✔ Perubahan Juknis Bos Tahun 2020
Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 - Di awal tahun menyerupai ini, rekan guru khususnya bendahara dan kepala sekolah pastinya menunggu-nunggu datangnya Permendikbud gres yang mengatur juknis BOS tahun 2020. Juknis ini akan digunakan sebagai pola penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), penggunaan dana, pembuatan laporan, dan hal-hal lain terkait dana BOS.
Setali tiga uang, saya pun demikian. Masih menunggu datangnya pemendikbud gres itu. Tetapi setidaknya saya sudah buat coretan atau citra pengeluaran apa saja yang nanti akan dimasukkan di RKAS. Sehingga jikalau ada perubahan dalam juknis terbaru tinggal menyesuaikan, tidak lagi mulai dari awal. Bagaimana dengan Anda?
Update! Saat ini telah terbit Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Juknis BOS Reguler. Silahkan menuju halaman ini untuk mengunduhnya.
Nah, sebelum mengeluarkan Permendikbud ihwal Juknis BOS 2020,ternyata Kemendikbud lebih dulu membuatkan gosip ihwal apa saja perubahan dalam juknis BOS yang gres dibanding tahun sebelumnya. Perubahan tersebut tertuang dalam Pokok-Pokok Kebijakan Bos 2020 yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020.
Jadi gosip ini bisa menjadi citra awal bagi sekolah dalam mengelola dana BOS setahun ke depan. Tentu saja, keputusan resmi nya kita harus tetap menunggu datangnya Permendikbud ihwal Juknis BOS 2020.
Langsung saja, berikut ini daftar perubahan juknis BOS tahun 2020. (Untuk dokumen/file sumbernya bisa anda unduh pada tamat artikel ini).
PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 – PENYALURAN
2019 | 2020 |
1. Penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi | 1. Penyaluran dana pribadi ke rekening sekolah |
2. Penetapan SK sekolah akseptor oleh provinsi | 2. Penetapan SK sekolah akseptor oleh Mendikbud |
3. Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan) | 3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya) |
4. Tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan) | 4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap |
PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 – HARGA SATUAN
2019 | 2020 |
Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun: | Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun: |
1. SD Rp800.000 | 1. SD Rp900.000 |
2. Sekolah Menengah Pertama Rp1.000.000 | 2. Sekolah Menengah Pertama Rp1.100.000 |
3. Sekolah Menengan Atas Rp1.400.000 | 3. Sekolah Menengan Atas Rp1.500.000 |
4. Sekolah Menengah kejuruan Rp1.600.000 | Tetap |
5. SLB Rp2.000.000 | Tetap |
PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 - PENGGUNAAN
Tahun 2019 | |
---|---|
1. | Pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikandan non kependidikan pada sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah swasta maks 30% |
Persyaratan guru honorer: | |
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4; | |
b.Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru | |
2. | Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah |
3. | Pembelian buku teks dan non teks maksimal 20% |
4. | Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas | Tahun 2020 |
1. | Pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% |
Persyaratan Guru gaji pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan : | |
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019 | |
b. Memiliki NUPTK | |
c. Tidak atau belum mendapatkan pemberian profesi guru | |
2. | Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan manajemen acara sekolah |
3. | (Pembelian buku) tidak dibatasi sesuai kebutuhan |
4. | Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas |
KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
- Pengembangan Perpustakaan;
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
- Administrasi acara Sekolah;
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Langganan Daya dan Jasa;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa absurd lainnya bagi kelas tamat SMK; dan/atau
- Pembayaran gaji Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
MEKANISME PENYALURAN BOS
Mekanisme penyaluran dana BOS dijelaskan pada gambar berikut ini:
Keterangan: Terdapat perubahan peran, ialah dalam persiapan penyaluran(SK Penerima BOS dan Data Sasaran Penerima BOS) yang biasanya dilakukan oleh Propinsi menjadi tanggung jawab Kementerian.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM BOS
TIM BOS PROVINSI
- Mempersiapkan dan menandatangani NPH
- melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
- memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang berlaku
- melatih, membimbing dan mendorong Satdikmen untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
- membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri
- melakukan koordinasi, sosialisasi, atau training jadwal BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
- melakukan pembinaan dan pemantauan jadwal BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
- memastikan semua RKAS akseptor BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
- memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler baik secara luring maupun daring
- melakukan monitoring pelaksanaan jadwal BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan akses gosip khusus BOS Reguler
- menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
TIM BOS KAB/KOTA
- melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemda provinsi mewakili SD dan SMP
- melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
- melatih, membimbing dan mendorong SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
- membantu SD dan Sekolah Menengah Pertama yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri
- melakukan koordinasi, sosialisasi, atau training jadwal BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan sanggup melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat
- melakukan pembinaan dan pemantauan jadwal BOS Reguler pada SD dan Sekolah Menengah Pertama dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler
- memastikan semua RKAS akseptor BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
- memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan
- memerintahkan SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah menurut data sebelum batas tamat pengambilan data
- menugaskan SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk menciptakan laporan sesuai dengan ketentuan
- menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan akses gosip khusus BOS Reguler
- memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan Sekolah Menengah Pertama baik secara luring maupun daring
- melakukan monitoring pelaksanaan jadwal BOS Reguler pada SD dan SMP
Baca juga: Distribusi peruntukan dana BOS ke dalam 8 SNP
Demikian ringkasan perubahan yang ada dalam Juknis BOS Tahun 2020. Untuk melihat dokumen/file nya, silahkan anda unduh pada link di bawah ini. Terima kasih dan biar bermanfaat..
Daftar Perubahan Juknis BOS Tahun 2020.pdf (1,56 mb) Unduh
Belum ada Komentar untuk "✔ Perubahan Juknis Bos Tahun 2020"
Posting Komentar