✔ Sekolah Yang Tidak Melaksanakan Singkron Dapodik Akan Dihapus

Rekan-rekan semua,kali ini http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ tidak main-main bagi sekolah yang belum singkron pada Ajaran 2016-2017
Pada Tahun Pelajaran 2017-2018 ada peraturan gres perihal singkronisasi Aplikasi Dapodik.Hal terebuat saya sanggup dari laman resminya http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Ujarnya bagi sekolah yang tidak  melakukan singkron pada Aplikasi dapodik hingga tanggal yang sudah ditetapakan yaitu hingga tanggal 14 Agustus 2017,Jadi sekolah yang belum singkron,maka sekolah tersebut akan Dihapus oleh Sistem alasannya yaitu dinyatakan Tidak Aktif.

Berikut Edaran Reseminya dari http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id :

Yang terhormat,

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh 
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah senantiasa melaksanakan pemantauan terhadap kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penggunaan data-data tersebut dalam aneka macam transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyerupai BOS, PIP, tunjangan, dan lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melaksanakan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan sinkronisasi. Dalam surat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah kiprah dari satuan pendidikan yaitu melaksanakan pemutakhiran data secara bersiklus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak melaksanakan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon konfirmasi Saudara perihal keaktifan satuan pendidikan dimaksud. Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi dibutuhkan segera melaksanakan sinrkonisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan pendidikan tidak melaksanakan sinkronisasi hingga batas waktu yang ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan isu lebih lanjut sanggup melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik sanggup menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi Dapodikdasmen versi gres yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal sanggup memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi-versi usang (juga dilampirkan pada pengumuman ini). Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi gres nanti cukup banyak pembenahan dan fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.
Demikian isu yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Belum ada Komentar untuk "✔ Sekolah Yang Tidak Melaksanakan Singkron Dapodik Akan Dihapus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel