✔ Lomba Penemuan Pembelajaran Guru Madrasah 2019

Dalam rangka menyambut Hari Guru Nasional yang jatuh tanggal 25 November mendatang, Direktorat GTK Madrasah Kemenag menggelar Lomba Karya Inovasi Pembelajaran Tahun 2019. Lomba ini bersifat individual dan sanggup diikuti oleh guru PNS maupun Non PNS pada madrasah negeri atau swasta di semua jenjang.

Selain menyemarakkan HGN, tujuan diadakannya lomba ini yaitu untuk meningkatkan motivasi guru dalam pembelajaran, membuat pembelajaran yang kreatif dan inovatif, dan juga membuatkan aneka macam model pembelajaran yang bermutu. Total hadiah yang diperebutkan yaitu senilai 58 juta rupiah.

Berikut ini admin bagikan beberapa isu penting berkenaan dengan lomba ini. Untuk ketentuan lomba lebih lengkap, sanggup diunduh pada bab simpulan artikel ini.

Peserta Lomba

Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah bersifat perorangan (individual) yang sanggup diikuti oleh guru PNS atau guru bukan PNS pada madrasah negeri atau swasta jenjang:

  1. Raudlatul Athfal (RA)
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)

Bentuk Karya Inovasi Pembelajaran

Produk yang dilombakan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah sanggup berupa salah satu dari 2 (dua) produk berikut ini:

  1. Video Pembelajaran di Kelas; atau
  2. Media Pembelajaran

Ruang Lingkup

Ruang lingkup penemuan pembelajaran yang dilombakan terdiri 3 (tiga) bidang, yaitu:

  1. Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
  2. Matematika dan IPA
  3. Sosial dan Humaniora

Ketentuan Mengikuti Lomba

  1. Lomba bersifat individual (perorangan)
  2. Peserta yaitu Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) baik PNS maupun Non PNS di madrasah negeri maupun swasta yang masih aktif, mempunyai NUPTK/NPK dan tercatat dalam SIMPATIKA.
  3. Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Guru Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional.
  4. Karya penemuan pembelajaran dituangkan dalam Laporan Inovasi Pembelajaran.
  5. Tidak mengajukan karya penemuan yang sama pada aktivitas sejenis yang dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  6. Setiap penerima hanya diijinkan mengirimkan 1 (satu) karya penemuan pembelajaran.
  7. Laporan Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirimkan harus memenuhi sistematika penulisan dan kelengkapan pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  8. Karya penemuan harus orisinil (betul-betul dibentuk sendiri oleh penerima dan bukan plagiat).
  9. Jumlah halaman Laporan Karya Inovasi maksimum 40 (empat puluh) halaman tidak termasuk lampiran.
  10. Mengirimkan karya penemuan (berupa video atau media pembelajaran) dan Laporan Inovasi Pembelajaran melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menyeleksi 4 (empat) penemuan pembelajaran terbaik pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba.
  12. Setiap Kanwil Kemenag Provinsi hanya sanggup mingirimkan karya Inovasi Pembelajaran maksimal 4 (empat) karya untuk masing-masing ruag lingkup bidang lomba dan karya penemuan dikirimkan ke Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Jadwal Kegiatan

Pengumuman 8 Oktober 2019
Pengiriman Karya Inovasi Pembelajaran ke Kanwil Kemenag Provinsi 1 November 2019
Pengiriman Hasil Penilaian Tahap 1 dari Kanwil Kemenag Provinsi ke Direktorat GTK Madrasah 8 November 2019
Pemanggilan Peserta untuk Penilaian Tahap 3 15 November 2019
Penilaian Tahap 3 21 – 23 November 2019

Unduh Ketentuan Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah 2019.pdf

Sumber : https://gtkmadrasah.kemenag.go.id/

Belum ada Komentar untuk "✔ Lomba Penemuan Pembelajaran Guru Madrasah 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel