✔ Uptd Pendidikan Di Tingkat Kecamatan Akan Segera Dihapus (Permendagri No 12 Tahun 2017)

Selamat berjumpa kembali rekan-rekan guru semua. Semoga kita semua selalu diberi keberkahan dalam menjalankan tugas-tugas pendidikan sehari-hari. Kali ini admin akan membagikan gosip yang sedang hangat di kalangan guru-guru Indonesia, yaitu akan dihapus/ditutupnya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan.

Isu yang beredar ini benar-benar menciptakan gelisah, lantaran UPTD selama ini membawahi SD, TK, PAUD, dan Pendidikan Luar Biasa. Artinya, segala urusan manajemen baik menyangkut kepegawaian maupun kesiswaan semuanya ditangani oleh UPTD sebelum dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Benarkah UPTD Akan Dihapus?

Awalnya banyak guru mewaspadai kebenaran gosip ini. Seolah ibarat mustahil lantaran selama ini UPTD yaitu belahan tak terpisahkan dari jalannya pendidikan di SD, Taman Kanak-kanak maupun PAUD.  Namun kenyataan ini tak dapat dielak lagi. Aturan gres yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 menginstruksikan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menghapus seluruh UPTD Pendidikan di tingkat kecamatan.

Pada Permen ini disebutkan, UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan yaitu berupa satuan pendidikan, yakni satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal, yang tidak lain forum sekolah itu sendiri. Kaprikornus UPTD yang kita kenal selama ini tidak masuk kriteria, jadi mau tidak mau harus dihapus.

UPTD ketika ini dianggap sudah tidak diperlukan. Selain untuk efisiensi pegawai, intinya bidang pekerjaan UPTD dinilai dapat ditangani pribadi oleh tenaga dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Kapan peniadaan UPTD mulai dilakukan?

Saat ini banyak Kabupaten/Kota mulai membahas solusi atas efek yang ditimbulkan. Di awal  tahun 2018 nanti, peniadaan UPTD bakal dilaksanakan. Tentu saja ini tergantung kesiapan kawasan masing-masing. Mengingat kondisi setiap kawasan yang berbeda-beda. Bahkan banyak kabupaten terutama kawasan terpencil yang selama ini sangat bergantung kepada UPTD untuk penyampaian informasi-informasi terbaru.

Belum lagi pembiasaan di tingkat bawah (guru dan tenaga kependidikan) sendiri yang juga membutuhkan pembahasan yang menyeluruh. Sebab aneka macam urusan manajemen yang ketika ini “dijembatani” UPTD, mulai dari kenaikan pangkat, dapodik, dan banyak hal lain. Butuh cukup waktu bagi guru untuk menyesuaikan rujukan gres ini.

Semoga kebijakan gres ini dapat semakin memudahkan kiprah guru, bukan malah memperumit atau memperberat tugas-tugas guru ke depan.

Belum ada Komentar untuk "✔ Uptd Pendidikan Di Tingkat Kecamatan Akan Segera Dihapus (Permendagri No 12 Tahun 2017)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel