✔ Proses Pengadaan Banyak Sekali Jenis Sarana Dan Prasarana Sekolah
Proses Pengadaan Berbagai Jenis Sarana dan Prasarana Sekolah - . Berikut dijelaskan pengadaan banyak sekali jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan:
1. Buku
Yang dimaksud dengan buku disini ialah buku pelajaran, buku bacaan, buku perpustakaan dan buku-buku lainnya. Buku yang sanggup digunakan oleh sekolah mencakup buku teks utama, buku teks pelengkap, buku bacaan baik fiksi maupun non fiksi, buku sumber dan sebagainya. Tentang jenis-jenis buku harus mengacu pada standar di atas yang antara lain meliputi:
- a. Buku teks utama yaitu buku pokok yang menjadi pegangan guru dan murid yang subtansinya mengacu pada kurikulum yang berlaku.
- b. Buku teks embel-embel yaitu buku yang sifatnya membantu atau merupakan tambahan buku teks utama yang digunakan oleh murid dan guru yang seluruh isinya menunjang kurikilum.
- c. Buku bacaan non fiksi yaitu buku bacaan yang ditulis berdasarkan fakta atau kenyataan. Pada umumnya buku bacaan non fiksi menunjang salah satu bidang studi. Sistematika penyusunannya tidak menyerupai buku teks embel-embel tetapi disajikan secara populer.
- d. Buku bacaan fiksi yaitu buku bacaan yang ditulis tidak berdasarkan fakta atau kenyataan, melainkan berdasarkan khayalan penulis. Isi buku bacaan fiksi biasanya berbentuk dongeng yang tidak benar-benar terjadi.
a. Membeli
b. Menerbitkan sendiri
c. Menerima bantuan/hadiah
d. Menukar.
Dalam hal ini yang biasa dilakukan oleh sekolah yaitu membeli dan mendapatkan bantuan/hibah. Sebab bila menerbitkan sendiri akan sangat membutuhkan waktu yang lama, sedangkan bila menukar tidak semua materi akan sesuai dengan materi yang diajarkan atau dengan kurikulum.
2. Alat
Alat yang dimaksud dalam hal ini terdiri atas alat-alat kantor dan alat-alat pendidikan. Adapun yang termasuk alat kantor ialah alat-alat yang biasa digunakan di kantor seperti: mesin tulis, mesin hitung, mesin stensil, komputer, alat-alat pembersih dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk dalam alat pendidikan ialah alat-alat yang secara fungsional digunakan dalam proses berguru mengajar menyerupai alat peraga, alat praktik, alat laboratorium, alat kesenian, alat olah raga dan sebagainya. Pengadaan alat kantor dan alat pendidikan sanggup dilaksanakan dengan cara:
a. Membeli
b. Membuat sendiri
c. Menerima bantuan/ hibah/hadiah.
3. Perabot
Perabot ialah barang-barang yang berfungsi sebagai tempat untuk menulis, istirahat, tempat penyimpanan alat atau bahan. Contoh: meja, kursi, lemari, rak, filling kabinet dan sebagainya. Dalam pengadaan perabot sekolah, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan menyerupai segi antropometri, ergonomi. Estetika, dan segi ekonomis.
- a. Antropometri, artinya pengadaan perabot dengan memperhitungkan tinggi tubuh atau ukuran penggal-penggal tubuh pemakai (misalnya siswa dan tenaga kependidikan lainnya).
- b. Ergonomis, maksudnya perabot yang akan diadakan tersebut memperhatikan segi kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pemakai,
- c. Estetis, yaitu perabot tersebut hendaknya menyenangkan untuk digunakan alasannya yaitu bentuk dan warnanya menarik.
- d. Ekonomis, maksudnya perabot bukan hanya berkaitan dengan harganya tetapi merupakn transformasi wujud efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan dan pendayagunaannya.
a. Membeli
Agar pembelian perabot sanggup dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan sanggup dipertanggungjawabkan maka perlu adanya suatu pedoman sebagai berikut:
1) Rencana kebutuhan telah disetujui berdasarkan penelitian dan hitungan yang mendalam. Penelitian atas barang (survei) pada umumnya mencakup spesifikasi;
a) Buatan pabrik/negara mana dan tahun pembuatannya.
b) Merk dagang.
c) Kapasitas.
d) Bahan-bahan yang dipakai.
e) Penyediaan suku cadang.
f) Jaminan yang diberikan oleh penjual, distributor atau pabrik.
g) Cara pembayaran dan harga.
h) Model
2) Peraturan wacana pembelian, baik pembelian pribadi maupun melalui tim pembelian.
3) Perabot yang akan dibeli sanggup berbentuk sudah jadi atau yang belum jadi. Perabot yang belum jadi perlu dibuat terlebih dahulu sesuai dengan kehendak pemohon.
4) Tentang pembelian perabot yang sudah jadi, Kepala sekolah/proyek perlu menciptakan planning kebutuhan, sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan.
5) Untuk pengadaan perabot yang belum jadi, maka Kepala Sekolah/proyek perlu:
a) Menyusun kebutuhan
b) Penunjukan konsultan perencanaan perabot
c) Menyusun syarat-syarat teknis sesuai dengan spesifikasi dan menyediakan gambar-gambar perabot yang akan dibeli.
d) Membuat kontrak
e) Membuat informasi program serah terima perabot.
6) Pembelian perabot sanggup dilakukan dengan lelang, penunjukan pribadi dan penawaran.
b. Membuat sendiri
Pengadaan perabot dengan menciptakan sendiri hanya berlaku bagi sekolah dalam rangka untuk praktek, dan sanggup dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, terutama dalam hal biaya yang tersedia, tenaga jago yang dimiliki, peralatan yang dibutuhkan, pelaksanaan tugasyang dibebankan.
c. Menerima bantuan/hadiah.
Menerima pertolongan dilaksanakan atas perjanjian dan persetujuan dari kedua belah pihak (pemberi dan penerima) dan pertolongan itu sanggup berasal dari forum pemerintah, swasta, maupun perorangan.
4. Bangunan
Pengadaan bangunan sanggup dilaksanakan dengan cara:
a. Membangun bangunan baru
Membangun bangunan gres meliputi:
1) Mendirikan, memperbaharui (rehabilitasi/renovasi), memper-luas, mengubah dengan cara membongkar seluruh atau sebagian bangunan gedung.
2) Pembuatan pagar halaman, jalan, pengerasan halaman, pemasangan pompa/menara air, pengadaan listrik.
3) Kegiatan pekerjaan tanah yang meliputi; pengurugan tanah, perbaikan tanah dan penyelidikan tanah.
Membangun gres terdiri dari acara perencanaan, acara pelaksanaan, dan acara pengawasan lapangan.
b. Membeli bangunan
1) Pada prinsipnya membeli bangunan yang sudah jadi termasuk tanahnya tidak diperbolehkan. Tetapi dalam hal-hal luar biasa, sanggup diusulkan kepada Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas dengan disertai alasan-alasan yang berpengaruh melalui Menteri Pendidikan Nasional.
2) Setelah ada persetujuan dan dananya sudah tersedia, selanjutnya dilakukan penawaran harga dari pemiliknya melalui Panitia Pembebasan Tanah setempat yang dibuat berdasarkan kepres 80 tahun 2003.
3) Apabila antara harga penawaran dan harga penaksiran Panitia sudah ada kecocokan, maka sanggup pribadi diselesaikan akte jual beli di depan Notaris/Pejabat Pembuat akte Tanah dan selanjutnya diselesaikan balik nama sertifikat tanah.
c. Menyewa bangunan
1) Apabila diharapkan untuk keperluan gedung sekolah, gudang dan sebagainya, maka suatu instansi diperkenankan untuk menyewa bangunan, dengan syarat anggaran untuk membayar sewa itu harus sudah tersedia lebih dahulu.
2) Untuk memutuskan besarnya sewa, pemilik bangunan perlu dimintakan pengesahan/penetapan lebih dahulu kepada Panitia Sewa Menyewa atau Kantor Urusan Perumahan setempat.
3) Setelah ditetapkan sewanya, dibuat Surat Perjanjian (kontrak) antara pihak penjual dan pihak yang menyewakan, bila dianggap perlu dilakukan dengan akte notaris.
4) Gedung sekolah milik swasta (bersubsidi) dahulu pernah menerima subsidi dari Pemerintah Departemen Pendidikan Nasional, apabila digunakan oleh sekolah negeri, berdasarkan peraturan subsidi yang kini masih berlaku tidak perlu dibayar sewanya, tetapi pemakai wajib memelihara bangunan tersebut sebagaimana mestinya.
d. Menerima hibah bangunan
1) Departemen Pendidikan Nasional sanggup mendapatkan hibah bangunan berikut tanah dari pihak lain (Pemerintah Daerah/ Swasta).
2) Agar ada dasar hukumnya, sebaiknya pelaksanaannya dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat Pembuat Akte tanah setempat.
e. Menukar bangunan
1) Penukaran bangunan atau pemindahtanganan barang tidak bergerak milik negara pada umumnya diatur dalam Keputusan Presiden wacana pelaksanaan APBN, yaitu segala sesuatu harus menerima persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu.
2) Bangunan milik negara yang tidak memenuhi fungsinya lagi, lokasinya terlalu ramai atau tanahnya terlalu sempit untuk diadakan ekspansi bangunan, sanggup diusulkan untuk ditukarkan dengan bangunan milik pihak lain yang sudah jadi atau masih akan dibangun di lokasi lain. Usul penukaran diajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan dilampiri:
a. Alasan-alasan penukaran
b. Penaksiran sementara harga tanah/bangunan lama
c. Penaksiran sementara harga tanah/bangunan baru
d. Surat-surat pemilikan tanah/bangunan lama
e. Gambar situasi/denah dari tanah/bangunan lama
f. Gambar situasi/denah dari tanah/bangunan baru.
Catatan: Pada prinsipnya ajakan penukaran itu menguntungkan Negara dalam arti Pemerintah menerima penggantian tanah/bangunan gres yang lebih luas dan memenuhi persyaratan.
3) Setelah menerima persetujuan dari Menteri Keuangan, maka perlu dibuat Panitia Penaksir yang terdiri atas wakil-wakil dari Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Keuangan, Departeman Kimpraswil, Departemen Dalam Negeri, BPN dan Pemerintah Daerah, untuk memutuskan penaksiran harga tanah/bangunan yang usang dan harga tanah/bangunan baru.
4) Apabila kedua penaksiran itu sudah disepakati, maka sanggup diselesaikan Surat Perjanjian Penukaran di depan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah. Penyerahan tanah/bangunan lama, gres boleh dilakukan sesudah tanah/bangunan gres final dibangun berdasarkan Surat Perjanjian dan diteima baik oleh Departemen Pendidikan Nasional.
5) Selanjutnya diselasaikan balik nama sertifikat tanah/bangunan baru, dan diselasaikan pula abolisi tanah/bangunan usang dari daftar inventaris dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
5. Tanah
Pengadaan tanah sanggup dilaksanakan dengan cara:
a. Membeli
b. Menerima bantuan/hadiah
c. Menukar
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan pengadaan tanah adalah:
a. Menyusun planning pengadaan tanah yang lokasi dan luasnya sesuai dengan keperluan.
b. Mengadakan survei untuk memilih lokasi tanah yang baik sesuai dengan maksud serta memperhatikan perencanaan tata bangunan.
c. Mengadakan survei terhadap adanya sarana jalan, listrik, telepon, air, dan alat pengangkutan.
d. Mengadakan survei harga tanah di lokasi yang telah ditentukan untuk materi pengajuan planning anggaran dari hasil survei.
e. Mengajukan planning anggaran kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan data yang telah disusun.
Tata cara pembelian tanah:
Untuk membeli tanah bagi instansi pemerintah perlu mengikuti tata cara yang berlaku, yaitu:
a. Penyelesaian pembelian tanah yang terdiri dari beberapa acara penting;
1) Menyusun panitia pembelian yang beranggotakan pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pemda, BPN, dan Dinas PU;
2) Menetapkan tugas-tugas panitia antara lain:
a) Menetapkan kriteria/syarat (lokasi, luas, dan lain-lain)
b) Meneliti surat-surat tanah yang akan dibeli
c) Memperoleh penawaran harga
d) Memperhatikan perencanaan tata kota
e) Mendapat surat bukti pembebasan tanah
f) Menyaksikan pembayaran pribadi kepada pembelinya.
3) Memperhatikan persyaratan bagi tanah yang akan dibeli:
a) Daerah bebas banjir atau malapetaka lainnya
b) Terletak pada kawasan yang terjangkau
c) Tidak akan tergusur
d) Terjangkau akomodasi listrik, telepon, air
e) Harga terjangkau.
4) Mencari tanah yang akan dibeli, dengan observasi atau kunjungan langsung.
b. Melakukan pembebasan tanah yang akan dibeli dengan cara:
1) Membentuk panitia pembebasan tanah yang terdiri dari 7 instansi (BPN, Pemda, Ipeda, Ireda, Dinas PU, Camat, Kepala Desa, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Adanya pemberian honorarium sesuai dengan ketentuan.
3) Melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Tanah di depan Notaris/PPAT dan pembayaran dilakukan lewat Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
4) Mengurus sertifikat.
c. Tata cara penerimaan hibah tanah
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan hibah, yaitu:
1) Status barang yang akan dihibahkan
2) Wewenang penghibahan
3) Spesifikasi barang dan cara mendapatkan hibah tanah, yaitu:
Tanah yang diterima secara hibah sanggup berasal dari pemerintah, pihak swasta, masyarakat, atau perorangan melalui proses penyerahan informasi program penyerahan atau sertifikat serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT atau Camat setempat, apabila telah final pembuatannya maka sanggup diproses lebih lanjut menjadi sertifikat.
d. Tata cara mendapatkan hak pakai
Penerimaan tanah dari satu pihak atas dasar hak pakai harus disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberi hak pakai. Penerimaan hak pakai dari pemerintah harus disertai surat keputusan dari pemerintah yang bersangkutan serta informasi program serah terima dari pihak sekolah yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat setempat, serendah-rendahnya Camat.
e. Tata cara penukaran tanah
Penukaran tanah sanggup terjadi antara satu pihak dan pihak lain yang memerlukan. Namun sebelum hal tersebut dilakukan maka harus terlebih dahulu ada izin dari Menteri Keuangan dan sesuai Keppres wacana pelaksanaan APBN Adapun langkah-langkah dan tata caranya sama dengan langkah-langkah dan tata cara dalam menukar bangunan menyerupai diuraiakan sebelumnya.
Untuk kelompok sarana dan prasarana yang diadakan dengan cara pembelian, bantuan/hadiah, atau menukar maka sebaiknya disertakan dengan “Berita Acara Pemeriksaan Barang” beserta lampirannya, “Berita Acara Penyerahan Barang” atau “Berita Acara Serah Terima Barang”. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tuntutan-tuntutan dari pihak lain di masa datang. Lembaran informasi program tersebut mewakili persetujuan kedua belah pihak terhadap kesepakatan yang dilakukan dalam proses transaksi.
Selanjutnya bila harus mengeluarkan barang dari tempat penyimpanannya, sebaiknya selalu memakai lembaran “Berita Acara Penerimaan/Pengeluaran Barang”. Lembar informasi program ini juga sanggup digunakan untuk mendapatkan barang yang gres diterima dengan jalan pembelian, hibah, penukaran dan sebagainya.
Belum ada Komentar untuk "✔ Proses Pengadaan Banyak Sekali Jenis Sarana Dan Prasarana Sekolah"
Posting Komentar