✔ Tata Cara Abolisi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Persekolahan
Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan - .
Tata Cara Penghapusan Sarana dan prasarana
1. Penghapusan sarana dan prasarana yang rusak berat, renta dan berlebih, prosesnya yaitu sebagai berikut;.
a. Pengurus barang menyusun daftar barang yang akan dihapus, yang berisi nomor urut, nomor isyarat barang, nama barang, merk/tipe, tahun pembuatan, harga satuan dan kondisi barang (rusak berat atau tua).
b. Kepala Sekolah mengusulkan pembatalan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang dilampiri daftar barang.
c. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneruskan undangan tersebut kepada ka. Dinas Pendidikan c.q. Bagian Perlengkapan.
d. Pembentukan panitia pembatalan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
e. Panitia meneliti barang-barang yang akan dihapus.
f. Panitia menciptakan Berita Acara Penelitian.
g. Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan kepada Sekertaris Jenderal Depdiknas c.q. Biro Perlengkapan.
h. Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Keputusan Penghapusan dengan catatan dilelang atau dimusnahkan.
i. Kalau dilelang, Dinas Pendidikan membentuk Panitia Pelelangan;
1) Panitia pelelangan meminta pinjaman Kantor Lelang Negara setempat untuk melelang barang yang dihapus.
2) Penjualan melalui Kantor Lelang Negara dan kesudahannya disetorkan ke Ksa Negara setempat.
3) Pejabat Kantor Lelang Negara menciptakan risalah lelang berikut bukti setoran hasil lelang kepada Sesjen Depdiknas.
j. Bila barang itu dimusnahkan, Kepala Dinas Pendidikan membentuk Panitia Pemusnahan.
k. Barang yang telah dihapus, dikeluarkan dari buku induk dan buku golongan barang inventaris sekolah.
2. Penghapusan gedung kantor/sekolah yang rusak berat.
a. Kepala Sekolah mengusulkan pembatalan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Pembentukan Panitia Penghapusan pada Dinas Pendidikan setempat dengan menyertakan unsur pelaksana teknis dari Dinas PU setempat.
c. Panitia meneliti gedung yang akan dihapuskan dan menciptakan Berita Acara Penelitian.
d. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi mengusulkan pembatalan gedung sekolah kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas c.q. Biro Perlengkapan.
e. Biro Perlengkapan mengadakan penelitian dan melaporkan hasil penelitiannya kepada Sekretaris Jenderal.
f. Sekretaris Jenderal Depdiknas mengajukan permohonan izin pembatalan kepada Menteri Keuangan.
g. Menteri Keuangan mengeluarkan izin tertulis penghapusan/ pembongkaran gedung sekolah.
h. Berdasarkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, Menteri pendidikan Nasional menerbitkan SK Penghapusan, dengan catatan semoga bangunan gedung tersebut dilelang atau dimusnahkan.
i. Apabila bangunan gedung tersebut dilelang, Dinas Pendidikan Propinsi membentuk Panitia Pelelangan;
1) Panitia Pelelangan meminta pinjaman Kantor Lelang Negara setempat untuk melelang bangunan gedung yang akan dibongkar.
2) Kantor Lelang Negara melelang bangunan gedung dan kesudahannya disetorkan ke Kas Negara serta menciptakan risalah lelang.
3) Kepala Dinas Pendidikan Propinsi memberikan risalah lelang berikut bukti setoran hasil lelang kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas.
j. Jika bangunan gedung tersebut dimusnahkan, Dinas Pendidikan Propinsi membentuk Panitia Pemusnahan bangunan gedung dan menciptakan Berita Acara Pemusnahan.
k. Dinas Pendidikan Propinsi memberikan laporan pemusnahan.
3. Penghapusan barang yang dicuri, hilang terbakar
a. Pengurus barang melaporkan kejadian-kejadian (kecurian, kehilangan, atau kebakaran) kepada Kepala Sekolah.
b. Kepala Sekolah mengadakan penyidikan dan menciptakan Berita Acara.
c. Kepala Sekolah melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian setempat disertai pembuatan Berita Acara.
d. Kepala sekolah melaporkan kejadian kepada Dinas Pendidikan Propinsi melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dilampiri Berita Acara dari pihak Kepolisian.
e. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi melaporkan kejadian kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perlengkapan dengan melampirkan Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara/Laporan Kepolisian.
f. Biro Perlengkapan meneliti laporan dan meneruskan kepada BPK, Menteri Keuangan, dan Panitia Tuntutan Ganti Rugi (PTGR).
g. Panitia Tuntutan Ganti Rugi meneliti problem tersebut, bila terbukti kecurian atau kehilangan disebabkan atas kelalaian petugas, maka sehabis menerima pertimbangan BPK, petugas yang bersangkutan dikenakan tuntutan ganti rugi.
h. Surat Keputusan Ganti Rugi dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional sehabis pembayaran cicilan lunas atas persetujuan Menteri Keuangan.
i. Kemudian barang tersebut dihapuskan dari Buku Induk dan Buku Golongan Barang Inventaris.
4. Penghapusan rumah dinas golongan III
a. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penetapan status rumah dinas golongan III.
b. Dinas pendidikan Propinsi meneruskan undangan tersebut kepada Menteri Pendiudikan Nasional.
c. Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan SK Penetapan Status Golongan II.
d. Apabila rumah dinas tersebut sudah berumur 10 tahun, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal meminta pengalihan rumah dinas golongan II ke golongan III dengan dilampiri:
1) Gambar legger dan situasi rumah.
2) SK penetapan golongan II nya.
3) Keterangan atas tanah pekarangan rumah.
4) SK Otorisasi pembangunan rumah dinas.
5) Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6) Surat Izin Penghunian (SIP) rumah.
e. Sekretaris Jenderal Depdiknas meneruskan undangan tersebut ke Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk dikeluarkan penetapan golongan III.
f. Ditjen Cipta Karya menerbitkan Surat Penetapan golongan III.
g. Penghuni mengajukan permohonan pembelian rumah dinas golongan III kepada Ditjen Cipta Karya Departemen PU.
h. Panitia penaksir harga menaksir harga rumah tersebut.
i. Diadakan kontrak jual beli antara penghuni rumah tersebut dengan Departemen PU dengan cara cicilan selama 5 tahun.
j. Setelah lunas pembayaran seluruhnya dikeluarkan SK Penjualan dan dibaliknamakan atas nama pembeli.
k. Penghapusan rumah dinas dari Buku Induk dan Buku Golongan Barang Inventaris sehabis diterbitkan SK Penghapusan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
5. Penghapusan sarana dan prasarana lantaran tragedi alam
Tata caranya disamakan saja dengan pembatalan sarana dan prasarana yang rusak atau tua, hanya yang perlu ditambahkan yaitu SK dari Pemda, yaitu serendah-rendahnya Bupati yang menyatakan bahwa tempat tersebut telah terjadi tragedi alam.
Tata Cara Penghapusan Sarana dan prasarana
1. Penghapusan sarana dan prasarana yang rusak berat, renta dan berlebih, prosesnya yaitu sebagai berikut;.
a. Pengurus barang menyusun daftar barang yang akan dihapus, yang berisi nomor urut, nomor isyarat barang, nama barang, merk/tipe, tahun pembuatan, harga satuan dan kondisi barang (rusak berat atau tua).
b. Kepala Sekolah mengusulkan pembatalan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang dilampiri daftar barang.
c. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneruskan undangan tersebut kepada ka. Dinas Pendidikan c.q. Bagian Perlengkapan.
d. Pembentukan panitia pembatalan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
e. Panitia meneliti barang-barang yang akan dihapus.
f. Panitia menciptakan Berita Acara Penelitian.
g. Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan kepada Sekertaris Jenderal Depdiknas c.q. Biro Perlengkapan.
h. Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Keputusan Penghapusan dengan catatan dilelang atau dimusnahkan.
i. Kalau dilelang, Dinas Pendidikan membentuk Panitia Pelelangan;
1) Panitia pelelangan meminta pinjaman Kantor Lelang Negara setempat untuk melelang barang yang dihapus.
2) Penjualan melalui Kantor Lelang Negara dan kesudahannya disetorkan ke Ksa Negara setempat.
3) Pejabat Kantor Lelang Negara menciptakan risalah lelang berikut bukti setoran hasil lelang kepada Sesjen Depdiknas.
j. Bila barang itu dimusnahkan, Kepala Dinas Pendidikan membentuk Panitia Pemusnahan.
k. Barang yang telah dihapus, dikeluarkan dari buku induk dan buku golongan barang inventaris sekolah.
2. Penghapusan gedung kantor/sekolah yang rusak berat.
a. Kepala Sekolah mengusulkan pembatalan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Pembentukan Panitia Penghapusan pada Dinas Pendidikan setempat dengan menyertakan unsur pelaksana teknis dari Dinas PU setempat.
c. Panitia meneliti gedung yang akan dihapuskan dan menciptakan Berita Acara Penelitian.
d. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi mengusulkan pembatalan gedung sekolah kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas c.q. Biro Perlengkapan.
e. Biro Perlengkapan mengadakan penelitian dan melaporkan hasil penelitiannya kepada Sekretaris Jenderal.
f. Sekretaris Jenderal Depdiknas mengajukan permohonan izin pembatalan kepada Menteri Keuangan.
g. Menteri Keuangan mengeluarkan izin tertulis penghapusan/ pembongkaran gedung sekolah.
h. Berdasarkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, Menteri pendidikan Nasional menerbitkan SK Penghapusan, dengan catatan semoga bangunan gedung tersebut dilelang atau dimusnahkan.
i. Apabila bangunan gedung tersebut dilelang, Dinas Pendidikan Propinsi membentuk Panitia Pelelangan;
1) Panitia Pelelangan meminta pinjaman Kantor Lelang Negara setempat untuk melelang bangunan gedung yang akan dibongkar.
2) Kantor Lelang Negara melelang bangunan gedung dan kesudahannya disetorkan ke Kas Negara serta menciptakan risalah lelang.
3) Kepala Dinas Pendidikan Propinsi memberikan risalah lelang berikut bukti setoran hasil lelang kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas.
j. Jika bangunan gedung tersebut dimusnahkan, Dinas Pendidikan Propinsi membentuk Panitia Pemusnahan bangunan gedung dan menciptakan Berita Acara Pemusnahan.
k. Dinas Pendidikan Propinsi memberikan laporan pemusnahan.
3. Penghapusan barang yang dicuri, hilang terbakar
a. Pengurus barang melaporkan kejadian-kejadian (kecurian, kehilangan, atau kebakaran) kepada Kepala Sekolah.
b. Kepala Sekolah mengadakan penyidikan dan menciptakan Berita Acara.
c. Kepala Sekolah melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian setempat disertai pembuatan Berita Acara.
d. Kepala sekolah melaporkan kejadian kepada Dinas Pendidikan Propinsi melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dilampiri Berita Acara dari pihak Kepolisian.
e. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi melaporkan kejadian kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perlengkapan dengan melampirkan Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara/Laporan Kepolisian.
f. Biro Perlengkapan meneliti laporan dan meneruskan kepada BPK, Menteri Keuangan, dan Panitia Tuntutan Ganti Rugi (PTGR).
g. Panitia Tuntutan Ganti Rugi meneliti problem tersebut, bila terbukti kecurian atau kehilangan disebabkan atas kelalaian petugas, maka sehabis menerima pertimbangan BPK, petugas yang bersangkutan dikenakan tuntutan ganti rugi.
h. Surat Keputusan Ganti Rugi dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional sehabis pembayaran cicilan lunas atas persetujuan Menteri Keuangan.
i. Kemudian barang tersebut dihapuskan dari Buku Induk dan Buku Golongan Barang Inventaris.
4. Penghapusan rumah dinas golongan III
a. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penetapan status rumah dinas golongan III.
b. Dinas pendidikan Propinsi meneruskan undangan tersebut kepada Menteri Pendiudikan Nasional.
c. Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan SK Penetapan Status Golongan II.
d. Apabila rumah dinas tersebut sudah berumur 10 tahun, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal meminta pengalihan rumah dinas golongan II ke golongan III dengan dilampiri:
1) Gambar legger dan situasi rumah.
2) SK penetapan golongan II nya.
3) Keterangan atas tanah pekarangan rumah.
4) SK Otorisasi pembangunan rumah dinas.
5) Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6) Surat Izin Penghunian (SIP) rumah.
e. Sekretaris Jenderal Depdiknas meneruskan undangan tersebut ke Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk dikeluarkan penetapan golongan III.
f. Ditjen Cipta Karya menerbitkan Surat Penetapan golongan III.
g. Penghuni mengajukan permohonan pembelian rumah dinas golongan III kepada Ditjen Cipta Karya Departemen PU.
h. Panitia penaksir harga menaksir harga rumah tersebut.
i. Diadakan kontrak jual beli antara penghuni rumah tersebut dengan Departemen PU dengan cara cicilan selama 5 tahun.
j. Setelah lunas pembayaran seluruhnya dikeluarkan SK Penjualan dan dibaliknamakan atas nama pembeli.
k. Penghapusan rumah dinas dari Buku Induk dan Buku Golongan Barang Inventaris sehabis diterbitkan SK Penghapusan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
5. Penghapusan sarana dan prasarana lantaran tragedi alam
Tata caranya disamakan saja dengan pembatalan sarana dan prasarana yang rusak atau tua, hanya yang perlu ditambahkan yaitu SK dari Pemda, yaitu serendah-rendahnya Bupati yang menyatakan bahwa tempat tersebut telah terjadi tragedi alam.
Belum ada Komentar untuk "✔ Tata Cara Abolisi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Persekolahan"
Posting Komentar