✔ Syarat Dan Kelengkapan Calon Akseptor Ppg 2018

Apa saja syarat dan kelengkapan calon penerima PPG tahun 2018? Informasi terupdate perihal aktivitas sertifikasi guru lewat jalur PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) ketika ini sedang dicari ratusan ribu guru, khususnya yang belum terjaring PLPG dan beberapa waktu kemudian ikut Pretest. Mungkin bapak/ibu termasuk di dalamnya.

Untuk itu disini admin akan memperlihatkan warta terbaru perihal “syarat dan kelengkapan calon penerima ppg”. Semoga dengan adanya postingan ini kita semua sanggup mempersiapkan sedini mungkin berkas-berkas yang diharapkan dan tidak kelabakan kalau sewaktu-waktu diminta mengumpulkan dokumen.

Baca juga: Berapa Skor/Nilai Pretest PPGJ 2018?

PERSYARATAN

1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan selesai tahun 2015 dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
6. Berusia setinggi-setingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
7. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya (NAPZA).
8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa)
9. Berkelakukan baik.

DOKUMEN YANG DISIAPKAN

1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupeten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir bagi, khusus bagi GTY ialah SK pengangkatan dari yayasan yang sama:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupeten/Kota/Propinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupeten/Kota/Propinsi;
- Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemda atau yang yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupeten/Kota/Propinsi;
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) 2 tahun terakhir
4. Surat izin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk mengikuti aktivitas PPG tahun 2018.
5. Pakta integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.
6. Surat penyetaraan dari Kemristek Dikti bagi penerima yang mempunyai ijazah S1 dari luar negeri.
7. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
8 Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
9. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

KUOTA DAN PEMBIAYAAN

- Kuota Nasional 2018 : 70.000
- Pembiayaan :
* Pemerintah Pusat : 20.000
* Pemerintah tempat dan Satuan pendidikan : 50.000
- Komponen Biaya :
* Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
* Biaya pribadi

- Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional didanai oleh:
*pemerintah pusat
* pemerintah daerah; dan/atau
* satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

- Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebesar Rp. 7.500.000,00 tidak termasuk biaya langsung dan biaya ujian ulang.
- Pemerintah sentra sanggup memperlihatkan biaya langsung bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di tempat khusus dan yang mengikuti aktivitas Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
- Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah tempat dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
- Biaya pribasi mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan langsung lainnya.

PRIORITAS PENETAPAN PESERTA

1. Program Studi yang dibuka
2. Guru tempat 3T
3. Usia Guru >= 50
4. Usia <50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
- Skor Pretes
- Usia
- Masa Kerja
5. Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di  kabupaten/Kota/Propinsi yang mempunyai data kekurangan guru menurut perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber:
1. Surat Edaran Dirjen GTK perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018 tertanggal 10 Januari 2018
2. http://smpn26batam.sch.id/

Bagaimana adakah yang kurang jelas? Itulah syarat yang harus dipenuhi serta kelengkapan yang perlu disiapkan untuk sanggup mengikuti PPG 2018.

Semoga bapak ibu yang kebetulan membaca postingan ini memenuhi semua persyaratan di atas, sehingga terjaring sebagai PPG tahun depan…Sekian.

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Dan Kelengkapan Calon Akseptor Ppg 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel