✔ Koordinasi Dan Tugas Institusi Perencanaan

| Artikel ibi dikutip dari buku manajemen  Prof. Dr. Husaini Usman, M.Pd, M.T sbb:

1. KOORDINASI PERENCANAAN
Koordinasi antarinstitusi perencanaan dilakukan sebagai bab dari administrasi perencanaan melalui teknik atau tugas pengembangan model-model perencanaan yang baku dan telah teruji. Hal ini dimaksudkan semoga terbentuk kekerabatan kolaborasi yang baik antar dan antara institusi perencanaan di sentra dan di daerah, antardaerah, dan antarsektor. Dengan koordinasi yang baik dibutuhkan tidak terjadi tumpangtindih pekerjaan sehingga sumber daya 7M sanggup dipakai secara efektif dan efisien.

2. PERAN INSTITUSI PERENCANAAN
Institusi perencanaan ibarat Dinas Pendidikan, Bappeda, Bagian Perencanaan Pendidikan, Seksi Perencanaan Pendidikan sangat berperan dalam aktivitas koordinasi perencanaan pendidikan dalam rangka menyamakan persepsi perihal substansi kebijakan untuk menuntaskan konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya, dan mensinkronkan antara kebijakan dan planning pelaksanaan yang dilakukan oleh masyarakat, lembaga, atau organisasi sesuai kewenangannya. Dalam rangka koordinasi perencanaan tersebut, institusi perencanaan berkepentingan untuk menciptakan planning strategis.

Sumber:
Usman, Husaini. 2011. Manajemen: Teori, Praktek, dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara. Hal.131.

Keyword terkait:
perencanaan pendidikan di indonesia, perencanaan pendidikan nasional, perencanaan pendidikan berdasarkan para ahli, perencanaan pendidikan di sekolah, perencanaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.

Belum ada Komentar untuk "✔ Koordinasi Dan Tugas Institusi Perencanaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel