✔ Syarat, Cara Dan Proses Pembatalan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Persekolahan
Syarat, Cara dan Proses Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan - .
Syarat-syarat Sarana dan Prasarana yang Dapat Dihapuskan
Ada beberapa alasan yang harus diperhatikan untuk sanggup menyingkirkan atau menghapus sarana dan prasarana. Beberapa alasan tersebut yang sanggup dipertimbangkan untuk menghapus sesuatu sarana dan prasarana harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat di bawah ini.
1. Dalam keadaan sudah renta atau rusak berat sehingga tidak sanggup diperbaiki atau dipergunakan lagi.
2. Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
3. Secara teknis dan hemat kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
4. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
5. Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
6. Barang yang berlebih kalau disimpang lebih usang akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi.
7. Dicuri, terbakar, musnah sebagai akhir tragedi alam.
Cara-cara dan Proses Penghapusan Sarana dan Prasarana
Dalam pelaksanaan pembatalan dikenal dua jenis, yaitu pembatalan melalui lelang dan pembatalan melalui pemusnahan.
1. Penghapusan barang inventaris dengan lelang
Adalah menghapus dengan menjual barang-barang sekolah melalui Kantor Lelang Negara. Prosesnya sebagai berikut:
a. Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala Dinas Pendidikan:
b. Melaksanakan sesuai mekanisme lelang;
c. Mengikuti program pelelangan;
d. Pembuatan “Risalah Lelang” oleh Kantor Lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang yang dilelang;
e. Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari;
f. Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli;
g. Dengan perantaraan panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan kesudahannya ke Kas Negara setempat.
2. Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan jenis ini yaitu pembatalan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh alasannya itu pembatalan dibentuk dengan perencanaan yang matang dan dibentuk surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak disingkirkan. Prosesnya yaitu sebagai berikut:
a. Pembentukan panitia pembatalan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b. Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
c. Panitia melaksanakan penelitian barang yang akan dihapus;
d. Panitia menciptakan gosip acara;
e. Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagainya;
f. Menyampaikan gosip program ke atasan/Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;
g. Kepala Sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris dengan menyebut No. dan tanggal SK penghapusannya.
Syarat-syarat Sarana dan Prasarana yang Dapat Dihapuskan
Ada beberapa alasan yang harus diperhatikan untuk sanggup menyingkirkan atau menghapus sarana dan prasarana. Beberapa alasan tersebut yang sanggup dipertimbangkan untuk menghapus sesuatu sarana dan prasarana harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat di bawah ini.
1. Dalam keadaan sudah renta atau rusak berat sehingga tidak sanggup diperbaiki atau dipergunakan lagi.
2. Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
3. Secara teknis dan hemat kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
4. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
5. Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
6. Barang yang berlebih kalau disimpang lebih usang akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi.
7. Dicuri, terbakar, musnah sebagai akhir tragedi alam.
Cara-cara dan Proses Penghapusan Sarana dan Prasarana
Dalam pelaksanaan pembatalan dikenal dua jenis, yaitu pembatalan melalui lelang dan pembatalan melalui pemusnahan.
1. Penghapusan barang inventaris dengan lelang
Adalah menghapus dengan menjual barang-barang sekolah melalui Kantor Lelang Negara. Prosesnya sebagai berikut:
a. Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala Dinas Pendidikan:
b. Melaksanakan sesuai mekanisme lelang;
c. Mengikuti program pelelangan;
d. Pembuatan “Risalah Lelang” oleh Kantor Lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang yang dilelang;
e. Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari;
f. Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli;
g. Dengan perantaraan panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan kesudahannya ke Kas Negara setempat.
2. Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan jenis ini yaitu pembatalan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh alasannya itu pembatalan dibentuk dengan perencanaan yang matang dan dibentuk surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak disingkirkan. Prosesnya yaitu sebagai berikut:
a. Pembentukan panitia pembatalan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b. Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
c. Panitia melaksanakan penelitian barang yang akan dihapus;
d. Panitia menciptakan gosip acara;
e. Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagainya;
f. Menyampaikan gosip program ke atasan/Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;
g. Kepala Sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris dengan menyebut No. dan tanggal SK penghapusannya.
Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat, Cara Dan Proses Pembatalan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Persekolahan"
Posting Komentar