✔ Organisasi Dan Personalia Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah
Organisasi Dan Personalia Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah - .
1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak mesti sama. Masing-masing diubahsuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun demikian, struktur organisasi pada setia satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut
a. Menyeluruh, ialah meliputi unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
b. Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksa- naan jarak antara pengambil kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau panjang. Keputusan sanggup dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang cermat, dan pelaksanaan layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling terhindar dari urusan birokrasi yang tidak perlu.
c. Luwes dan terbuka, sehingga gampang mendapatkan masukan dan upaya pengembangan yang mempunyai kegunaan bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh akseptor didik.
d. Menjamin berlangsungnya kerja sama, sehingga semua unsur sanggup saling menunjang dan semua upaya serta sumber sanggup dikoordi- nasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk kepentinga akseptor didik.
e. Menjamin terlaksananya pengawasan, evaluasi dan upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan bimbingan dan konseling yang berkualitas sanggup terus dilakukan. Pengawasan dan evaluasi hendaknya sanggup berlangsung secara vertikal (dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas), dan secara horizontal (penilaian sejawat).
2. Personil
Personil yang sanggup berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling terentang secara vertikal dan horizontal. Pada umumnya sanggup diidentifikasi sebagai berikut.
a. Personil pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melaksanakan pengawasan (penyeliaan) dan pelatihan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.
b. Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya kegiatan bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan masing-masing.
c. Guru Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Guru-guru lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik) serta wali kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga andal dalam mata pelajaran, kegiatan latihan atau kelas masing-masing.
e. Orang tua, sebagai penanggung jawab utama akseptor didik dalam arti yang seluas-luasnya.
f. Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
g. Sesama akseptor didik, sebagai kelompok subyek yang potensial untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya”
Untuk setiap personil yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing yang terkait pribadi secara keseluruhan organisasi pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Guru Pembimbing sebagai tenaga inti pelayanan bimbingan dan konseling dikaitkan dengan rasio antara seorang Guru Pembimbing dan jumlah akseptor didik yang menjadi tanggung jawab langsungnya. Guru Kelas sebagai tenaga pembimbing bertanggungjawab atas pelaksanaan bimbingan dan konseling terhadap seluruh akseptor didik di kelasnya.
Berhubungan dengan jenjang dan jenis pendidikan serta besar kecilnya satuan pendidikan, jumlah dan kualifikasi personil (khusus personil sekolah) yang sanggup dilibatkan dalam pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan sanggup tidak sama. Dalam kaitan itu, tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil di setiap satuan pendidikan diubahsuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersngkutan tanpa mengurangi tuntutan akan efektifitas dan efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh demi kepentingan akseptor didik.
1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak mesti sama. Masing-masing diubahsuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun demikian, struktur organisasi pada setia satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut
a. Menyeluruh, ialah meliputi unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
b. Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksa- naan jarak antara pengambil kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau panjang. Keputusan sanggup dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang cermat, dan pelaksanaan layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling terhindar dari urusan birokrasi yang tidak perlu.
c. Luwes dan terbuka, sehingga gampang mendapatkan masukan dan upaya pengembangan yang mempunyai kegunaan bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh akseptor didik.
d. Menjamin berlangsungnya kerja sama, sehingga semua unsur sanggup saling menunjang dan semua upaya serta sumber sanggup dikoordi- nasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk kepentinga akseptor didik.
e. Menjamin terlaksananya pengawasan, evaluasi dan upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan bimbingan dan konseling yang berkualitas sanggup terus dilakukan. Pengawasan dan evaluasi hendaknya sanggup berlangsung secara vertikal (dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas), dan secara horizontal (penilaian sejawat).
2. Personil
Personil yang sanggup berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling terentang secara vertikal dan horizontal. Pada umumnya sanggup diidentifikasi sebagai berikut.
a. Personil pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melaksanakan pengawasan (penyeliaan) dan pelatihan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.
b. Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya kegiatan bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan masing-masing.
c. Guru Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Guru-guru lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik) serta wali kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga andal dalam mata pelajaran, kegiatan latihan atau kelas masing-masing.
e. Orang tua, sebagai penanggung jawab utama akseptor didik dalam arti yang seluas-luasnya.
f. Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
g. Sesama akseptor didik, sebagai kelompok subyek yang potensial untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya”
Untuk setiap personil yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing yang terkait pribadi secara keseluruhan organisasi pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Guru Pembimbing sebagai tenaga inti pelayanan bimbingan dan konseling dikaitkan dengan rasio antara seorang Guru Pembimbing dan jumlah akseptor didik yang menjadi tanggung jawab langsungnya. Guru Kelas sebagai tenaga pembimbing bertanggungjawab atas pelaksanaan bimbingan dan konseling terhadap seluruh akseptor didik di kelasnya.
Berhubungan dengan jenjang dan jenis pendidikan serta besar kecilnya satuan pendidikan, jumlah dan kualifikasi personil (khusus personil sekolah) yang sanggup dilibatkan dalam pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan sanggup tidak sama. Dalam kaitan itu, tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil di setiap satuan pendidikan diubahsuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersngkutan tanpa mengurangi tuntutan akan efektifitas dan efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh demi kepentingan akseptor didik.
Belum ada Komentar untuk "✔ Organisasi Dan Personalia Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah"
Posting Komentar