✔ Cara Mengurus Kia, Kartu Identitas Anak (Syarat Dan Proses Pengajuan)
Saat ini, kartu identitas bagi warga negara tidak lagi hanya KTP. Selain KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diperuntukkan untuk warga usia 17 tahun ke atas, ada juga KIA (Kartu Identitas Anak) yang dikhususkan untuk anak usia 0-17 tahun.
KIA yaitu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Dengan demikian, ketika ini para orang bau tanah yang gres saja melahirkan anak, tidak lagi hanya menyebarkan sertifikat kelahiran, tetapi juga mengurus KIA bagi sang buah hati.
Tujuan dari adanya KIA ini yaitu untuk meningkatkan pendataan, sumbangan dan pelayanan publik. KIA juga salah satu upaya pemerintah dalam menawarkan sumbangan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Banyak manfaat jikalau seorang mempunyai KIA, di antaranya yaitu untuk memenuhi hak anak, sebagai persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, sekaligus untuk proses mendaftar BPJS dan banyak manfaat lainnya.
KIA terbagi menjadi 2 jenis, yaitu untuk usia anak 0 hingga 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Untuk kelompok pertama (0-5 tahun) tanpa memakai foto, sedangkan untuk KIA 5-17 tahun kurang satu hari menyertakan foto. Beberapa warta yang tertera di KIA antara lain nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Perbedaan dengan KTP orang sampaumur yaitu pada KIA tidak ada chip elektronik. Setelah nanti anak tersebut berusia 17 tahun ke atas, gres melaksanakan perekaman pembuatan KTP elektronik.
Syarat dan proses pembuatan KIA
Syarat pembuatan Kartu Identitas Anak yaitu :
- Fotocopy sertifikat kelahiran dan memperlihatkan sertifikat kelahiran yang asli.
- Kartu Keluarga (KK) orisinil orangtua/wali
- KTP orisinil kedua orangtua/wali
- Foto ukuran 2 × 3 (bagi pemohon yang berusia 5-17 tahun)
Proses pembuatan KIA berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
- Bagi anak yang berusia 0-5 tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
- Ketika anak tersebut berusia 5 hingga 17 tahun (kurang sehari) maka diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Lalu ketika anak berusia 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.
Proses pembuatan KIA yaitu sebagai berikut:
- Pemohon / orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Jadi, sesudah memahami paparan cara mengurus Kartu Identitas Anak tersebut, tentunya Anda sekarang lebih paham. Mengajukan KIA cukup gampang bukan? Semoga artikel ini bermanfaat.
Referensi : https://www.indonesia.go.id/
Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Mengurus Kia, Kartu Identitas Anak (Syarat Dan Proses Pengajuan)"
Posting Komentar