✔ 7 Langkah Pengajuan Sertifikat Kelahiran Kolektif Oleh Sekolah
Persayaratan pengajuan sertifikat kelahiran secara kolektif hampir sama dengan pengajuan pada umumnya.
Namun alasannya ialah ini dikuasakan pada pihak sekolah, maka ada beberapa perbedaan. Secara rinci langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil) Kab/Kota. Untuk pola surat permohonannya sanggup didownload pada link di bawah ini:
Download Surat Permohonan Akta Kolektif
2. Surat akibat yang kita terima bisa berupa persetujuan atas permohonan kita, atau bisa berupa pemanggilan perwakilan pihak sekolah untuk menemui petugas yang akan member klarifikasi perihal mekanisme yang harus dilakukan.
3. Setelah itu, kita bisa segera mendata dan mengumpulkan orang bau tanah siswa untuk mengumpulkan berkas yang harus dipenuhi.
Berkas persyaratan yang lengkap ialah sebagai berikut:
a. Fotocopy KK dan KTP orang tua.
b. Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan Asli (Form. F-2.01). Formnya bisa didownlod pada link di bawah ini
Kita bisa mengisi sendiri form di atas (dengan catatan datanya valid), tinggal nanti ditunjukkan ke kantor desa / kelurahan untuk dibubuhkan tanda tangan.
Penting!!
Di form ini ada kolom identitas saksi. Cantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi tersebut, sertakan fotocopy KTP dan tanda tangan di form ini. Saksi diutamakan masih ada relasi keluarga. Dan perlu diingat, KTP yang diterima ialah KTP elektronik (e KTP). Jika tidak ada anggota keluarga yang punya (misalnya), tunjuklah saksi lain yang mempunyai KTP elektronik.
c. Surat Kelahiran Asli dari bidan, dokter, rumah sakit atau penolong kelahiran.
d. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan orang tua (legalisir)
4. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, selanjutnya kita menciptakan surat penunjukan.
Kepala sekolah menciptakan surat penunjukan kepada salah satu guru/staf yang akan bertanggungjawab mengumpulkan berkas, serta mengawal proses pengajuan mulai awal hingga selesai. Surat ini juga menjadi pengganti surat kuasa (surat yang harus ada kalau pengajuan sertifikat diwakilkan orang lain). Sehingga dengan satu surat ini masing-masing pemohon tidak perlu menciptakan surat kuasa.
5. Menyerahkan berkas permohonan yang sudah terkumpul ke Dinas Kependudukan.
6. Menunggu proses verifikasi.
7. Setelah tamat melaksanakan verifikasi, petugas akan mengkonfirmasi kita perihal kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, maka akan disampaikan tanggal pengambilan sertifikat kelahiran.
Demikianlah langkah-langkah pengajuan sertifikat kelahiran kolektif. Tak ada yang sulit, semuanya mudah. Kesulitan gres muncul kalau siswa kita tidak bisa melengkapi berkas. Seperti orang tuanya tidak mempunyai buku nikah. Adakah yang demikian? Banyak. Atau identitas di Kartu Keluarga berbeda dengan di buku nikah. Ini akan otomatis menciptakan berkas kita dikembalikan.
Jika menemui hambatan menyerupai di atas, untuk mengatasinya silahkan dibaca solusi mengatasi permasalahan dalam pengajuan sertifikat kolektif.
Inilah pola aktual dari kita para guru baik kepada siswa maupun masyarakat untuk taat terhadap hukum perundang-undangan. Di sisi lainnya, kita juga menolong siswa jangan hingga suatu ketika dia gagal meraih apa yang dicita-citakan hanya gara-gara tidak mempunyai dokumen penting ini.
Jika Anda tertarik, jangan menunggu usang untuk mengajukan permohonan. Semoga bermanfaat...
Belum ada Komentar untuk "✔ 7 Langkah Pengajuan Sertifikat Kelahiran Kolektif Oleh Sekolah"
Posting Komentar