✔ Prosedur Penerbitan Nisn
Rekan-rekan semua kali ini saya akan membahas ihwal Mekanisme Penerbitan NISN, pada prosedur penerbitan NISN, terdapat validasi dan verifikasi data pada penerima ajar tersebut.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
1. Pengertian
Nomor Induk Siswa Nasional adalah, aba-aba pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap penerima ajar yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.
Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bab dari agenda Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses santunan aba-aba identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).
2. Tujuan dan Manfaat
- Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
- Sebagai sentra layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah sampai Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
- Sebagai sistem pendukung agenda Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan agenda pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten sampai sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.
Aturan dan Kebijakan
Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan dalam melakukan kiprah pengelolaan data pendidikan menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
1. | Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.11 Tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 806 | ||
Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Data Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda Pusat Data Dan Statistik Dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: | |||
a. | penyusunan materi kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, penerima didik, dan warisan budaya benda; | ||
b. | pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, penerima didik, dan warisan budaya benda; | ||
c. | pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, penerima didik, dan warisan budaya benda; dan | ||
d. | penyusunan materi koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, penerima didik, dan warisan budaya benda. | ||
2. | Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2015 ihwal Dapodik Pasal 11 | ||
a. | PDSPK menerbitkan dan mengelola data rujukan pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan; | ||
b. | Data rujukan merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai contoh yang terdiri atas rujukan data wilayah, rujukan data operasional dan referensi nomor identitas; | ||
c. | Kualifikasi sebagai contoh wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal; | ||
d. | Referensi nomor identitas meliputi: | ||
1) | Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean rujukan satuan pendidikan; | ||
2) | Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean rujukan penerima didik; | ||
3) | Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean rujukan pendidik dan tenaga kependidikan; dan | ||
4) | Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean rujukan yayasan yang mempunyai satuan pendidikan. | ||
e. | Penerbitan nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK Berikut yaitu Mekanisme Penerbitan NISN |
Belum ada Komentar untuk "✔ Prosedur Penerbitan Nisn"
Posting Komentar