✔ Cara Pengajuan Nuptk Bagi Cpns Dan Gty

Informasi perihal bagaimana cara pengajuan NUPTK sangat diharapkan oleh guru-guru baru, terutama yang gres saja diangkat sebagai CPNS di sekolah-sekolah negeri maupun guru swasta yang diangkat oleh yayasan.

Saat belum mempunyai NUPTK, maka serasa ada yang kurang. Sebab seringkali pendataan yang dilakukan dinas atau lainnya mensyaratkan punya NUPTK sebagai salah satu bukti guru ybs aktif mengajar.

Sementara itu, syarat dan proses pengajuan NUPTK seringkali berubah. Seperti ijazah minimal guru, beberapa tahun yang kemudian guru yang belum S-1 masih boleh untuk mendapat NUPTK, tetapi dikala ini, guru yang mengajukan minimal harus berijasah S-1. Dan masih ada pembaruan-pembaruan lainnya.

Hal ini menciptakan kita para guru gres harus terus mengupdate permen-permen terbaru serta berkoordinasi dengan operator sekolah, biar segera dapat mendapat nomor identitas ini.

Adapun syarat pengajuan NUPTK terbaru (sesuai Juklak Pengelolaan NUPTK oleh PDSPK Kemdikbud Tahun 2019 -unduh) yaitu sebagai berikut:

  1. Guru ybs terdata di Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.
  2. Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
  5. Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  6. Surat Keputusan Pengangkatan:
  • bagi CPNS/PNS melampirkan SK Pengangkatan dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  • bagi guru bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat melampirkan Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan.
  • bagi guru bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melampirkan SK pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan, paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus.

Semua berkas di atas (KTP, ijazah SD hingga S-1, dan SK Pengangkatan/Penugasan) di scan dalam format PDF.

Baiklah, kalau sudah memenuhi syarat di atas dan berkas PDF nya sudah lengkap, giliran kiprah operator sekolah yang akan mengunggah berkas pengajuan. Akan lebih baik kalau guru ikut memantau, biar ops tidak kesulitan kalau sewaktu-waktu menanyakan berkas.

Berikut ini tahap-tahap pengajuan NUPTK.

1. Silahkan masuk pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan username dan password dapodik menyerupai biasa.

3. Pilih hidangan “NUPTK”, kemudian pilih “Calon Penerima NUPTK”. Seharusnya disini muncul nama PTK yang akan anda ajukan.

4. Klik pada tabel nama PTK yang bersangkutan, kemudian pilih “Ungggah Berkas (Upload)”

5. Unggah berkas PDF satu persatu sesuai kolom masing-masing.

6. Jika sudah terupload semua, klik “OK” di potongan pojok kanan bawah.

Sampai disini, pekerjaan pengajuan NUPTK sudah selesai. Tinggal menunggu pengajuan tersebut diverifikasi oleh dinas, LPMP, hingga penerbitan NUPTK.

Bagaimana cara melihat status pengajuan kita?

Kita dapat melihat hingga dimana proses pengajuan ini melalui pada laman yang sama pada hidangan NUPTKStatus Penerimaan NUPTK. Seperti gambar di bawah ini.

Gambar di atas menawarkan bahwa proses unggah dokumen sudah berhasil, namun belum di approve oleh dinas. Dan seterusnya hingga NUPTK bapak/ibu diterbitkan.

Demikian isu perihal cara pengajuan NUPTK bagi anda yang belum memiliki. Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Pengajuan Nuptk Bagi Cpns Dan Gty"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel