✔ Petunjuk Juknis Pertolongan Pendataan Ats Tahun 2017


Pendataan Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) merupakan salah satu kiprah penting untuk mewujudkan Program Indonesia Pintar yang sempurna sasaran dan merata. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP) maupun belum mempunyai KIP, yang tergolong miskin/tidak bisa terutama bagi anak yang orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Karta Keluarga Sejahtera (KKS) perlu mendapat jadwal pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal maupun nonformal atau mendapat jadwal kursus dan pelatihan.

Dengan banyak sekali kondisi dan situasi anak sehingga tidak mengikuti jadwal pendidikan dasar maupun kursus keterampilan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menunjukkan perhatian untuk mendata dan mengajak kembali untuk kembali menempuh pendidikannya sehingga nantinya sanggup meningkatkan dan sejajar pendidikannya dengan bawah umur seusianya serta bisa menunjukkan sumbangsihnya bagi kemajuan bangsa dan negara.

Untuk memperoleh data sasaran peserta PIP atau Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) usia 6-21 tahun yang dikarenakan tidak melanjutkan atau putus sekolah, perlu dilakukan pendataan dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan forum pendidikan non formal ibarat Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya. Dalam rangka percepatan pendataan, Ditjen PAUD dan Dikmas menunjukkan dukungan pendanaan pendataan ATS kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam petunjuk teknis dukungan pendataan ATS tahun 2017.

Pada tahun ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, telah mengalokasikan anggaran untuk mendata kembali ATS ini biar data yang terkumpul benar-benar valid dan sanggup dijadikan sebagai materi perencanaan program. Untuk itu pihak yang terkait dalam pendataan ATS diperlukan sanggup melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh biar diperoleh data ATS yang valid.
Silahkan Donwload Panduannya Pada Link Dibawah INI



Belum ada Komentar untuk "✔ Petunjuk Juknis Pertolongan Pendataan Ats Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel