✔ Juknis Bos Reguler 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020)
Halo apa kabar juragan BOS dimanapun berada? Maksud saya pengerja BOS dimanapun berada?
Setelah beberapa waktu kita sedikit dapat menghela napas alasannya yaitu sudah menuntaskan laporan BOS 2019, maka ada kabar gres perihal terbitnya Juknis BOS Reguler untuk tahun anggaran 2020. Maka ini saatnya kembali mengencangkan otot-otot khususnya untuk menyusun perencanaan penggunaan dana setahun ke depan, alias menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Sampai saya menulis ini, masih belum ada sosialisasi teknis terkait pelaksanaan juknis di atas. Mudah-mudahan dapat segera. Bagaimana dengan tempat Bapak/Ibu?
Namun yang jelas, jikalau mencermati isi dari juknis BOS terbaru ini, akan ada aneka macam perubahan dibanding tahun sebelumnya. Beberapa perubahan penting itu bersama-sama sudah dipublikasikan oleh Kemdikbud sendiri sebelum juknis ini diterbitkan.
Perubahan itu diantaranya kenaikan besaran dana per siswa yang menjadi 900 ribu rupiah per tahun, pencairan yang pribadi dilakukan oleh sentra ke rekening sekolah, dan ada beberapa perubahan komponen yang boleh dan dilarang didanai dengan BOS.
Jadi, bagi Bapak/Ibu (termasuk saya) yang sudah lebih dulu menciptakan reng-rengan RKAS 2020 sebelum juknis ini terbit, besar kemungkinan akan melaksanakan banyak perubahan. Tapi tentu itu lebih gampang jikalau dibandingkan harus memulai dari awal.
Baiklah, pribadi saja bagi Bapak Ibu yang ingin menyimpan juknis BOS terbaru, silahkan mengunduh pada tautan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 perihal Juknis BOS Reguler Unduh
Sumber: jdih.kemdikbud.go.id
Demikian info perihal terbitnya Permendikbud yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2020. Mudah-mudahan Bapak/Ibu diberikan akomodasi dan kelancaran dalam mengemban kiprah pengerjaan BOS ini, amiin.
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Bos Reguler 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020)"
Posting Komentar