✔ Etos Kerja Dan Profesionalisme Guru

Etos Kerja dan Profesionalisme Guru - .  Profesi diukur berdasarkan kepentingan dan tingkat kesulitan yang dimiliki. Dalam dunia keprofesian kita mengenal banyak sekali terminologi kualifikasi profesi yaitu: profesi, semi profesi, terampil, tidak terampil, dan quasi profesi.
Gilley dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang perjuangan insan berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diharapkan oleh masyarakat. Definisi ini mencakup aspek yaitu :
a.    Ilmu pengetahuan tertentu
b.    Aplikasi kemampuan/kecakapan, dan
c.    Berkaitan dengan kepentingan umum

Aspek-aspek yang terkandung dalam profesi tersebut juga merupakan standar pengukuran profesi guru.
Proses profesional ialah proses evolusi yang memakai pendekatan organisasi dan sistemastis untuk berbagi profesi ke arah, status professional (peningkatan status). Secara teoritis berdasarkan Gilley dan Eggland (1989) pengertian professional sanggup didekati dengan empat prespektif pendekatan yaitu orientasi filosofis, perkembangan bertahap, orientasi karakteristik, dan orientasi non-tradisonal.
1.    Orientasi Filosofi
Ada tiga pendekatan dalam orientasi filosofi, yaitu pertama lambang keprofesionalan ialah adanya sertifikat, lissensi, dan akreditasi. Akan, tetapi penggunaan lambang ini tidak diminati sebab berkaitan dengan aturan-aturan formal. Pendekatan kedua yang dipakai untuk tingkat keprofesionalan ialah pendekatan perilaku individu, yaitu pengembangan perilaku individual, kebebasan personal, pelayanan umum dan aturan yang bersifat pribadi. Yang penting bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh dan bermanfaat bagi penggunanya. Pendekatan ketiga: electic yaitu pendekatan yang memakai prosedur, teknik, metode dan konsep dari banyak sekali sumber, sistem, dan pemikiran akademis. Proses profesionalisasi dianggap merupakan kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu. Pendekatan ini berpandangan bahwa pandangan individu tidak akan lebih baik pandangan kolektif yang disepakati bersama. Sertifikasi profesi memang diperlukan, tetapi tergantung pada tuntutan penggunanya.

2.  Orientasi Perkembangan
Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah pengembangan profesionalisasi, yaitu:
a.    Dimulai dari adanya asosiasi informal individu-individu yang mempunyai minat terhadap profesi.
b.    Identifikasi dan adopsi pengetahuan tertentu.
c.    Para praktisi biasanya kemudian terorganisasi secara formal pada suatu lembaga.
d.    Penyepakatan adanya persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
e.    Penetuan isyarat etik.
f.    Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu (termasuk syarat akademis) dan pengalaman di lapangan.

3.    Orientasi Karakteristik
Profesionalisasi juga sanggup ditinjau dari karakteristik profesi/pekerjaan. Ada delapan karakteristik pengembangan profesionalisasi, satu dengan yang lain saling terkait:
a.    Kode etik
b.    Pengetahuan yang terorganisir
c.    Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
d.    Tingkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan
e.    Sertifikat keahlian
f.    Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku kiprah dan tanggung jawab
g.    Kesempatan untuk penyebarluasan dan pertukaran ilham di antara anggota profesi
h.    Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu bila terjadi malpraktek oleh anggota profesi

4.    Orientasi Non-Tradisional
Perspektif pendekatan yang keempat yaitu prespektif non-tradisonal yang menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan bisa melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan dan sebuah profesi. Oleh sebab itu perlu dilakukan identifikasi elemen-elemen panting untuk sebuah profesi, contohnya termasuk pentingnya sertifikasi professional dan perlunya standarisasi profesi untuk menguji kelayakannya dengan kebutuhan lapangan.
Tentu saja, pekerjaan guru tidak diragukan untuk sanggup dikatakan sebagai profesi pendidikan dan pengajaran. Namun, sampai sekarang “pekerjaan untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran” ini masih sering dianggap sanggup dilakukan oleh siapa saja. Inilah tantangan bagi profesi guru. Paling tidak hal ini masih sering terjadi di lapangan.

Profesionalisme guru perlu didukung oleh suatu isyarat etik guru yang berfungsi sebagai norma aturan dan sekaligus sebagai norma kemasyarakatan. Kelembagaan profesi guru (seperti PGRI) sangat diharapkan untuk menghindari terkotak-kotaknya guru sebab alasan struktur birokratisasi atau kepentingan politik tertentu.
Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para guru profesional. Kompetensi tersebut ialah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasarat untuk menjadi guru profesional. Menurut Surya (2003) guru yang profesional harus menguasai keahlian dalam kemampuan bahan keilmuan dan ketrampilan metodologi. Guru juga mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi atas pekerjaannya baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, forum dan organisasi profesi.
Selain itu, guru juga harus berbagi rasa kesejawatan yang tinggi dengan sesama guru. Disinilah kiprah Perguruan Tinggi Pendidikan dan organisasi profesi guru (seperti PGRI) sangat penting. Kerjasama antar keduanya menjadi sangat diperlukan. Lembaga Pendidikan dalam memproduk guru yang profesional tidak sanggup berjalan sendiri, kecuali selain harus berafiliasi dengan forum profesi guru, dan sebaliknya.
Untuk itu, maka pengembangan profesionalisme guru juga harus mempersyaratkan hidup dan berperanannya organisasi profesi guru tenaga kependidikan lainnya yang bisa menjadi daerah terjadinya penyebarluasan dan pertukaran ilham diantara anggota dalam menjaga isyarat etik dan pengembangan profesi masing-masing.
Orientasi mutu, profesionalisme dan menjunjung tinggi profesi harus bisa menjadi etos kerja guru. Untuk itu maka, isyarat etik profesi guru harus pula ditegakkan oleh anggotanya dan organisasi profesi guru harus pula dikembangkan kearah mempunyai otoritas yang tinggi supaya sanggup mengawal profesi guru tersebut.

Sumber:
Gilley, Jerry W. dan Steven A. Eggland, 1989. Principles of Human Resourches Development. New York: Addison Wesley Pub. Company. Inc.

Belum ada Komentar untuk "✔ Etos Kerja Dan Profesionalisme Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel