✔ Ruang Lingkup Kegiatan Pengawasan Sekolah
Ruang Lingkup Program Pengawasan Sekolah - . Berdasarkan jangka waktunya atau periode kerjanya, aktivitas pengawasan sekolah terdiri atas: (a) aktivitas pengawasan tahunan, dan (b) aktivitas pengawasan semester. Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan kegiatan pengawasan pada semua sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu Kabupaten/Kota. Program pengawasan semester merupakan pembagian terstruktur mengenai aktivitas pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama satu semester. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.
Program pengawasan sekolah yaitu planning kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (satu periode) tertentu. Agar sanggup melakukan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun aktivitas kerja pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Dalam konteks manajemen, aktivitas kerja pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah.
Secara umum, aktivitas pengawasan sekolah mengandung hal-hal pokok sebagai berikut:
1. Penilaian kinerja yang akan dilakukan terhadap:
a. Kepala sekolah.
b. Guru.
c. Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan).
2. Pembinaan yang akan dilakukan terhadap:
a. Organisasi sekolah dalam persiapan menghadapi pengakuan sekolah
b. Kepala sekolah dalam pengelolaan dan manajemen sekolah.
c. Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proses pembe-lajaran/bimbingan menurut kurikulum yang berlaku
d. Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan kiprah pokoknya masing-masing
e. Penerapan banyak sekali penemuan pendidikan/pembelajaran
f. Pengawas pada jenjang di bawahnya dalam bentuk bimbingan untuk melakukan kiprah pokok kepengawasan.
3. Pemantauan yang akan dilakukan terhadap:
a. Pengelolaan dan manajemen sekolah
b. Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
c. Lingkungan sekolah
d. Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
e. Pelaksanaan penerimaan siswa gres
f. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
g. Sarana berguru (alat peraga, laboratorium, perpustakaan).
Cakupan aktivitas kegiatan pengawasan sanggup digambarkan sebagaimana gamba berikut.
Program pengawasan sekolah yaitu planning kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (satu periode) tertentu. Agar sanggup melakukan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun aktivitas kerja pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Dalam konteks manajemen, aktivitas kerja pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah.
Secara umum, aktivitas pengawasan sekolah mengandung hal-hal pokok sebagai berikut:
- Latar belakang
- Tujuan pengawasan yang ingin dicapai.
- Data atau informasi yang diperlukan.
- Deskripsi kegiatan pengawasan yang akan dilakukan.
- Tahapan atau rangkaian kegiatan yang mengatakan bagaimana duduk perkara dipecahkan serta bagaimana pekerjaan diselesaikan.
1. Penilaian kinerja yang akan dilakukan terhadap:
a. Kepala sekolah.
b. Guru.
c. Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan).
2. Pembinaan yang akan dilakukan terhadap:
a. Organisasi sekolah dalam persiapan menghadapi pengakuan sekolah
b. Kepala sekolah dalam pengelolaan dan manajemen sekolah.
c. Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proses pembe-lajaran/bimbingan menurut kurikulum yang berlaku
d. Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan kiprah pokoknya masing-masing
e. Penerapan banyak sekali penemuan pendidikan/pembelajaran
f. Pengawas pada jenjang di bawahnya dalam bentuk bimbingan untuk melakukan kiprah pokok kepengawasan.
3. Pemantauan yang akan dilakukan terhadap:
a. Pengelolaan dan manajemen sekolah
b. Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
c. Lingkungan sekolah
d. Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
e. Pelaksanaan penerimaan siswa gres
f. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
g. Sarana berguru (alat peraga, laboratorium, perpustakaan).
Cakupan aktivitas kegiatan pengawasan sanggup digambarkan sebagaimana gamba berikut.
Belum ada Komentar untuk "✔ Ruang Lingkup Kegiatan Pengawasan Sekolah"
Posting Komentar