✔ Pp Nomor 1 Tahun 2020 Wacana Penyelenggaraan Daerah Ekonomi Khusus
Kawasan Ekonomi Khusus yakni tempat dengan batasan tertentu yang yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh akomodasi tertentu. Suatu tempat ditetapkan pemerintah sebagai KEK sebab mempunyai keunggulan geoekonomi dan geostrategis wilayah serta diberikan akomodasi dan insentif khusus sebagai daya tarik invenstasi.
Sampai ketika ini, sudah ada 15 daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, terdiri dari 9 (sembilan) KEK Industri dan 6 (enam) KEK Pariwisata. KEK Industri merupakan tempat yang diperuntukkan bagi acara industri bernilai tambah. Sedangkan KEK Pariwisata merupakan tempat yang diperuntukkan bagi kegiatan perjuangan pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan serta kegiatan terkait.
Suatu wilayah ditetapkan sebagai KEK Industri menurut keunggulan yang dimiliki oleh tempat tersebut, yaitu keunggulan sumber daya alam (SDA) dan keunggulan geografis.
Nah, untuk menyesuaikan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dengan perkembangan dan kebutuhan aturan dalam masyarakat ketika ini, pemerintah telah memutuskan peraturan terbaru yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2020. Bagi anda yang menginginkan salinan PP yang dimaksud, silahkan mengunduhnya pada link di bawah ini.
PP Nomor 1 Tahun 2020 perihal Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus Unduh
PP tersebut antara lain berisi perihal Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus, Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus, Pembangunan dan Pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus, Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus, dan Ketentuan Peralihan.
Demikian isu perihal terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perihal penyelenggaran tempat ekonomi khusus. Semoga pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus ini sanggup mempercepat perkembangan daerah serta menjadi model terobosan pengembangan tempat untuk pertumbuhan ekonomi sehingga sanggup membuat lapangan kerja.
Sumber: jdih.kemdikbud.go.id, kek.go.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Nomor 1 Tahun 2020 Wacana Penyelenggaraan Daerah Ekonomi Khusus"
Posting Komentar