✔ Penetapan Nilai Konversi Zakat Fitrah Di Banjarmasin
Penetapan Nilai Konversi Zakat Fitrah di Banjarmasin - . Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Banjarmasin sudah tetapkan ihwal besarnya nilai kewajiban menunaikan Zakat Fitrah Mulai tanggal 01 Ramadhan hingga dengan tanggal 29 Ramadhan tahun 2017 ini atau sebelum 1 Syawal pada tahun ini. Keputusan tersebut melalui rapat penentuan kadar Zakat Fitrah di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin pada hari Jum'at tanggal 2 Juni 2017.
Rapat menghasilkan keputusan bahwa nilai zakat fitrah tahun 2017 mengalami sedikit penurunan dalam nilai uang dibandingkan dengan tahun lalu.
Zakat fitrah sebanyak 3,5 Liter (2,5 KG) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi. Beras Unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya Rp. 47.500, beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya Rp.42.500, beras rojolele/pandan bau dan sejenisnya Rp.40.000, beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp.32.500, beras sejahtera/rastra dan sejenisnya Rp.25.000.
Zakat fitrah sebanyak 3,5 Liter (2,5 KG) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi. Beras Unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya Rp. 47.500, beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya Rp.42.500, beras rojolele/pandan bau dan sejenisnya Rp.40.000, beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp.32.500, beras sejahtera/rastra dan sejenisnya Rp.25.000.
Demikian yang sanggup kami informasikan untuk konversi besarnya zakat fitrah tahun 1438 H / 2017 M dari kantor Agama Banjarmasin.
Belum ada Komentar untuk "✔ Penetapan Nilai Konversi Zakat Fitrah Di Banjarmasin"
Posting Komentar