✔ Syarat Perihal Penerimaan Siswa Gres (Ppdb) Tahun 2017/2018


Syarat Tentang Penerimaan Siswa Baru Tahun 2017/2018

Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 Pastinya Sekolah-sekolah akan mendapatkan Peserta didik gres unrtuk kelas 1. Untuk itu kita harus mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus kita pahami. alasannya ialah untuk mendapatkan Calon Peserta didik gres dikeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.



Inilah Pedoman Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017/2018:

Sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun anutan 2017/2018, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pada Pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018 semoga dioptimalkan menurut Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan berguru pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sanggup dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan kesiapan masingmasing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melaksanakan penerimaan peserta didik gres sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik gres sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru sanggup mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik gres pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota semoga segera melaksanakan ketentuanketentuan tersebut.
Itulah Penjelasan Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018

Donwload File PPDB

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Perihal Penerimaan Siswa Gres (Ppdb) Tahun 2017/2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel