✔ Syarat Dan Tata Cara Registrasi Seleksi Akademik Ppg Dalam Jabatan
Informasi perihal waktu pelaksanaan seleksi akademik PPG dikala ini sedang dinantikan oleh banyak rekan guru. Terutama oleh rekan yang belum pernah terjaring ikut pretest maupun yang sudah pernah ikut (awal tahun lalu) tetapi belum memenuhi nilai minimal yang ditetapkan (gagal lolos).
Akhirnya, Kemdikbud melalui Ditjen GTK kembali membuka registrasi seleksi kemampuan akademik untuk guru PNS maupun Non PNS. Hal ini berdasar pada Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 8963/B.B1.1/PR/2019 tanggal 24 September 2019 perihal seleksi kemampuan akademik tahun 2019. Hasil dari seleksi akademik ini akan menjadi syarat untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Namun perlu diketahui seleksi/pretest kali ini berbeda dengan yang lalu. Jika sebelumnya guru menunggu seruan dari SIM PKB, untuk kali ini guru harus mendaftarkan diri dengan mengunggah (upload) berkas ke website yang telah ditentukan. Ini berarti harus ada upaya proaktif dari guru sendiri sehingga jangan hingga terlewat batas waktu registrasi yang sudah ditentukan.
Langsung saja berikut ini kategori, persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi kemampuan akademik PPG Dalam Jabatan 2019. Agar tidak mengurangi isi dari gosip ini, admin cantumkan keseluruhan. Dan bagi rekan yang belum mempunyai surat edaran resminya (format pdf) bisa mengunduh pada link di bab simpulan artikel ini.
A. Kategori
Calon penerima ialah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.
1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.
Baca juga : 5 Keuntungan Mengikuti PPG Selain Mendapat Sertifikat Pendidik
B. Persyaratan
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan menurut perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat yang belum mempunyai akta pendidik.
b. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
d. Memiliki NUPTK.
e. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
g. Sehat jasmani dan rohani.
Baca juga : Perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran seleksi kemampuan akademik jadwal PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b. Guru login memakai akun SIM PKB masing-masing
c. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d. Guru menentukan nama perguruan tinggi dan jadwal studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e. Guru menentukan dan memutuskan bidang studi PPG yang linier dengan jadwal studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
f. Guru harus aktif mengusut status hasil verifikasi dan validasi proses registrasi seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h. Guru mencetak kartu penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta.
j. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik sanggup dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
2. Apabila mengalami hambatan pada dikala registrasi alasannya ialah perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melaksanakan perbaikan data pada Dapodik dan melaksanakan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019
3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses registrasi seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan jadwal studi pada ijazah S-1/D-4.
b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” kalau bidang studi PPG yang dipilih linier dengan jadwal studi pada ijazah S-1/D-IV dan mempunyai SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b. “Ditolak” kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak sanggup menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap hingga batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka supaya sanggup diterima sebagai penerima seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data anjuran sanggup dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.
Baca juga : Daftar Linieritas Kualifikasi Akademik S1/D4 dengan Program Studi PPG Daljab
UPDATE 21 Oktober 2019
D. Jadwal
Berdasarkan gosip terbaru, registrasi seleksi akademik diperpanjang dari semula hingga tanggal 23 Oktober menjadi hingga 31 Oktober 2019. Selain itu ada beberapa gosip penting lainnya, yaitu:
- Persyaratan registrasi bagi calon penerima seleksi akademik PPG Dalam Jabatan sanggup berstatus guru PNS, guru bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri harus mempunyai Surat Keputusan (SK)/Surat Keterangan/Surat Penugasan/Kontrak Kerja sebagai guru dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang diberi kewenangan (minimal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Jadwal registrasi seleksi akademik diperpanjang hingga dengan tanggal 31 Oktober 2019.
- Bidang studi seleksi PPG untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan terdapat perubahan. (lihat pada lampiran)
- Guru yang mengampu bidang studi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas sanggup menentukan bidang studi TIK pada jadwal keahlian Teknik Komputer dan Informatika pada jenjang SMK.
Berikut ini jadwal terbaru registrasi seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2019
No | Kegiatan | Waktu |
---|---|---|
1 | Pendaftaran calon penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh Guru | 30 September - 31 Oktober 2019 |
2 | Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV dan SK Guru Tetap oleh LPMP | 2 Oktober - 5 November 2019 |
3 | Penetapan TUK oleh LPMP | 14 - 18 Oktober 2019 |
4 | Penempatan (Plotting) TUK calon penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh LPMP | 6 - 7 November 2019 |
5 | Cetak kartu calon penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh Guru | 8 - 10 November 2019 |
6 | Pelaksanaan seleksi kemampuan akademik di TUK oleh Ditjen GTK | 11 - 23 November 2019 |
- Download Surat Edaran Seleksi Kemampuan Akademik 2019 PPG Dalam Jabatan
- Tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akademik
Terakhir, mudah-mudahan bapak/ibu yang kebetulan membaca artikel ini diberikan fasilitas dikala mengikuti seleksi/pretest nanti, sehingga bisa mengikuti jejak rekan-rekan lain yang sudah lebih dulu mengikuti PPG dan bahkan sudah mendapatkan akta pendidik, amiin.
Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Dan Tata Cara Registrasi Seleksi Akademik Ppg Dalam Jabatan"
Posting Komentar