK atau Panitia Nasional. Tetapi, mudah-mudahan sanggup menjadi citra rekan-rekan yang ingin mengetahui menyerupai apa kriteria evaluasi dan kelulusan PPG ini. Semoga bermanfaat..

Belum ada Komentar untuk "✔ Sistem Evaluasi Ppg Dalam Jabatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel