✔ Jangan Takut Mencubit Siswa, Sudah Ada Undang-Undangnya
Seringkali kita lihat di media-media, guru yang harus berurusan dengan polisi jawaban laporan wali murid. Penyebabnya terkadang sepele. Ada yang cuma alasannya ialah menegur siswa yang dinilai melanggar peraturan, disiplin, dan sebagainya.
Guru yang menonton tayangan itu niscaya merasa was-was. Bagaimana tidak, semua guru niscaya pernah menegur siswa, dengan caranya masing-masing yang diyakini dapat memperbaiki perilaku anak. Artinya, guru sedang mendidik. Guru menegur siswa sebagai kepingan dari kiprah profesi.
Sebenarnya menegur anak, baik dengan cara membentak, mencubit, menjewer bukan pilihan satu-satunya. Bisa saja itu pilihan terakhir. Bisa saja guru hirau membiarkan si anak dengan kesalahan-kesalahannya, toh juga tak berefek apa-apa bagi guru. Tapi alasannya ialah rasa sayang dan peduli alhasil guru harus pakai cara-cara khusus untuk belum dewasa tertentu.
Namun semua kekhawatiran itu sudah terjawab solusinya. Pemerintah hadir dengan menerbitkan peraturan untuk memberi santunan bagi guru, yaitu:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 wacana Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Apa Isi Undang-Undang itu?
Permen yang diteken pribadi oleh Mendikbud Muhadjir Effendy itu berisi peraturan yang melindungi para guru dari banyak sekali bentuk ancaman, intimidasi, perlakuan tidak adil dan sebagainya. Nah, ini jadi angin segar bagi kita terutama para guru. Jangan alasannya ialah ada banyak guru yang dilaporkan ke polisi, kita menjadi takut dan pilih main kondusif dengan membiarkan siswa yang melanggar aturan.
Lebih lengkapnya, berikut ini poin yang tertuang dalam Permen terbaru ini:
- Hukum
- Profesi
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Hak atas kekayaan intelektual
Pada poin aturan (pasal 2) disebutkan pendidik atau guru mempunyai santunan dalam hal tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil dari pihak siswa, orang renta siswa, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan kiprah sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Itulah pasal yang menjadi imun bagi anda dalam bekerja ketika ini. Anda mesara lebih nyaman sekarang? Siapapun tahu, hanya dengan kenyamananlah maka kiprah mengajar dan mendidik itu dapat berjalan baik. Guru itu berhadapan dengan manusia. Bukan menghadap komputer laiknya pegawai atau karyaan instansi lain.
Lantas apakah peraturan itu dapat membebaskan guru dari segalam macam tuntutan? Ya tentu saja tidak. Terutama jikalau guru menghukum siswa hingga mengakibatkan cidera fisik bahkan cacat permanen. Tidak ada aturan manapun di dunia ini yang membenarkan penyiksaan terhadap orang lain, apalagi terhadap anak. Mencubit ya mencubit, menjewer ya menjewer, namun sewajarnya saja.
Bukan hanya guru yang patut bersyukur dengan peraturan gres ini. Masyarakat bahkan orang renta juga ikut bahagia alasannya ialah pendidikan telah kembali ke relnya. Guru diberikan kewenangan untuk mendidik siswa dalam konteks yang masuk akal dan sesuai koridor pendidikan.
Demikianlah isu yang dapat saya bagikan kali ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi orang renta yang mempidanakan guru yang sedang melakukan kiprah mendidik. Dan tidak ada pula guru yang menghukum siswa di luar batas kewajaran.
Mudah-mudahan isu ini bermanfaat . . .
Belum ada Komentar untuk "✔ Jangan Takut Mencubit Siswa, Sudah Ada Undang-Undangnya"
Posting Komentar