✔ Plagiat: Untuk Karya Atau Bisnis?

Plagiat: Untuk Karya atau Bisnis? - .  Plagiarisme pada masyarakat umum dikenal dengan nama "Plagiat".  Secara umum plagiat diartikan "Penjiblakan" atau "Copy Paste" pendapat, ciptaan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.  
 Plagiarisme pada masyarakat umum dikenal dengan nama  ✔ Plagiat: Untuk Karya atau Bisnis?
Jika kita baca dalam http://id.wikipedia.org yang mengutip dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. maka plagiarisme adalah:
  1. Mengakui goresan pena orang lain sebagai goresan pena sendiri,
  2. Mengakui gagasan orang lain sebagai ajaran sendiri,
  3. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
  4. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  5. Menyajikan goresan pena yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya,
  6. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  7. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Plagiat merupakan suatu kejahatan intelektual, dilain pihak plagiat juga diberi nama kejahatan akademik oleh komunitas kampus.  Tapi pada dasarnya sama bahwa plagiat ialah suatu kejahatan.  Nah kejahatan plagiat bisa menghampiri para pelaku kesenian, artis, bisnis, akademikdll.

Jika kita bicara dalam ruang bisnis penerbitan buku, maka hal tersebut akan bersinggungan dengan dunia akademik.  Mungkin kalian pernah menemukan buku yang isinya sama padahal pengarang yang berlainan.  Bahkan kadang subjudul dari suatu buka diambil dari goresan pena yang ada dalam internet disebuah blog tanpa menyajikan penulisan kutipan "online".  Dalam dunia akademik terutama dalam pembuatan buku yang dilakukan oleh para pendidik.  Padahal kejahatan plagiat untuk para dosen sudah diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan.

Dalam Permen Diknas No 17 Th 2010, kepingan I pasal 1 ayat (1) “plagiat ialah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara sempurna dan memadai”

Karya hasil plagiat sangatlah merugikan diri sendiri dan orang lain.  Karya tersebut sama dengan berbohong terhadap diri sendiri.  Karya tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang positif kepada kemampuan diri bidang yang kita tekuni bahkan cenrung menjadi malas berpikir.  Memang dari segi bisnis tidak mengecewakan menghasilkan, terutama bila buku tersebut menerima sambutan dan laris dijual alasannya ialah merupakan "kumpulan" warta bagi pemakai. Tapi tetaplah plagiat tidak dibenarkan dari segi normat dan hukum.

Hendaknya para guru dan dosen yang "hobbi" menulis jiblakan hendaknya memahami akibatnya, alasannya ialah perusahaan penerbitan tidak bertanggung jawab terhadap isi dari buku yang diterbitkannya.  Mereka hanya tukang cetak.  Hentikan kebiasaan copy paste dan pastikan setiap menerbitkan buku selalu mengikuti kaedah penulisan karya ilmiah dengan benar.  Tetaplah berkarya dengan menjunjung kaidah dan peraturan yang benar.

Belum ada Komentar untuk "✔ Plagiat: Untuk Karya Atau Bisnis?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel