✔ Tidak Lulus Ppg Harus Siap Biaya Mandiri

Peserta PPG yang dinyatakan tidak lulus dalam UKMPPG, khususnya di UP (uji pengetahuan), harus mengeluarkan biaya mandiri untuk mengikuti UP ulang pada periode berikutnya sesuai kegiatan yang ditentukan. Kepastian ini didapat sehabis keluarnya pengumuman dari Dirjen Belmawa Kemristekdikti Nomor: B/1/B4.3/JM.03.01/2019.

Ketentuan ini bekerjsama sudah tercantum dalam pakta integritas yang ditandatangani akseptor (bermaterai) sebelum mengikuti PPG, hanya saja mungkin banyak yang mengabaikan atau kurang mempedulikan. Berikut potongan isi pakta integritas:

“pada selesai Program PPG Dalam Jabatan masih belum dinyatakan lulus maka aku bersedia menuntaskan pendidikan Program PPG Dalam Jabatan dengan biaya sendiri”.

Bukan itu saja, seandainya peserta/mahasiswa tidak sanggup menuntaskan dan atau berhenti sebelum Program PPG Dalam Jabatan berakhir, dengan alasan yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan, harus bersedia mengembalikan seluruh dukungan biaya Pendidikan Program PPG Dalam Jabatan.

Terkait besarnya biaya, sesuai dengan surat pengumuman di atas, yaitu sebesar Rp 300.000,- per mahasiswa dan dibayarkan secara kolektif melalui Panitia Lokal /LPTK penyelenggara UP. Bukti pembayaran ini kemudian diverifikasi untuk menjadi syarat ikut serta dalam UP yang akan dilaksanakan.

Berdasaran ketentuan di atas, sanggup diambil kesimpulan bahwa seluruh biaya pelaksanaan PPGJ yang menyangkut pendidikan/perkuliahan semua ditanggung oleh pemerintah, sedangkan apabila akseptor gagal (dinyatakan belum lulus) maka biaya untuk menuntaskan kegiatan PPG tersebut ditanggung oleh tiap peserta.

Baca juga : Benarkah hanya UP dan UKIN yang Menentukan Kelulusan PPG?

Demikian warta ini kami bagikan, kiranya bermanfaat bagi rekan guru yang belum dan akan mengikuti kegiatan sertifikasi berikutnya. Salam..

Belum ada Komentar untuk "✔ Tidak Lulus Ppg Harus Siap Biaya Mandiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel