✔ Inilah Balasan Guru Terkait Larangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Mengangkat Honorer Secara Otomatis

Keinginan sebagian besar teman-teman guru honorer biar diangkat secara otomatis sebagai PNS semakin menemui jalan terjal. Itu sehabis KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ikut andil dalam proses pengambilan keputusan ini.

Lewat ketuanya, Agus Rahardjo, memberikan tidak oke dengan adanya perekrutan CPNS secara otomatis. Menurutnya, hal ini justru akan melahirkan aparat-aparat negara yang tidak berkompeten.

Benarkah pendapat itu?

Mungkin anda punya evaluasi sendiri. Tapi artikel ini tidak akan membahas sempurna atau tidaknya pernyataan itu. Sama sekali tidak.

Postingan ini akan menampilkan kesimpulan dari beberapa respon guru terkait pernyataan itu. Untuk sumbernya, saya memakai media umum facebook. Lebih tepatnya komentar yang mencul pada grup facebook.

Anda yang bergabung dengan grup-grup guru di facebook, niscaya melihat postingan wacana ucapan Ketau KPK ini beredar. Bukan hanya satu, tapi banyak. Wajar, ini yaitu gosip yang niscaya mengundang minat hampir semua guru di Indonesia, terutama yang sedang menunggu kejelasan terkait pengangkatan CPNS secara otomatis.

Namun sebelum kita melihat apa saja ungkapan rekan-rekan guru, perlu saya paparkan mengapa saya membahas topik ini secara khusus. Satu-satunya alasan yaitu melihat track record KPK yang selama ini sangat positif. Publik selama ini menganggap KPK kolam “dewa”, serta terus berharap forum independen ini mengungkap akar-akar korupsi di negara kita.

Lalu kalau hingga KPK ikut dimintai pertimbangan soal pengangkatan tenaga honorer secara otomatis, maka niscaya ada yang salah dari proses yang selama ini berlangsung. Artinya akan ada praktik KKN kalau hal itu dilangsungkan. Atau minimal hanya melahirkan pegawai yang tidak kompeten menyerupai pernyataan ketua KPK.

Melihat kerja KPK yang hingga kini dipercaya ikut menentukan kebijakan-kebijakan forum negara, maka bisa dibilang cita-cita guru honorer untuk diangkat secara otomatis menjadi semakin kecil. Sangat kecil.

Dan alangkah lebih baik untuk menyiapkan diri dengan tes, alasannya yaitu hampir 100% proses perekrutan CPNS nantinya hanya dilakukan dengan satu format: tes!

Tanggapan Guru Terkait Larangan Ketua KPK

Baiklah, sehabis melaksanakan pengamatan atas ratusan komentar yang muncul, inilah beberapa respon yang ditunjukkan guru-guru di Indonesia.

1. Setuju dan memberi dukungan

Kpk sudah menduga kalau tanpa tes akan banyak permainan uang di daerah.Kaya tragedi di tempat saya.Siap2 saja di tes semoga semua diterima cpns dengan fair.

Selalu tingkatkan kemampuan biar bisa dan sukses menjalani tes cpns

Kalangan terbesar yang menyatakan oke tentu saja yaitu guru-guru yang sudah PNS. Bukannya tidak ingin kolega honorer juga segera jadi PNS. Alasannya pelaksanaan tes akan turut mendukung terciptanya sistem yang berkeadilan. Perlu diketahui, guru-guru PNS pun sesungguhnya menghadapi masalah terutama dalam proses kenaikan pangkat dan sebagainya. Bukan hal tabu masih banyak oknum-oknum yang menerapkan pungli untuk tiap pengurusan pengajuan berkas.

Nah, perekrutan CPNS melalui tes tentu saja akan turut membuat sistem yang adil, sekaligus meminimalisir praktik kecurangan.

Bukan hanya guru PNS, guru honorer pun banyak yang mengungkapkan persutujuan. Kebanyakan mereka melihat kalau dilakukan tes, maka kompetisi akan berlangsung lebih fair, dan memberi kesempatan yang sama bagi siapapun guru honorer tanpa kecuali.

2. Menolak

Atas penghargaan pemerintah pada honorer yg telah mengabdi belasan tahun, bahkan puluhan tahun,, pengangkatan honorer tanpa tes suatu hal yg sangat bijaksana,,moga pemerintah terketuk hati nuraninya sebagai keadilan untuk merealisasikan honoror jd CPNS Tanpa Tes

Kalo permintaan saya semua honorer angkat semua,stlah ini tidak ada honorer lagi. stlah ini semua guru pns lewat tes yang jujur. Keberadaan honorer kini tidak lepas dari kesalahan pemerintah dlm menangani kekurangan guru selama ini.

Komentar yang menolak pernyataan Ketua KPK ini menerima prosentase paling banyak.

Bukan hanya forum tingkat KPK, sekelas menteripun kalau membuat keputusan yang menggagalkan pengangkatan CPNS khusus tenaga honorer niscaya akan menerima sambutan kurang antusias dari para guru. Itu setidaknya bisa dilihat dari komentar yang muncul di media sosial.

Bukti lebih shahih yaitu unjuk rasa yang diikuti ribuan guru honorer tamat tahun 2016 lalu. Hal itu sekaligus mewakili bahwa diangkat secara pribadi itulah cita-cita terakhir bagi banyak guru untuk mencicipi sejahtera, alasannya yaitu usia sudah mustahil lagi mengikuti tes CPNS.

3. Mempertanyakan Tupoksi KPK

Yang lebih penting diurus KPK yaitu mengamankan uang rakyat yg di pakai menggaji pns yg tidak bekerja (bukan mencounter proses pengangkatan honorer) menjadi cpns.

Tugas KPK sama penerimaan pegawai tak ada kekerabatan jadi hening sajalah sambil berdoa, kalau sudah rezeki tak akan lari

Apa hubungannya pengangkatan CPNS dg KPK? paling yg perlu diverifikasi keabsahan K2 nya aktif atau tidak bekerja

Itulah sebagian ungkapan kritis berupa pertanyaan mengapa KPK ikut ambil bab dari proses perekrutan CPNS khusus tenaga honorer. Apakah forum ini sudah kehabisan kerjaan?

Seperti klarifikasi di awal, KPK ketika ini yaitu forum yang banyak dimintai pertimbangan dalam pengambilan keputusan pemerintah. Kita juga masih sangat ingat, rekomendasi KPK digunakan menentukan menteri yang mengisi kabinet.

Jadi, tidak ada yang salah dengan semua ini. Bahkan sangat anggun dalam hal perbaikan sistem perekrutan CPNS di negara kita. Mungkin ini kurang indah didengar oleh sebagian guru honorer, tapi faktanya masih banyak perekrutan tenaga-tenaga honorer yang tidak menurut kompetensi, namun menurut kedekatan keluarga, pertemanan, dan sejenisnya.

Demikian 3 kesimpulan buah dari tanggapan-tanggapan guru yang mencul di media sosial, sesaat sehabis Ketua KPK mengeluarkan pernyataan yang membuat kaget para guru. Yaitu larangan untuk melaksanakan perekrutan CPNS dari tenaga honorer secara otomatis.

Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat…

Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah Balasan Guru Terkait Larangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Mengangkat Honorer Secara Otomatis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel