✔ Perencanaan Sarana Dan Prasarana Persekolahan
A. Hakikat Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), kata perencanaan berasal dari kata planning yang memiliki arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau dikerjakan pada masa yang akan datang. Menurut Terry (2005), perencanaan ialah memutuskan pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang digariskan. Hal senada juga dikemukakan oleh Nana Sudjana (2002) bahwa perencanaan ialah proses yang sistematis dalam pengambilan keputusan perihal tindakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Selanjutnya, oleh Dwiantara dan Sumarto (2004) dikemukakan bahwa perencanaan ialah merupakan acara pemikiran, penelitian, perhitungan, dan perumusan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di masa yang akan datang, baik berkaitan dengan kegiatan-kegiatan operasional dalam pengadaan, pengelolaan, penggunaan, pengorganisasian, maupun pengendalian sarana dan prasarana.
Berdasarkan pengertian di atas, intinya perencanaan merupakan suatu proses acara menggambarkan sebelumnya hal-hal yang akan dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini perencanaan yang dimaksud ialah merinci rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian perencanaan sarana dan prasarana persekolahan sanggup didefinisikan sebagai keseluruhan proses asumsi secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Manajemen Sarana dan Prasarana
B. Tujuan Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Pada dasarnya tujuan diadakannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah: (1) Untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan, (2) Untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya. Salah planning dan penentuan kebutuhan merupakan kekeliruan dalam memutuskan kebutuhan sarana dan prasarana yang kurang/tidak memandang kebutuhan ke depan, dan kurang cermat dalam menganalisis kebutuhan sesuai dengan dana yang tersedia dan tingkat kepentingan.
C. Manfaat Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan
Adapun manfaat yang sanggup diperoleh dengan dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan, yaitu: (1) Dapat membantu dalam memilih tujuan, (2) Meletakkan dasar-dasar dan memilih langkah-langkah yang akan dilakukan, (3) Menghilangkan ketidakpastian, dan (4) Dapat dijadikan sebagai suatu anutan atau dasar untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan bahkan juga evaluasi biar nantinya acara sanggup berjalan secara efektif dan efisien.
D. Unsur-Unsur yang Terlibat Dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Agar maksud pemenuhan tuntutan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan maka dalam acara perencanaan perlu mengikut sertakan banyak sekali unsur atau pihak yang terkait di dalam pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Tujuannya ialah biar unsur atau pihak yang terkait sanggup menawarkan masukan sesuai dengan bidang keahliannya. Dalam hal ini maka unsur-unsur yang perlu dilibatkan ialah : Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Kepala Tata Usaha dan Bendahara, serta BP3 atau Komite Sekolah.
E. Persyaratan yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan.
Dalam perencanaan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan, maka ada beberapa persyaratan-persyaratan yang harus diperhatikan sebagai berikut;
1. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus dipandang sebagai bab integral dari perjuangan peningkatan kualitas proses mencar ilmu mengajar.
2. Perencanaan harus jelas. Untuk hal tersebut maka kejelasan suatu planning sanggup dilihat pada:
a. Tujuan dan sasaran atau sasaran yang harus dicapai serta ada penyusunan perkiraa5n biaya/harga keperluan pengadaan.
b. Jenis dan bentuk tindakan/kegiatan yang akan dilaksanakan.
c. Petugas pelaksana, misalnya; guru. Karyawan, dan lain-lain.
d. Bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
e. Kapan dan di mana acara dilaksanakan.
f. Harus diingat bahwa suatu perencanaan yang baik ialah yang realistis, artinya planning tersebut sanggup dilaksanakan.
