✔ Permendikbud Wacana Pencegahan Perundungan Di Sekolah

Baiklah, eksklusif saja kali ini saya ingin membagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana pencegahan perundungan di sekolah.

Sengaja saya ambil tema ini pada postingan kali ini, alasannya ialah dilema kekerasan dan bullying di sekolah sudah berada pada level akut. Sangat banyak kasus yang terjadi kita dengar di media massa. Seolah-olah anak dibully teman-temannya merupakan hal biasa dan gampang kita temui.

Baiklah, inilah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan Perundungan di Lingkungan Sekolah.

Kewenangan Pemerintah Pusat

a. penetapan kebijakan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan pada satuan pendidikan;
b. penetapan instrumen pencegahan tindak kekerasan pada satuan pendidikan sebagai indikator penilaian ratifikasi pada satuan pendidikan;
c. memutuskan anutan pelaksanaan kiprah gugus pencegahan tindak kekerasan yang dibuat oleh Pemda dan panduan penyusunan POS pencegahan pada satuan pendidikan;
d. melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
e. koordinasi dengan instansi atau forum lain dalam upaya pencegahan tindak kekerasan.

Kewenangan Pemerintah Daerah

a. wajib membentuk gugus pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala kawasan yang terdiri dari unsur:
1) pendidik;
2) tenaga kependidikan;
3) perwakilan komite sekolah;
4) organisasi profesi/lembaga psikologi;
5) pakar pendidikan;
6) perangkat pemerintah kawasan setempat;
7) tokoh masyarakat/agama;
yang dalam pelaksanaan tugasnya mengacu pada anutan yang ditetapkan pada Kementerian serta sanggup berkoordinasi dengan gugus atautim sejenis yang mempunyai kiprah yang sama.

b. fasilitasi dan sumbangan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pencegahan tindak kekerasan;
c. bekerja sama dengan pegawanegeri keamanan dalam sosialisasi pencegahan tindak kekerasan;
d. melaksanakan sosialisasi, pemantauan (pengawasan dan evaluasi) paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, serta mengumumkan hasil pemantauan tersebut kepada masyarakat; dan
e. wajib mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan kiprah gugus pencegahan tindak kekerasan.

Nah, itulah suara lengkap Permendikbud no. 82 tahun 2015 yang saya kutip dari laman www.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat.

Dan bagi anda yang menemui dilema perundungan khususnya pembullyan di sekolah, silahkan membaca solusinya di Cara Mengatasi Bullying di Sekolah.

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Wacana Pencegahan Perundungan Di Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel