✔ Pelamar Kategori P1/Tl Pada Seleksi Cpns 2019
Dalam seleksi CPNS tahun 2019 ini, ada sebuah istilah yang mungkin masih gres bagi kita semua, yaitu pelamar dari kategori P1/TL. Apa itu P1/TL? Nah, artikel ini akan sedikit menyebarkan ihwal makna istilah tersebut.
Pengertian pelamar kategori P1/TL sendiri tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019 (downoad disini). Bagi anda yang akan mengikuti seleksi CPNS kali ini, hendaknya membaca dan memahami isi permen tersebut alasannya menjadi dasar seluruh proses seleksi CPNS.
Dalam lampiran 1 poin B Permenpan tersebut, dijelaskan bahwa:
Pelamar dari kategori P1/TL ialah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali deretan jabatan yang dilamar untuk sanggup mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus hingga dengan tahap akhir.
Dari pengertian tersebut, sanggup diambil sebuah pemahaman bahwa hasil nilai tes CPNS tahun 2018 kemudian tidak diabaikan begitu saja, tetapi juga akan diperhitungkan. Tentu ini menjadi laba bagi anda yang pada tes SKD tahun kemudian berhasil memenuhi nilai ambang batas/passing grade dan juga mengikuti SKB, namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir.
Selanjutnya, dijelaskan pula pada Ketentuan dan Persyaratan Umum angka 7, 8, dan 9 sebagai berikut:
7. Peserta PI/TL sanggup mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan memakai kualifikasi pendidikan yang sama dikala melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar dikala mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018.
8. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang memakai nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk sanggup mengikuti tahap SKB selanjutnya.
9. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.
Baca juga: Info Pendaftaran CPNS dari BKN
Pengaturan Terhadap Peserta Seleksi Yang Termasuk Kategori P1/TL
1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan memakai NIK yang sama dengan yang dipakai dikala registrasi seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melaksanakan seleksi manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan manajemen maka sanggup digugurkan.
2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut meliputi jenis deretan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali deretan pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak hingga dengan tahap simpulan pada seleksi CPNS tahun 2018.
3. Pelamar dari P1/TL menentukan jabatan dan jenis deretan yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah dipakai oleh pelamar apabila:
a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis deretan yang akan dilamarnya;
b. Kualifikasi pendidikan pada deretan jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah dipakai pada dikala pelamaran tahun 2018.
4. Pelamar dari P1/TL harus menentukan untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
5. Bagi pelamar P1/TL yang menentukan untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
6. Bagi pelamar P1/TL yang menentukan untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang dipakai ialah nilai SKD Tahun 2018.
7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk deretan jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang dipakai ialah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang dipakai ialah nilai SKD Tahun 2018.
9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis deretan dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang sanggup mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali deretan menurut peringkat tertinggi.
11. Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas, bagi anda yang memenuhi syarat sebagai pelamar kategori P1/TL penting untuk memastikan NIK yang anda gunakan nanti ialah sama dengan dikala mendaftar tahun 2018 lalu, sekaligus juga mencermati ketentuan-ketentuan lain sebagaimana isi permen di atas.
Demikian sedikit uraian ihwal pelamar kategori P1/TL dalam seleksi CPNS tahun 2019. Untuk lebih lengkapnya, silahkan membaca isi PermenPan-RB nomor 23 Tahun 2019 yang juga kami bagikan lewat link di atas.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pelamar Kategori P1/Tl Pada Seleksi Cpns 2019"
Posting Komentar