3. Berdasarkan atas janji dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan.
4. Mengikuti anutan (standar) jenis, kuantitas dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.
5. Perencanaan pengadaan sesuai dengan plafon anggaran yang disediakan.
6. Mengikuti mekanisme yang berlaku.
7. Mengikutsertakan unsur orang renta murid,
8. Fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
9. Dapat didasarkan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), jangka panjang (10 – 15 tahun).
F. Prosedur Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan.
Untuk perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Identifikasi dan Menganalisis Kebutuhan Sekolah
Identifikasi ialah pencatatan dan registrasi secara tertib dan teratur terhadap seluruh kebutuhan sarana dan prasarana sekolah yang sanggup menunjang kelancaran proses belajarar mengajar, baik untuk kebutuhan kini maupun yang akan datang. Hal-hal yang terkait dalam identifikas dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah, di antaranya ialah sebagai berikut:
a. Adanya kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan sekolah.
b. Adanya sarana dan prasarana yang rusak, dihapuskan, hilang atau lantaran lain yang sanggup dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan penggantian.
c. Adanya kebutuhan sarana dan prasarana yang dirasakan pada jatah perorangan kalau terjadi mutasi guru atau pegawai sehingga turut mensugesti kebutuhan sarana dan prasarana.
d. Adanya persedian sarana dan prasarana untuk tahun anggaran mendatang.
2. Inventarisasi Sarana dan Prasarana Yang Ada
Setelah identifikasi dan analisis kebutuhan dilakukan, selanjutnya diadakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris secara teratur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Mengadakan Seleksi
Dalam tahapan mengadakan seleksi, perencanaan sarana dan prasarana meliputi:
a. Menyusun konsep program
Prinsip dalam menyusun program:
1) Ada penanggung jawab yang memimpin pelaksanaan program
2) Ada acara kongkrit yang dilakukan
3) Ada sasaran (target) terukur yang ingin dicapai
4) Ada batas waktu
5) Ada alokasi anggaran yang niscaya untuk melaksanakan program.
b. Pendataan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendataan barang:
1) Jenis barang
2) Jumlah barang
3) Kondisi (kualitas) barang.
4. Sumber Anggaran/Dana
Pendanaan untuk pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan lain-lain dibebankan dari APBN/APBD, dan pertolongan dari BP3 atau Komite Sekolah. Adapun perencanaan anggaran dilaksanakan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Fungsi perencanaan penganggaran ialah untuk memutuskan rincian berdasarkan standar yang berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga sanggup menghindari pemborosan.
G. Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak
1. Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak.
a. Barang habis pakai.
1) Menyusun daftar sarana sekolah yang diubahsuaikan dengan kebutuhan dan planning acara sekolah tiap bulan.
2) Memperkirakan biaya untuk pengadaan barang tersebut setiap bulan.
3) Menyusun planning pengadaan barang tersebut menjadi planning triwulan, tengah tahunan, dan kemudian menjadi planning tahunan.
b. Barang tidak habis dipakai.
1) Menganalisis dan menyusun keperluan sarana dan prasaran sesuai dengan planning acara sekolah serta memperhatikan kemudahan yang masih ada dan yang masih sanggup dipakai.
2) Memperkirakan biaya sarana dan prasarana yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah ditentukan.
3) Menetapkan skala prioritas berdasarkan dana yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun planning pengadaan tahunan.
2. Perencanaan pengadaan barang tidak bergerak.
a. Tanah
1) Menyusun planning pengadaan tanah berdasarkan analisis kebutuhsn bangunan yang akan didirikan serta lokasi yang ditentukan berdasarkan pemetaan sekolah.
2) Mengadakan survei perihal adanya kemudahan sekolah seperti: jalan, listrik, air, telepon, transportasi dan sebagainya.
3) Mengadakan survei harga tanah.
4) Menyusun planning anggaran biaya bangunan.
b. Bangunan
1) Menyusun planning bangunan yang akan didirikan berdasarkan analisis kebutuhan secara lengkap dan teliti.
2) Mengadakan survei terhadap tanah dimana bangunan akan didirikan, hal luasnya, kondisi, situasi, status, perizinan dan sebagainya.
3) Menyusun planning konstruksi dan arsitektur bangunan sesuai pesanan.
4) Menyusun planning anggaran biaya sesuai harga standar yang berlaku di kawasan yang bersangkutan.
5) Menyusun pentahapan planning anggaran biaya (RAB) yang diubahsuaikan dengan planning pentahapan pelaksanaan secara teknis, serta memperkirakan anggaran yang akan disediakan setiap tahun, dengan memperhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), kata perencanaan berasal dari kata planning yang memiliki arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau dikerjakan pada masa yang akan datang. Menurut Terry (2005), perencanaan ialah memutuskan pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang digariskan. Hal senada juga dikemukakan oleh Nana Sudjana (2002) bahwa perencanaan ialah proses yang sistematis dalam pengambilan keputusan perihal tindakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Selanjutnya, oleh Dwiantara dan Sumarto (2004) dikemukakan bahwa perencanaan ialah merupakan acara pemikiran, penelitian, perhitungan, dan perumusan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di masa yang akan datang, baik berkaitan dengan kegiatan-kegiatan operasional dalam pengadaan, pengelolaan, penggunaan, pengorganisasian, maupun pengendalian sarana dan prasarana.
Berdasarkan pengertian di atas, intinya perencanaan merupakan suatu proses acara menggambarkan sebelumnya hal-hal yang akan dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini perencanaan yang dimaksud ialah merinci rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian perencanaan sarana dan prasarana persekolahan sanggup didefinisikan sebagai keseluruhan proses asumsi secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Manajemen Sarana dan Prasarana
B. Tujuan Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Pada dasarnya tujuan diadakannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah: (1) Untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan, (2) Untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya. Salah planning dan penentuan kebutuhan merupakan kekeliruan dalam memutuskan kebutuhan sarana dan prasarana yang kurang/tidak memandang kebutuhan ke depan, dan kurang cermat dalam menganalisis kebutuhan sesuai dengan dana yang tersedia dan tingkat kepentingan.
C. Manfaat Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan
Adapun manfaat yang sanggup diperoleh dengan dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan, yaitu: (1) Dapat membantu dalam memilih tujuan, (2) Meletakkan dasar-dasar dan memilih langkah-langkah yang akan dilakukan, (3) Menghilangkan ketidakpastian, dan (4) Dapat dijadikan sebagai suatu anutan atau dasar untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan bahkan juga evaluasi biar nantinya acara sanggup berjalan secara efektif dan efisien.
D. Unsur-Unsur yang Terlibat Dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Agar maksud pemenuhan tuntutan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan maka dalam acara perencanaan perlu mengikut sertakan banyak sekali unsur atau pihak yang terkait di dalam pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Tujuannya ialah biar unsur atau pihak yang terkait sanggup menawarkan masukan sesuai dengan bidang keahliannya. Dalam hal ini maka unsur-unsur yang perlu dilibatkan ialah : Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Kepala Tata Usaha dan Bendahara, serta BP3 atau Komite Sekolah.
E. Persyaratan yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan.
Dalam perencanaan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan, maka ada beberapa persyaratan-persyaratan yang harus diperhatikan sebagai berikut;
1. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus dipandang sebagai bab integral dari perjuangan peningkatan kualitas proses mencar ilmu mengajar.
2. Perencanaan harus jelas. Untuk hal tersebut maka kejelasan suatu planning sanggup dilihat pada:
a. Tujuan dan sasaran atau sasaran yang harus dicapai serta ada penyusunan perkiraa5n biaya/harga keperluan pengadaan.
b. Jenis dan bentuk tindakan/kegiatan yang akan dilaksanakan.
c. Petugas pelaksana, misalnya; guru. Karyawan, dan lain-lain.
d. Bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
e. Kapan dan di mana acara dilaksanakan.
f. Harus diingat bahwa suatu perencanaan yang baik ialah yang realistis, artinya planning tersebut sanggup dilaksanakan.
3. Berdasarkan atas janji dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan.
4. Mengikuti anutan (standar) jenis, kuantitas dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.
5. Perencanaan pengadaan sesuai dengan plafon anggaran yang disediakan.
6. Mengikuti mekanisme yang berlaku.
7. Mengikutsertakan unsur orang renta murid,
8. Fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
9. Dapat didasarkan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), jangka panjang (10 – 15 tahun).
F. Prosedur Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan.
Untuk perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Identifikasi dan Menganalisis Kebutuhan Sekolah
Identifikasi ialah pencatatan dan registrasi secara tertib dan teratur terhadap seluruh kebutuhan sarana dan prasarana sekolah yang sanggup menunjang kelancaran proses belajarar mengajar, baik untuk kebutuhan kini maupun yang akan datang. Hal-hal yang terkait dalam identifikas dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah, di antaranya ialah sebagai berikut:
a. Adanya kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan sekolah.
b. Adanya sarana dan prasarana yang rusak, dihapuskan, hilang atau lantaran lain yang sanggup dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan penggantian.
c. Adanya kebutuhan sarana dan prasarana yang dirasakan pada jatah perorangan kalau terjadi mutasi guru atau pegawai sehingga turut mensugesti kebutuhan sarana dan prasarana.
d. Adanya persedian sarana dan prasarana untuk tahun anggaran mendatang.
2. Inventarisasi Sarana dan Prasarana Yang Ada
Setelah identifikasi dan analisis kebutuhan dilakukan, selanjutnya diadakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris secara teratur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Mengadakan Seleksi
Dalam tahapan mengadakan seleksi, perencanaan sarana dan prasarana meliputi:
a. Menyusun konsep program
Prinsip dalam menyusun program:
1) Ada penanggung jawab yang memimpin pelaksanaan program
2) Ada acara kongkrit yang dilakukan
3) Ada sasaran (target) terukur yang ingin dicapai
4) Ada batas waktu
5) Ada alokasi anggaran yang niscaya untuk melaksanakan program.
b. Pendataan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendataan barang:
1) Jenis barang
2) Jumlah barang
3) Kondisi (kualitas) barang.
4. Sumber Anggaran/Dana
Pendanaan untuk pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan lain-lain dibebankan dari APBN/APBD, dan pertolongan dari BP3 atau Komite Sekolah. Adapun perencanaan anggaran dilaksanakan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Fungsi perencanaan penganggaran ialah untuk memutuskan rincian berdasarkan standar yang berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga sanggup menghindari pemborosan.
G. Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak
1. Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak.
a. Barang habis pakai.
1) Menyusun daftar sarana sekolah yang diubahsuaikan dengan kebutuhan dan planning acara sekolah tiap bulan.
2) Memperkirakan biaya untuk pengadaan barang tersebut setiap bulan.
3) Menyusun planning pengadaan barang tersebut menjadi planning triwulan, tengah tahunan, dan kemudian menjadi planning tahunan.
b. Barang tidak habis dipakai.
1) Menganalisis dan menyusun keperluan sarana dan prasaran sesuai dengan planning acara sekolah serta memperhatikan kemudahan yang masih ada dan yang masih sanggup dipakai.
2) Memperkirakan biaya sarana dan prasarana yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah ditentukan.
3) Menetapkan skala prioritas berdasarkan dana yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun planning pengadaan tahunan.
2. Perencanaan pengadaan barang tidak bergerak.
a. Tanah
1) Menyusun planning pengadaan tanah berdasarkan analisis kebutuhsn bangunan yang akan didirikan serta lokasi yang ditentukan berdasarkan pemetaan sekolah.
2) Mengadakan survei perihal adanya kemudahan sekolah seperti: jalan, listrik, air, telepon, transportasi dan sebagainya.
3) Mengadakan survei harga tanah.
4) Menyusun planning anggaran biaya bangunan.
b. Bangunan
1) Menyusun planning bangunan yang akan didirikan berdasarkan analisis kebutuhan secara lengkap dan teliti.
2) Mengadakan survei terhadap tanah dimana bangunan akan didirikan, hal luasnya, kondisi, situasi, status, perizinan dan sebagainya.
3) Menyusun planning konstruksi dan arsitektur bangunan sesuai pesanan.
4) Menyusun planning anggaran biaya sesuai harga standar yang berlaku di kawasan yang bersangkutan.
5) Menyusun pentahapan planning anggaran biaya (RAB) yang diubahsuaikan dengan planning pentahapan pelaksanaan secara teknis, serta memperkirakan anggaran yang akan disediakan setiap tahun, dengan memperhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Perencanaan Sarana Dan Prasarana Persekolahan"
Posting Komentar