✔ Teladan Sk Tim Bos Reguler Sekolah Terbaru 2020 (Format Word)

Untuk mengelola dana BOS yang diterima lembaga, kepala sekolah wajib menciptakan SK TIM BOS. Surat keputusan ini menjadi dasar bagi personil yang tercantum di dalamnya untuk mengambil (mencairkan), mengelola, dan menciptakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

SK TIM BOS berlaku selama satu tahun anggaran. Biasanya dibentuk di awal tahun dan berlaku hingga selesai tahun. Disepakati dalam rapat bersama antara kepala sekolah, guru, komite, perwakilan orang tua, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder).

Istilah “Tim BOS Reguler” ini pertama kali muncul dalam juknis BOS yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2019. Namun untuk ketika ini, teladan pengelolaan dana BOS ialah memakai juknis terbaru yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.

Dalam lampiran Permendikbud No. 8 Tahun 2020, disebutkan bahwa Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
1) bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur guru;
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali penerima ajar di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan dapat dipercaya dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Lebih lengkapnya mengenai contoh SK Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2020, silahkan mengunduhnya melalui link di bawah ini:

Download File:

Contoh SK Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2020.doc

(Note: Jika ada kekurangan dari contoh SK di atas, mohon dilakukan pembenahan).

Demikian contoh SK Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2020 yang admin bagikan, mudah-mudahan bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Teladan Sk Tim Bos Reguler Sekolah Terbaru 2020 (Format Word)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel