✔ √ Fatwa Pelaksanaan Hari Anak Nasional (Han) Tahun 2018

Tahukah anda kapan Hari Anak Nasional diperinati? Ya, Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli. Peringatan ini bertujuan membangun kembali kesadaran setiap elemen bangsa, baik individu, orang tua, guru, maupun pemerintah perihal pentingnya kiprah masing-masing dalam memenuhi hak dan proteksi anak.

Terkait peringatan HAN 2018 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah merilis fatwa yang dijadikan pola acara ini. Berikut poin penting dari fatwa tersebut, menyangkut tema, logo, dan jadwal kegiatan. (Untuk fatwa lengkapnya, sanggup anda unduh pada bab final artikel ini atau pribadi di website www.kemenpppa.go.id)

TEMA DAN SUB TEMA HARI ANAK NASIONAL 2018

Tema HAN Tahun 2018 adalah: "Anak Indonesia, Anak GENIUS".

Sub-Tema HAN 2018 adalah:

  1. Tingkatkan kiprah serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap anak;
  2. Libatkan kiprah pria dalam penguatan keluarga;
  3. Tingkatkan kualitas pelayanan tumbuh kembang dan proteksi anak
  4. Cegah perkawinan usia anak;
  5. Tingkatkan pelayanan sertifikat kelahiran kepada masyarakat;
  6. Libatkan Forum Anak sebagai penggagas dan pelapor; dan
  7. Wujudkan pengasuhan dengan penuh kasih sayang dimulai dari keluarga.

PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2018

Peringatan HARI Anak Nasional 2018 dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Senin/23 Juli 2018
Tempat : Kebun Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

LOGO HARI ANAK NASIONAL 2018


Makna Logo:
Menggambarkan figur anak wanita dan anak pria yang secara tolong-menolong merangkai simbol nasionalisme (Bendera), intelektual dan sopan santun mulia (Buku), impian dan prestasi (Bintang). Maknanya yaitu sebagai generasi penerus harus punya rasa nasionalisme, rasa cinta tanah air, solidaritas, kecerdasan, sopan santun mulia, dan mempunyai impian yang tinggi.

AGENDA HARI ANAK NASIONAL 2018

1. Sebelum Acara Puncak

Beberapa acara yang sanggup dilakukan untuk menggaungkan Hari Anak Nasional di seluruh kawasan di Indonesia adalah:

a. Bidang Seminar
Menyelenggarakan seminar berhubungan dengan K/L, akademisi, dan banyak sekali pihak perihal Tumbuh Kembang Anak dan Perlindungan Anak.

b. Bidang Penghargaan
Penghargaan diberikan kepada bawah umur berprestasi ataupun kepada lembaga-lembaga yang ramah anak.

c. Bidang Kemitraan, Sosial, dan Lingkungan
Kemitraan dilakukan melalui kerja sama dengan Organisasi Perempuan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Keagamaan, LSM, Dunia Usaha, dan Media Massa baik nasional maupun daerah.

Kegiatan sosial dan lingkungan selain berhubungan dengan organisasi di atas dan K/L, juga perlu melibatkan bawah umur untuk menumbuhkan rasa tenggang rasa pada anak-anak. Kegiatan sanggup berupa pemberian santunan sosial ibarat pemberian buku dan mainan, serta penanaman pohon.

d. Bidang lainnya

  • Gerakan Papan Impian
Semua anak Indonesia baik di sekolah maupun di luar sekolah menciptakan papan impian yang berisi visualisasi kekuatan diri, cita-cita, dan impian untuk Indonesia 2045. Gerakan papan impian bertujuan membangkitkan semangat kebangsaan untuk Indonesia masa depan yang lebih maju, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusi.
  • Gerakan Anak GENIUS
Gerakan menemukan dan menemukan dongeng bawah umur Indonesia yang luar biasa di semua bidang kehidupan, baik ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kesenian, olahraga, dll. Semua sekolah, baik formal maupun non formal dipersilahkan mengusulkan nama-narna anak yang luar biasa kepada pemerintah kawasan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Semua anak yang diusulkan akan dipilih untuk berbicara di peringatan Hari Anak Nasional 2018 di tingkat sekolah, desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, dan nasional.

Semua pemerintah kawasan dan K/L melaksanakan kampanye bersama dengan pesan: Anak Indonesia, Anak GENIUS. Pemerintah kawasan dan K/L mengundang keluarga-keluarga teladan yang berhasil menjaga hak-hak anak di tingkat keluarga. Gerakan ini sangat penting lantaran keluarga yang ramah anak menjadi referensi utama untuk mewujudkan Indonesia yang ramah anak.
  • Festival Anak Nusantara
Semua pemerintah kawasan dan K/L menyelenggarakan ekspo anak nusantara yang menggambarkan keragaman budaya dan kehebatan bawah umur Indonesia. Penyelenggaraan sanggup dilakukan di tingkat sekolah, desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, dan nasional. Kegiatan ini dibutuhkan sanggup berkolaborasi dengan artis dan seniman yang ramah anak.
  • Kampanye perihal Hari Anak Nasional Tahun 2018
Pemasangan Spanduk dan Baliho di seluruh daerah, juga pemakaian pin dalam upaya sosialiasi acara HAN 2018. Menyebarkan konten HAN 2018 berupa videotron, serta dengan menyebarluaskan hastags #ANAKINDONESIAGENIUS #GesitEmpatiberaNIUnggulSehat
2. Acara Puncak

Acara Puncak HAN Tahun 2018 dilakukan pada tanggal 23 Juli 2018 bertempat di Kebun Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Guna menggaungkan Hari Anak Nasional ke seluruh wilayah Indonesia, maka dibutuhkan pada tanggal 23 Juli 2018 K/L, pemerintah daerah, organisasi/lembaga masyarakat menawarkan perhatian khusus kepada anak, contohnya dengan menawarkan boneka, bunga, buku, dll kepada bawah umur baik di rumah, maupun di ruang publik.

3. Sesudah Acara Puncak

Peringatan Hari Anak Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian terhadap proteksi dan pemenuhan hak anak. Oleh alasannya yaitu itu dibutuhkan kegiatan-kegiatan terkait proteksi dan pemenuhan hak anak sanggup dilakukan secara berkelanjutan.

Sumber:Pedoman HAN 2018.pdf

Demikian uraian mengenai fatwa pelaksanaan Hari Anak Nasional 2018. Semoga bermanfaat..

Belum ada Komentar untuk "✔ √ Fatwa Pelaksanaan Hari Anak Nasional (Han) Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel