✔ Ruang Lingkup Dan Target Supervisi Pendidikan

Dalam percakapan sehari-hari di masyarakat umum dan bahkan di lingkungan masyarakat sekolah dan kampus, istilah penawasan hanya diidentikkan dengan kata supervisi.  Padahal, istilah pengawasan mempunyai tiga fokus, yaitu pengawasan yang berfokus kepada: ”(1) inspeksi dengan target kepatuhan birokrasi, (2) supervisi dengan target kepatuhan profesional, dan (3) kontrol dengan target kepatuhan manajerial” (Satori, 2006).  Ketiga fokus target dari pengawasan pendidikan tersebut kesemuanya bermuara kepada peningkatan kinerja institusi yang bermutu sebagai penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Saasaran pengawasan pendidikan di sekolah melalui layanan supervisi pendidikan yaitu sesuai dengan konsep “core business” sekolah, yaitu memenuhi fungsi penjaminan mutu.  Oleh sebab itu, maka target pengawasan pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pengamanan mutu layanan berguru mengajar yang terjadi di kelas, laboratorium, atau di kawasan praktek (Satori, 2006: 4).
Dalam mengamankan mutu layanan berguru mengajar di sekolah, profesionalisme dan kinerja guru dalam mengelola proses berguru mengajar di kelas harus ditingkatkan melalui layanan supervisi kepala sekolah secara terencana, terorganisir, dan dilakukan secara kontinyu.  Pengawasan pendidikan melalui layanan supervisi kepala sekolah kepada guru-guru tersebut diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru yang refleksikan dalam kompetensi guru dalam:
(1)    Merencanakan acara berguru mengajar (KBM), (2) melaksanakan acara berguru mengajar, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran, (4) memakai hasil penilaian untuk peningkatan mutu layanan belajar, (5) memperlihatkan umpan balik secara tepat, teratur, dan terus-menerus kepada siswa, (6) melayani penerima didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) berbagi interaksi pembelajaran yang efektif: strategi, metode, dan teknik, (8) membuat lingkungan berguru yang menyenangkan, (9) menggembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran, (10) memanfaatkan sumber-sumber berguru yang tersedia: buku, perpustakaan, laboratorium, lingkungan sekitar, dan (11) melaksanakan penelitian mudah berupa penelitian tindakan kelas untuk perbaikan pembelajaran (Satori, 2006: 4).

Dalam mengaktualisasikan kesebelas kompetensi guru tersebut dalam realitas, peranan supervisi pengajaran dalam meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru di sekolah sangat menentukan.  Namun yang perlu diingat bahwa kepala sekolah sebagai supervisor pengajaran di sekolah, dalam melaksanakan acara supervisi kepada guru-guru di sekolah tidaklah bertujuan untuk mencari kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh guru kemudian memberi eksekusi kepada mereka, melainkan kepala sekolah harus menjadi kawan guru.  Sebagai mitra, guru dibantu dalam memecahkan persoalan pengajaran di kelas biar kinerja dan profesionalitas mereka dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran menjadi meningkat.
Surjaman (2003: 77) secara langsung mengemukakan pendapatnya wacana acara atau usaha-usaha yang sanggup dilakukan dalam rangka pelaksanaan supervisi, yaitu berupa usaha:
(1)    Membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru dan pengawas sekolah lainnya dalam melaksanakan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya, (2) berusaha mengadakan dan melengkapi alat-alat perlengkapan termasuk macam-macam media instruksional yang dibutuhkan bagi kelancaran jalannya proses berguru mengajar yang baik, (3) bersama guru-guru berusaha mengembangkan, mencari, dan memakai metode-metode gres dalam proses berguru mengajar yang lebih baik, (4) membina kerjasama yang baik dan serasi antara guru, siswa, dan pegawai sekolah lainnya, dan (5) berusaha mempertinggi mutu dan pengetahuan guru-guru dan pegawai sekolah, antara lain dengan mengadakan workshop, seminar, in-service training, atau up-grading.

Belum ada Komentar untuk "✔ Ruang Lingkup Dan Target Supervisi Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel