✔ Administrasi Keuangan Dan Pembiayaan
Keuangan merupakan sumber daya yang secara eksklusif sanggup besar lengan berkuasa pada keefektifan dan efisiensi pengelolaan pendidikan yang diseleggarakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Manajerial kepala sekolah pada keuangan sangat diharapkan dalam penerapan Manajemen Berbasis Sekolah. Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) menuntut kemampuan sekolah dalam merencanakan melaksa-nakan, dan mengevaluasi serta memepertanggungjawabkan penggunaan anggaran pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Menurut Mulyasa (2009: 48) bahwa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) mem-beri kewenangan pada sekolah untuk menggali dan memakai sumber dana sesuai keperluan sekolah. Sumber dana dalam proses pendidikan sanggup dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu:
1. Prosedur anggaran;
2. Prosedur akuntansi keuangan;
3. Pembelajaran, pergudangan, dan mekanisme pendistribusian;
4. Prosedur investasi;
5. Prosedur pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya, administrasi keuangan ini menganut asas pemisahan kiprah antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator yaitu pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang menjadikan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator yaitu pejabat yang berwewenang melaksanakan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan menurut otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan yaitu pejabat yang berwewenang melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang sanggup dinilai dengan uang serta diwajibkan menciptakan perhitungan dan pertanggungjawaban.
Menurut Mulyasa (2009: 48) bahwa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) mem-beri kewenangan pada sekolah untuk menggali dan memakai sumber dana sesuai keperluan sekolah. Sumber dana dalam proses pendidikan sanggup dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu:
- pemerintah sentra dan atau pemerintah daerah;
- orang tua/wali atau peserta didik; dan
- masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat.
- Biaya rutin: biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, menyerupai honor pegawai (guru dan non guru), biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas, dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai).
- Biaya pembangunan: misalnya, biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain untuk barang-barang tidak habis pakai.
1. Prosedur anggaran;
2. Prosedur akuntansi keuangan;
3. Pembelajaran, pergudangan, dan mekanisme pendistribusian;
4. Prosedur investasi;
5. Prosedur pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya, administrasi keuangan ini menganut asas pemisahan kiprah antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator yaitu pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang menjadikan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator yaitu pejabat yang berwewenang melaksanakan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan menurut otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan yaitu pejabat yang berwewenang melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang sanggup dinilai dengan uang serta diwajibkan menciptakan perhitungan dan pertanggungjawaban.
Belum ada Komentar untuk "✔ Administrasi Keuangan Dan Pembiayaan"
Posting Komentar