✔ Tugas Pengawas Dalam Pengembangan Layanan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah
Peran Pengawas dalam Pengembangan Layanan Bimbingan dan Konseling Di Sekolah - . Pengawas (TK/SD) hendaknya memahami struktur agenda bimbingan dan konseling dan sanggup memperlihatkan training dan pengawasan supaya sekolah mempunyai agenda bimbingan dan konseling yang sanggup dilaksanakan dengan baik.
Pengawas sanggup melaksanakan pengawasan dan training apakah agenda bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancang- an program? Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan program? Pengawas sanggup berdiskusi dengan konselor mengenai program-program mana yang sudah dilaksanakan? Apa kendala yang ditemui ketika melaksanakan program? Apakah sanggup diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program? Apakah sanggup diperoleh informasi efek pribadi maupun tidak pribadi pelaksanaan agenda terhadap siswa, pendidik maupun institusi pendidikan?
Pengawas juga diperlukan memperlihatkan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terealisasi sanggup dilakukan. Pengawas harus menyebarkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan tunjangan kebijakan, sarana dan prasarana untuk keterlaksanaan program.
Pengawas melaksanakan training dan pengawasan dengan melaksanakan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi tugas dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta prosedur layanan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh pengawas sekolah sesuai SK Menpan No. 118/1996 dan Petunjuk Pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala sekolah. Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk acara pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri untuk acara kepenga- wasan. Guru pembimbing mengikuti dengan cermat evaluasi dan training dalam acara pengawasan. Kepala sekolah mendorong dan memperlihatkan kemudahan bagi terlakasananya acara pengawasan secara objektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.
Pengawas sanggup melaksanakan pengawasan dan training apakah agenda bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancang- an program? Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan program? Pengawas sanggup berdiskusi dengan konselor mengenai program-program mana yang sudah dilaksanakan? Apa kendala yang ditemui ketika melaksanakan program? Apakah sanggup diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program? Apakah sanggup diperoleh informasi efek pribadi maupun tidak pribadi pelaksanaan agenda terhadap siswa, pendidik maupun institusi pendidikan?
Pengawas juga diperlukan memperlihatkan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terealisasi sanggup dilakukan. Pengawas harus menyebarkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan tunjangan kebijakan, sarana dan prasarana untuk keterlaksanaan program.
Pengawas melaksanakan training dan pengawasan dengan melaksanakan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi tugas dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta prosedur layanan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh pengawas sekolah sesuai SK Menpan No. 118/1996 dan Petunjuk Pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala sekolah. Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk acara pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri untuk acara kepenga- wasan. Guru pembimbing mengikuti dengan cermat evaluasi dan training dalam acara pengawasan. Kepala sekolah mendorong dan memperlihatkan kemudahan bagi terlakasananya acara pengawasan secara objektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.
Belum ada Komentar untuk "✔ Tugas Pengawas Dalam Pengembangan Layanan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah"
Posting Komentar