✔ Fungsi Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan yakni aktivitas yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan segala aktivitas yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang aktivitas pembelajaran biar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian aktivitas untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang sanggup dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2007:6) menyampaikan bahwa pengadaan merupakan aktivitas untuk menyediakan perlengkapan dalam perjuangan untuk menunjang pelaksanaan proses berguru mengajar. Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut yakni sebagai berikut:
1) Pembelian.
2) Pembuatan Sendiri.
3) Pengiriman Hibah atau Banatuan.
4) Penyewaan.
5) Pinajaman.
6) Pendaurulangan.
7) Penukaran.
8) Perbaikan atau Rekondisi.
Artikel lain perihal Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaaan yakni segala aktivitas untuk menyediakan semua keperluan barang, benda, atau jenis barang bagi keperluan pelakasanaan kiprah untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam pengadaan barang sebetulnya tidak lepas dari perencanaan pengadaan yang dibentuk sebelumnya baik mengenai jumlah maupun jenisnya (Arum, 2006:46).
Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi atas perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuannya untuk menunjang proses pendidikan biar berjalan efektif dan efesien sesuai dengan tujuan yang diinginkan (Barnawi, 2012: 60).
Adapun berdasarkan Rugaiyah dan Atik Sismiati pengadaan yakni proses aktivitas mengadakan sarana dan prasarana yang sanggup dilakukan dengan cara-cara membeli, menyumbang, hibah, dan lain-lain (Rugaiyah, 2011:65).
Adapun fungsi dari pengadaan sarana dan prasarana pendidikan mengatur dan menyelenggarakan sarana dan prasarana yang diperlukan baik menyangkut jenis, jumlah, kualitas, tempat, dan waktu yang dikehendaki (Arum, 2006:47).
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sanggup dilaksanakan dengan cara sebagai berikut (Barnawi, 2012:60-63):
1) Pembelian
2) Produksi Sendiri
3) Penerimaan Hibah
4) Penyewaan
5) Peminjaman
6) Pendaurulangan
7) Penukaran
8) Rekondisi/rehabilitasi.
Pengadaan sarana dan prasarana sanggup juga dilakukan dengan usaha-usaha yang ada di sekolah itu sendiri, ataupun sumbangan dari pemerintah masyarakat. Pengadaan sarana dan prasarana atas perjuangan sendiri sanggup dilakukan oleh sekolah yang disesuiakan dengan daftar kebutuhan yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga barang-barang yang diperoleh sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan di awal perencanaan. Proses pengadaan banyak sekali jenis sarana dan prasarana sekolah, seperti:
a) Ketepatan barang yang disampaikan, baik jumlah maupun jenisnya.
b) Ketepatan target penyampaiannya.
c) Ketepatan kondisi barang yang disalurkan.
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian aktivitas untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang sanggup dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2007:6) menyampaikan bahwa pengadaan merupakan aktivitas untuk menyediakan perlengkapan dalam perjuangan untuk menunjang pelaksanaan proses berguru mengajar. Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut yakni sebagai berikut:
1) Pembelian.
2) Pembuatan Sendiri.
3) Pengiriman Hibah atau Banatuan.
4) Penyewaan.
5) Pinajaman.
6) Pendaurulangan.
7) Penukaran.
8) Perbaikan atau Rekondisi.
Artikel lain perihal Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaaan yakni segala aktivitas untuk menyediakan semua keperluan barang, benda, atau jenis barang bagi keperluan pelakasanaan kiprah untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam pengadaan barang sebetulnya tidak lepas dari perencanaan pengadaan yang dibentuk sebelumnya baik mengenai jumlah maupun jenisnya (Arum, 2006:46).
Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi atas perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuannya untuk menunjang proses pendidikan biar berjalan efektif dan efesien sesuai dengan tujuan yang diinginkan (Barnawi, 2012: 60).
Adapun berdasarkan Rugaiyah dan Atik Sismiati pengadaan yakni proses aktivitas mengadakan sarana dan prasarana yang sanggup dilakukan dengan cara-cara membeli, menyumbang, hibah, dan lain-lain (Rugaiyah, 2011:65).
Adapun fungsi dari pengadaan sarana dan prasarana pendidikan mengatur dan menyelenggarakan sarana dan prasarana yang diperlukan baik menyangkut jenis, jumlah, kualitas, tempat, dan waktu yang dikehendaki (Arum, 2006:47).
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sanggup dilaksanakan dengan cara sebagai berikut (Barnawi, 2012:60-63):
1) Pembelian
2) Produksi Sendiri
3) Penerimaan Hibah
4) Penyewaan
5) Peminjaman
6) Pendaurulangan
7) Penukaran
8) Rekondisi/rehabilitasi.
Pengadaan sarana dan prasarana sanggup juga dilakukan dengan usaha-usaha yang ada di sekolah itu sendiri, ataupun sumbangan dari pemerintah masyarakat. Pengadaan sarana dan prasarana atas perjuangan sendiri sanggup dilakukan oleh sekolah yang disesuiakan dengan daftar kebutuhan yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga barang-barang yang diperoleh sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan di awal perencanaan. Proses pengadaan banyak sekali jenis sarana dan prasarana sekolah, seperti:
- Buku, Yang dimaksud dengan buku disini yakni buku pelajaran, buku bacaan, buku perpustakaan dan buku-buku lainnya. Buku yang sanggup digunakan oleh sekolah mencakup buku teks utama, buku teks pelengkap, buku bacaan baik fisik maupun non fiksi, vbuku sumber dan sebagainya.
- Alat, Pengadaan alat-alat sekolah sanggup dilakukan dengan cara membeli, menciptakan sendiri dan memerima bantuan. Alat-alat yang diperlukan sekolah berupa alat kantor dan alat pendidikan. Alat kantor ialah alat-alat yang biasanya digunakan dikantor, contohnya komputer, alat hitung, alat penyimpan uang, alat pendeteksi uang palsu, dan alat pembersih. Sementara alat pendidikan lainnya yang biasa digunakan dalam aktivitas pembelajaran, contohnya alat peraga, alat praktik, alat kesenian, dan alat olahraga (Barnawi, 2012:67).
- Perabot, Perabot merupakan sarana pengisi ruangan, contohnya kursi, lemari, rak, filing cabinet, dan lain-lain.
- Bangunan, Pengadaan bangunan sanggup dilakukan dengan membangun bangunan baru, membeli bangunan, mendapatkan hibah bangunan, menyewa bangunan, dan menukar bangunan (Barnawi, 2012:64).
- Tanah, Pengadaan tanah sanggup dilaksanakan dengan cara yaitu : membeli tanah, mendapatkan bantuan/hadiah. Menukar.
- Kendaraan, Pengadaan kendaraan tersebut untuk studi banding dan mempermudah transportasi murid dalam melaksanakan kegiatan. Pengadaan sarana tersebut untuk menunjang aktivitas pendidikan. Adapun pengadaan kendaraan sanggup dilaksanakan dengan pembelian secara lelang, pembelian melalui proses penunjukan eksklusif (Arum, 69-70).
a) Ketepatan barang yang disampaikan, baik jumlah maupun jenisnya.
b) Ketepatan target penyampaiannya.
c) Ketepatan kondisi barang yang disalurkan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Fungsi Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan"
Posting Komentar