✔ Pemikiran Upacara Bendera Hut Korpri Ke 48 Tahun 2019
Dirgahayu KORPRI!!! Tanggal 29 November ini, atau bertepatan dengan hari Jumat, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan merayakan HUT yang ke 48. Terhitung semenjak ditetapkannya tanggal 29 Nopember 1971 sebagai tanggal lahir organisasi yang mewadahi para pegawai, baik PNS/ASN, pegawai BUMN, BUMD dan para perangkat desa.
Dalam perjalanannya, organisasi ini mengalami banyak perubahan. Meski semenjak awal berstatus independen, tetapi di jaman orde gres sudah menjadi diam-diam umum kalau Korpri merupakan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah waktu itu. Namun di kurun reformasi, Korpri mulai bergerak ke arah independen yang sebenarnya, netral, dan tidak memihak pada kepentingan tertentu.
Korpri dikenal mempunyai Pancaprasetya yang berisi lima ikrar atau komitmen kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, dan masyarakat. Pancaprasetya merupakan komitmen para PNS yang salah satu tujuannya membuat aparatur negara yang lebih mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
Dalam peringatan HUT kali ini, Dewan Pengurus Nasional Korpri sebetulnya telah merilis Surat Edaran No. SE-07/KU/IX/2019 yang berisi petunjuk kegiatan, upacara, dan juga tema. Tema peringatan HUT Kopri ke 48 ialah “Korpri: Berkarya, Melayani, dan Menyatukan Bangsa”.
Baca juga : 5 Gambar dan Kata Ucapan HUT KORPRI ke 48 Tahun 2019
Nah, menurut surat edaran tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lalu juga menerbitkan Surat Edaran berisi aliran pelaksanaan upacara bendera. Berikut ini kami bagikan aliran upacara yang dimaksud, yang kiranya diharapkan oleh lembaga/instansi di bawah naungan Kemdikbud yang akan menggelar upacara memperingati HUT Korpri.
Hari, tanggal | Jumat, 29 November 2019 |
---|---|
Pukul | 07.30 waktu setempat |
Pembina Upacara | Pimpinan unit kerjaatau unit pelaksana teknis atau pejabat lain yang ditunjuk |
Tempat upacara | Halaman kantor unit kerja/UPT atau daerah lain yang ditetapkan oleh pimpinan |
Peserta Upacara | Para pegawai unit kerja /UPT |
Pakaian Upacara | Baju Korpri, bawahan warna biru dongker, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam. |
Susunan Acara | |
a. Pra Upacara | Persiapan Barisan |
- Peserta dan Undangan menuju daerah yang disediakan | |
- Persembahan Lagu Perjuangan oleh Paduan Suara (jika ada) | |
b. Upacara Bendera | - Pemimpin Upacara siap di lapangan upacara |
- Pembina Upacara tiba di daerah upacara | |
- Penghormatan kepada pembina upacara | |
- Laporan Pemimpin Upacara | |
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh seluruh penerima upacara | |
- Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh penerima upacara | |
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 | |
- Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti seluruh penerima upacara | |
- Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasehat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara | |
- Pembacaan Doa | |
- Laporan Pemimpin Upacara | |
- Penghormatan kepada Pembina upacara | |
- Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara | |
- Barisan dibubarkan |
Dokumen sumber:Edaran Upacara HUT KORPRI dari Kemendikbud (Simpan)
Demikian yang dapat kami bagikan tentang Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT KORPRI ke 48 Tahun 2019. Mudah-mudahan peringatan HUT ini menjadi momen bagi Korpri untuk semakin mengatakan netralitasnya di tahun politik yang akan datang, serta semakin mengatakan penemuan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pemikiran Upacara Bendera Hut Korpri Ke 48 Tahun 2019"
Posting Komentar