✔ Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Perihal Juknis Bos Reguler Terbaru
Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Terbaru - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan warta mengenai Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Terbaru. Alhamdulillah admin sudah sanggup membagikan informasi.
Pada Juknis 2020 ini merupakan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS. Nah pada Juknis ini terdapat Juknis BOS Jenjang SD,SMP,SMA,SMK dll. nahh bagi anda yang membutuhkan silahkan sanggup Download Juknis 2020 format pdf.
Juknis BOS 2020 ini merupakan Petunjuk Teknis BOS 2020 Terbaru. Silahkan klik pada link Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS dan anda akn diarahkan ke link downloadnya.
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler ialah jadwal Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN ialah instruksi pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah rencana biaya dan pendanaan jadwal atau acara untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola eksklusif oleh Sekolah.
Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha membuatkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Komite Sekolah ialah forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali penerima didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Dana BOS Reguler bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasional Sekolah; dan
b. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi penerima didik.
Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan menurut prinsip:
- fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
- efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan sanggup memperlihatkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
- efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas mencar ilmu siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengan Atas setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan setiap 1 (satu) tahun; dan
- Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut data jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN pada Dapodik.
Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya.
Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama terbuka dan Sekolah Menengan Atas terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.
Itulah Penjelasan singkat mengenai Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Terbaru. Semoga Artikel ini bermanfaat buat Rekan-rekan semua Aamiin.
Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Terbaru
Download Salinan Permen 8 Tahun 2020 Pdf
Download Juga :
Download Salinan Permen 8 Tahun 2020 Pdf
Download Juga :
Download RPP 1 Lembar Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Kurikulum 2013 Revisi 2018 Semester 2
Download RPP 1 Lembar Kelas 1 Kurikulum 2013 Tema 5, Tema 6, Tema 7, Tema 8
Download RPP 1 Lembar Kelas 2 Kurikulum 2013 Tema 5, Tema 6, Tema 7, Tema 8
Download RPP 1 Lembar Kelas 3 Kurikulum 2013 Tema 5, Tema 6, Tema 7, Tema 8
Download RPP 1 Lembar Kelas 4 Kurikulum 2013 Tema 6, Tema 7, Tema 8, Tema 9
Download RPP 1 Lembar Kelas 5 Kurikulum 2013 Tema 6, Tema 7, Tema 8, Tema 9
Download RPP 1 Lembar Kelas 6 Kurikulum 2013 Tema 6, Tema 7, Tema 8, Tema 9
Download RPP 1 Lembar Kelas X,XI,XII Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013 Revisi 2020 Semester 2
Download RPP 1 Lembar Kelas X,XI,XII Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013 Revisi 2020 Semester 2
Baca Juga :
- Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi PMP Offline 2019.11
- Cara Membuat Akun Komite Sekolah di Aplikasi PMP 2019.11
- Cara Mengatasi Disconnect Saat Sinkron Aplikasi PMP 2019.11
- Cara Mengatasi Gagal Sinkronisasi Aplikasi Dapodik 2020
- Cara Mengatasi Kuesioner PMP 2019.11 Tidak Muncul 100% Pengisiannya
- Cara Mengatasi Jawaban Kuesioner Tidak Terbaca di Progres Pengisian Pada Aplikasi PMP Offline 2019.11.21
- Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi SIPLah
- Cara Hitung Rapor Mutu Pada Aplikasi PMP 2019.11.21
Belum ada Komentar untuk "✔ Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Perihal Juknis Bos Reguler Terbaru"
Posting Komentar