✔ Pengertian Instrumen Dan Instrumen Pengawasan Bidang Pendidikan

A.    Pengertian Instrumen
Secara bahasa, istilah instrument diartikan sebagai alat pengukur  (Harjono, 2002: 201). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Alwi, 2002: 437), kata instrumen sanggup diartikan sebagai: (1) alat yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu (seperti alat yang digunakan oleh pekerja teknik, alat-alat kedokteran, optik dan kimia); dan (2) sarana penelitian (berupa seperangkat tes, angket, dan sebagainya) untuk mengumpulkan data.  Arikunto (1988: 51) menyatakan bahwa instrumen yaitu alat yang berfungsi untuk memudahkan pelaksanaan sesuatu. Ia pun menjelaskan bahwa instrumen pengumpulan data merupakan alat yang digunakan oleh pengumpul data untuk melaksanakan tugasnya mengumpulkan data.
Pengawasan diartikan sebagai proses melihat/mencermati apakah yang terjadi sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi. Pengawasan terdiri atas empat langkah, yaitu: (1) memutuskan suatu kriteria atau standar pengukuran/penilaian; (2) mengukur/menilai perbuatan (performance) yang sedang atau sudah dilakukan; (3) membandingkan perbuatan dengan standar yang ditetapkan dan memutuskan perbedaannya kalau ada; dan (4) memperbaiki penyimpangan dari standar (jika ada) dengan tindakan pembetulan.
Berdasarkan pengertian wacana instrumen dan pengawasan di atas, maka sanggup disimpulkan bahwa instrumen pengawasan yaitu alat yang digunakan untuk mengumpulkan data wacana pelaksanaan kegiatan, guna mengetahui ada atau tidaknya  penyimpangan dari planning yang telah ditetapkan.

B.    Instrumen  Pengawasan
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan selalu terdapat urutan atau tahapan kegiatan. Demikian pula dalam melaksanakan pengawasan, secara sistematis terdapat beberapa langkah-langkah yang harus dilaksanakan. Menurut Manulang (Asrori, 2002: 43), langkah-langkah dalam melaksanakan pengawasan meliputi: (1) memutuskan alat pengukur (standard); (2) mengadakan penelitian (evaluate); (3) mengadakan tindakan perbaikan (corrective action). Sedangkan berdasarkan Terry yang dialih bahasakan oleh Winardi (Asrori, 2002: 43) mengemukakan bahwa dalam melaksanakan pengawasan diharapkan beberapa langkah sebagai berikut: (1) mengukur hasil pekerjaan; (2) membandingkan hasil pekerjaan dengan standar dan memastikan perbedaan (apabila ada perbedaan); (3) mengoreksi penyimpangan yang tidak dikehendaki melalui tindakan perbaikan.
Menurut Asrori (2002: 43-44) ada lima langkah utama dalam melaksanakan pengawasan, yaitu:
1.    Menetapkan tolok ukur, yaitu memilih fatwa yang digunakan.
2.    Mengadakan penilaian, yaitu dengan cara mengusut hasil pekerjaan yang kasatmata telah dicapai.
3.    Membandingkan antara hasi evaluasi pekerjaan dengan yang seharusnya dicapai sesuai dengan tolok ukur yang teah ditetapkan.
4.    Menginventarisasi penyimpangan dan atau pemborosan yang terjadi (bila ada).
5.    Melakukan tindakan korektif, yaitu mengusahakan biar yang direncanakan sanggup menjadi kenyataan.
Berdasarkan langkah-langkah dalam melaksanakan pengawasan tersebut,   secara implisit terkandung langkah penyusunan instrumen atau alat pengumpulan data. Semakin baik instrumen yang digunakan maka akan semakin  valid data pengawasan sekolah yang terkumpul. Sebaliknya bila instrumen pengumpulan data yang digunakan berkualitas rendah maka data yang terkumpul tidak akan menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Instrumen sanggup diibaratkan sebagai alat pendiagnosa penyimpangan pelaksanaan. Melalui instrumen pengawasan akan terdeteksi di mana letak penyimpangan pelaksanaan acara di suatu sekolah.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pengertian Instrumen Dan Instrumen Pengawasan Bidang Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel