✔ Fungsi Pengawasan Sarana Dan Prasarana Pendidikan.

Di dalam fungsi ini, fungsi penghapusan, penyingkiran, pengendalian, dan rehabilitasi  masuk ke dalam fungsi  pengawasan. Kegiatan pengawasan sanggup berupa melakukan pengamatan, penilaian dan meminta laporan untuk mendapat citra dan informasi ihwal keadaan atau perlengkapan. Selain itu pengawasan sanggup pula berupa derma pengarahan dan bimbingan terhadap pengelolaan sarana dan prasarana yang telah dilakukan dalam satu periode untuk mencapai tertib manajemen dan tertib teknis.
Wijono (1989: 7) menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan aktivitas pengendalian menyerupai disusun serangkaian aktivitas sebagai berikut:
  1. Mengikuti proses manajemen, dari perencanaan hingga penghapusan.
  2. Mengadakan konsultasi dengan pihak pemimpin bila terjadi penyimpangan dalam pelakasanaan. 
  3. Menyusun tata cara laporan baik mulut maupun tertulis. 
  4. Mengadakan konsultasi dengan pihak pelaksanaan fungsi masing-masing bila terjadi penyimpangan yang bersifat teknis. 
  5. Mengadakan koordinasi anatara fungsi perencanaan dan fungsi-fungsi lainnya. 
  6. Menyusun laporan menyeluruh secara periodik ihwal pelaksanaan proses manajemen yang terjadi dalam amsing-masing unit. 
Keseluruhan proses di atas dilakukan untuk mencegah adanya penyelewengan dan kesalahan dalam pelaksanaan mekanisme manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Maka dari itu diadakan aktivitas pengahapusan, sehabis aktivitas peniadaan selesai, proses selanjutnya menginformasikan kebutuhan sarana dan prasarana yang bersangkutan untuk lalu dilakukan aktivitas perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.
 Di samping itu aktivitas penyusutan terhadap barang atau sarana di dalam fungsi pengawasan sangatlah perlu dilakukan, dikarenakan penyusustan barang penting jikalau sekolah akan menambah  pengadaan barang, yang sering terjadi ialah kekurangan daerah penyimpanan. Penyusutan ialah aktivitas yang bertujuan untuk memusnahkan barang yang sudah tidak digunakan lagi sehingga tempatnya masih sanggup dimanfaatkan.  Untuk mengatasi duduk kasus tersebut kepala sekolah perlu mempertimbangkan adanya tindakan penyusustan barang. Kegiatan pengaturan, pemeliharaan dan penyusutan sarana pendidikan yang merupakan bab dari pengelolaan sarana dan prasarana haruslah selalau dilakukan dengan cara yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku supaya sarana pendidikan sanggup dimanfaatkan secara optimal.
Adapun peniadaan sarana dan prasarana intinya bertujuan untuk:
  1. Mencegah atau sekurang-kurangnya  membatasi kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak dan sudah tidak sanggup digunakan lagi.
  2. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris. 
  3. Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak diper-gunakan lagi. 
  4. Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.
Berdasarkan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2007: 52) menyampaikan bahwa aktivitas peniadaan sarana dan  prasarana merupakan aktivitas pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional peniadaan sarana dan prasarana ialah proses aktivitas yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diperlukan terutama untuk kepentingan  pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan menurut peraturan perundangan- seruan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya.

Belum ada Komentar untuk "✔ Fungsi Pengawasan Sarana Dan Prasarana Pendidikan."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel