✔ Kriteria Profesi Bidang Pendidikan

Kriteria Profesi Bidang Pendidikan - Nelson Mandela menyatakan bahwa pendidikan merupakan senjata paling ampuh yang sanggup dipakai untuk merubah dunia. Mengajar ialah profesi yang membuat seluruh profesi lain, sanggup dikatakan sebagai mother of profession. Tentu kita patut berbangga berprofesi sebagai guru yang identik dengan kaum intelektual.

Sebagai suatu profesi, guru mempunyai isyarat etik yang perlu dipegang. National Education Association (NEA) menyatakan suatu profesi bidang pendidikan harus mempunyai komitmen kepada akseptor didik dan komitmen kepada profesi. Komitmen kepada akseptor didik berarti seorang guru mengutamakan kemaslahatan akseptor didik. Komitmen kepada profesi berarti guru sebagai tenaga pendidik perlu terus meningkatkan kompetensi yang menjadi ciri khusus dari profesinya.

Profesi kependidikan itu berdasarkan National Education Association (NEA) menuntut syarat-syarat;

  1. Merupakan acara intelektual
  2. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu khusus
  3. Memerlukan proses pendidikan lama
  4. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan permanen
  5. Memerlukan latihan jabatan berkesinambungan
  6. Karir hidup dan keanggotaan tetap
  7. Menentukan standar baku sendiri
  8. Mengutamakan layanan dibanding kepentingan pribadi
  9. Memiliki organisasi profesi yang kuat.

Penjelasannya sebagai berikut:

Melibatkan acara intelektual

Seluruh acara pendidik terutama terkait proses pembelajaran harus sanggup dipertanggungjawabkan. Keputusan pilihan kegiatan pembelajaran hendaknya mencerminkan keputusan pedagogis yang rasional dan ilmiah sesuai teori-teori dalam bidang keilmuannya, bukan bersifat intuitif.

Contoh: Pak Amir menetapkan memakai metode pembelajaran tertentu bukan didasari pertimbangan sebab Pak Amir menyukai, namun sebab kesesuaian dengan tujuan pembelajaran, karakteristik materi, dan karakteristik akseptor didik

Menggeluti batang tubuh ilmu khusus

Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan sehingga sanggup dibedakan dengan profesi lain maupun orang awam. Kejelasan batang tubuh memungkinkan mereka mengadakan pengawasan jabatannya dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan jabatan. Ada yang menganggap mengajar adala sebuah seni (art) dan ada yang beropini mengajar ialah sains (science).

Proses penyiapan profesional lama

Sejak dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui UUGD nomor 14 Tahun 2005 untuk menyandang profesi guru dipersyaratkan kualifikasi pendidikan umum minimal S1/D4 artinya calon guru harus menempuh proses pendidikan di universitas atau pergurutan tinggi yang diberikan kewenangan sesuai kurikulum masing-masing akademi tinggi. Pendidikan calon guru dalam bentuk pre service mengalami perubahan dari waktu ke waktu menunjukkan upaya untuk mendapat calon guru yang berkualitas.

Latihan jabatan berkesinambungan

Pembinaan dan pengembangan karier mencakup penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi sejalan dengan jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dimaksudkan biar guru menjadi seorang pebelajar berdikari yang selalu menyebarkan profesinya disamping mengikuti acara pengembangan profesi pemerintah.

Karir dan keanggotaan permanen

Di Indonesia guru merupakan bidang profesi dengan jumlah relatif besar baik guru PNS maupun non PNS. Upaya pembinaan dan pengembangan karir berdasarkan UU Nomor 74 tahun 2005 perihal guru mengamanatkan dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu;

  • pembinaan dan pengembangan profesi guru
  • pengembangan karir.

Pendapatan guru relatif tidak besar namun jumlah guru di Indonesia yang berpindah profesi atau pekerjaan relatif kecil sehingga cenderung sanggup mempertahankan jumlah dan keanggotaan. Bagi guru kejuruan pembinaan dan pengembangan profesinya dilakukan melalui supervisi, pelatihan, dan pendidikan lanjutan.

Standar baku

Profesi guru di Indonesia belum ditentukan sendiri oleh organisasi profesi guru sendiri. Profesi guru menyangkut hajat orang banyak maka pemerintah masih memegang peranan dalam menetapkan standar (baku) jabatan guru. Bidang lain sudah mempersyaratkan standar ketat semenjak seleksi hingga proses pendidikannya.

Diakui profesi guru sempat mengalami masalah kompleks ibarat disparitas mutu dan rentang kendali upaya peningkatan mutu guru yang semakin pendek yang dikatalis secara historis adanya acara SD Center, terdiferensiasi oleh kebijakan otonomi kawasan (PP 65 tahun 1951, UU no 5 tahun 1974, UU nomor 22 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2004), dan acara rintisan sekolah bertaraf internasional mengakibatkan guru seolah komputer yang perlu di upgrade bahkan overclocking. Namun, seiring perhatian serius pemerintah ada kecenderungan skor prestasi calon mahasiswa yang masuk pendidikan keguruan meningkat pada beberapa LPTK.

Banyak lulusan SMA/SMK sederajat yang berpretasi menentukan mengikuti seleksi pendidikan calon guru. Guru tidak lagi merupakan kelas kedua, namun mulai menjadi salah satu profesi yang diminati generasi muda.

Mengutamakan layanan di atas kepentingan pribadi

Jabatan guru mempunyai dimensi sosial diperlukan berperan sebagai biro perubahan masyarakat. Jabatan guru dekat dengan motivasi dan kemauan untuk mengabdi dalam rangka membantu orang lain. Di Indonesia banyak guru tetap nrimo mengabdi meskipun dengan pendapatan di bawah standar kelayakan.

Artinya pada dimensi sosial dominan guru di Indonesia tidak sekedar mempertimbangkan laba ekonomi namun ada dimensi sosial dan rohaniah selain kepuasan. Namun, seiring perkembangan di Indonesia guru telah diakui sebagai suatu profesi dengan keahlian khusus maka merupakan hak apabila guru mendapat penghargaan dalam bentuk pendapatan yang layak selain pengembangan karir berkelanjutan.

Memiliki organisasi profesi yang kuat

Organisasi profesi guru berdasarkan UU Guru dan Dosen pasal 1 poin (13) ialah perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh guru untuk menyebarkan profesionalitas guru. Secara historis pada tahun 1912 bangun Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan pada tahun 1932 bermetamorfosis Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932 dan secara resmi menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang bangun 25 November 1945.

Demikian uraian perihal kriteria profesi bidang pendidikan yang memuat 8 syarat profesi kependidikan yang perlu diketahui guru maupun calon guru. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Kriteria Profesi Bidang Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel